Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Akhir Perjalanan Gembong Narkoba Freddy Budiman

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Juli 2016 11:15 11:15 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 Juli 2016 11:15
Bagikan
Penampilan Fredy Budiman berpeci hitam dan berjenggot menjelang dihukum mati
Bagikan

Hidayatullah.com–Gembong narkoba, Freddy Budiman akhirnya meregang nyawa lewat peluru penembak dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dinihari WIB, kutip Antaranews, Jumat (29/07/2016).

Freddy Budiman merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tingkah polah Freddy Budiman menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane adalah seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Kalapas Thurman Hutapea.

Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 ini yang menjadi bandar narkoba kelas internasional itu, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Dia pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Dan menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontrainer.

Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad di Cilacap, menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.

Pertama (dieksekusi) Freddy Budiman, katanya. Selanjutnya jenazah Freddy Budiman akan dibawa ke kampung halamannya di Surabaya.

Sebelumnya, pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.

“Freddy mengucapkan permintaan maaf diantaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito dan Kepala BNN Pak Budi Waseso,” kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu.

Dia telah bertemu kliennya tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat dan tobat nasuha.

“Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah Subhanahu Wata’ala,” kata Untung.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bandar NarkobaFredy Budimannarkoba
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penanganan Korupsi dan Kasus Jubah Umar
Tulisan selanjutnya Tokoh Katolik Australia Minta Penyelidikan Terhadap Polisi terkait Tuduhan Pelecehan Seksual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?