Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dua Terobosan Baru dalam MTQN XXVI di NTB

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Juli 2016 14:24 2:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 31 Juli 2016 14:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Kementerian Agama telah melakukan terobosan baru dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XXVI yakni menerapkan sistem pendaftaran peserta berbasis aplikasi online melalui e-MTQ dengan alamat simpenais.kemenag.go.id/mtq.

Direktur Jenderal Bimibangan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Machasin menjelaskan tujuan dari penggunaan aplikasi tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik pelaksanaan MTQN yang notabene bermusabaqah dalam bidang kitab suci yang harus selalu terjaga martabatnya.

“Manfaat dari aplikasi e-MTQ adalah masyarakat bisa melihat langsung peserta dengan mengecek kebenaran data yang berhubungan dengan nama peserta, usia serta cabang musabaqah yang diikuti pada provinsi masing-masing,” kata Machasin seperti dalam pointers konferensi pers yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (30/07/2016) kemarin.

Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Pusat ini mengatakan, penggunaan aplikasi e-MTQ memudahkan pendaftaran calon peserta. Itu terbukti dengan mudahnya penyeleksian terhadap dokumen peserta yang tidak valid, baik sengaja maupun tidak. Dari jumlah seluruh yang mendaftar sebanyak 1303, yang lulus administrasi sebanyak 1200 orang. Artinya ada 103 peserta yang tidak lulus administrasi.

“Apresiasi perlu diberikan kepada Tim Verifikasi dokumen yang bekerja keras untuk mewujudkan pelaksanaan musabaqah yang kredibel. Dan diharapkan pola seperti ini dapat diterapkan pada gelaran MTQ di setiap daerah,”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Machasin mengungkapkan, peserta yang terdaftar 1200 orang, tetapi yang melakukan registrasi 1193 orang. Sementara 7 orang mengundurkan diri dengan rincian dari cabang Tilawah Remaja Putra 1 orang, Canet Putra 1 orang, Tafsir Arab Putra 1 orang, Tafsir Indonesia Putra 1 orang, Tafsir Inggris Putri 1 orang, M2IQ Putra 1 orang, Khat Dekorasi Putri 1 orang.

Maqra Berciri Khusus

Selain mekanisme pendaftaran melalui e-MTQ, kata Machasin, terobosan baru dalam MTQN XXVI adalah kertas yang digunakan untuk maqra (sesuatu batasan ayat atau kisah yang akan di baca atau dilombakan) dibuat dengan kertas berciri khusus. Sebab, jika sebelum penyelenggaraan MTQ, maqra yang beredar dapat diyakini itu palsu.

“Hal ini juga untuk mendukung sistem penjurian yang dilakukan Dewan Hakim supaya  penilaian terhadap peserta dapat berjalan dengan bersih, jujur, tertib, sehingga dapat menghasilkan juara yang memiliki kualifikasi tinggi untuk musabaqah tingkat dunia,” jelas Machasin.

Ia menambahkan, seluruh Dewan Hakim musabaqah yang diketahui oleh KH. Said Agil al-Munawwar dilantik oleh Menteri Agama. Mereka merupakan para ahli di bidangnya masing-masing yang datang dari berbagai provinsi serta memiliki komitmen tinggi dalam pengembangan al-Qur’an.

“Bagi peserta atau official yang ingin menyampaikan pengaduan karena dinilai terdapat kejanggalan atau ketidakteraturan administrasi akibat disengaja atau tidak oleh panitia atau Dewan Hakim dapat disampaikan langsung pada setiap cabang yang dilombakan,” imbuhnya.

Terkait dengan tema MTQN yakni ‘Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penerapan Islam Rahmatan Lil Alamin, ini merupakan salah satu bagian upaya Kemenag dalam mewujudkan revolusi mental dengan penerapan Islam Rahmatan Lil Alamin.

“Tema ini penting di tengah upaya kita melakukan gerakan nasional revolusi mental dan MTQ sebagai momen yang sangat tepat,” terangnya.

Machasin mengatakan, di tengah berbagai konflik di dunia Islam akibat sektarianisme akut, tema ini mengandung pesan khusus pentingnya umat Islam menjaga harmoni sosial baik antar maupun intern umat beragama. Apalagi, MTQ bukan semata ajang festival keagamaan, tapi juga festival budaya, sosial dan ekonomi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MTQNMusabaqah Tilawatil Qur’an Nasional
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Politisi PDIP Sebut Logika Anak Muda Pendukung Ahok Ngawur
Tulisan selanjutnya Pakai yang Asli, “Dai Multimedia” Ini Hindari Perangkat Bajakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?