Oleh: Nurlaillah Sari Amallah Mujahidah
MEDIA saat ini masih perlu dipertanyakan lagi eksistensinya. Media dari waktu ke waktu mengalami transformasi yang cukup mengejutkan. Dari mulai memasuki rezim pemerintahan yang masih otoriter hingga beralih menjadi pemerintahan yang demokratis.
Ideologi yang telah mereka anut saat ini ialah ideologi yang bisa menjadi tolak ukur untuk perkembangan media ke depannya. Media massa hakikatnya sebagai sarana informasi bagi kepentingan publik.
Televisi menjadi jendela kecil untuk menyampaikan berbagai informasi baik nasional maupun lintas dunia yang tak mampu dijangkau oleh alat indera kita. Namun, sayangnya media televisi yang hadir saat ini dan merebak ke permukaan realitanya bergolongan kiri (ashaabusy syimaal) dan cenderung mengutamakan kepentingan pemiliknya.
Belum lagi hegemoni yang mereka lakukan begitu cantik dalam mengemas pemberitaan terhadap publik dengan mengaburkan fakta dan realitas yang ada di lapangan serta menciptakan pola rekonstruksi terhadap suatu peristiwa. Realitas yang disampaikan oleh televisi adalah second hand reality (realitas tangan kedua), realitas yang sudah diseleksi bukanlah realitas independen dan netral.
Masih ingatkah dengan konsepsi Seven Deadly Sins yang dicetuskan oleh seorang jurnalis dan ahli sejarah Amerika, Paul Jhonson? Jika kita menelisik konsep tersebut memang sedikit sekali media saat ini yang berideologi netral. Mereka saling menyiarkan pemberitaan yang tendesius menohok demi menjalankan mandat dari si pemiliknya.
Dari mulai wacana yang diproduksi kepada khalayak mengandung distorsi informasi karena mereka lebih sering mengurangi anasir-anasir yang wajib ketimbang menambahkan unsur-unsur yang tidak penting. Selain itu dramatisasi fakta palsu, praktik penyimpangan ini bertumpu pada kekuatan narasi dari sang narator.
Diksi hiperbolik yang paling sering dipakai oleh narator guna menambah efek, dramatis, intonasi agar menjadi penting. Dengan dibubuhi gambar animasi dan ilustrasi yang menarik, hal itulah yang kemudian diyakini sebagai kebenaran oleh khalayak luas dan dramatisasi pun mendulang sukses. Itu terjadi pada televisi sebab kekuatan mereka terletak lewat gambar.
Lalu menggangu privasi, praktik ini bertumpu pada alibi demi kepentingan publik. Karena dengan alasan demikian narasumber dipaksa untuk menyampaikan sesuatu yang bersifat privasi kepada publik. Umumnya praktik ini terjadi pada program infotainment.
Pembunuhan karakter, praktik ini bertumpu pada pencarian kesalahan seseorang yang kemudian diungkapkan dengan sisi memarginalkan. Seolah media bertindak sebagai pengadilan terbuka yang bebas mengadili siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Seseorang yang telah diberi label bersalah versi media tiap harinya muncul menjadi headline di pemberitaan dan terus menerus diolok-olok. Hal itu yang kemudian membangun citra negatif dalam orientasi masyarakat yang mengonsumsi media tersebut. Selanjutnya eksploitasi seks, pada praktik ini wanita yang menjadi pusat konstruksi seksual.
Mulai dari penggunaan kostum yang minim hingga pada taraf mengekspose bagian-bagian tubuh wanita tertentu yang mengundang gairah terutama bagi kaum Adam.
Media menjadikan wanita bak komoditas yang mengabaikan norma kesusilaan. Kemudian meracuni pikiran anak, ini salah satu yang paling berbahaya dari tujuh dosa yang mematikan. Khususnya bagi para orangtua sekalian agar mereka memberikan pengawalan ekstra ketat terhadap anak-anaknya dan lebih selektif lagi mana tayangan yang patut ditonton untuk anak-anaknya.
Sebagian besar tayangan yang tersemat di televisi dapat memberikan paradigma negatif, merusak, tidak mendidik, dan terkesan jauh dari nilai-nilai islami.
Tiap anak memiliki long term memory, apa yang mereka lihat di televisi dengan cepat akan terekam kuat di dalam otaknya dan besar kemungkinan itu langsung diadopsi seperti tindakan kekerasan, kata-kata dan perilaku orang dewasa yang tidak lazim dilakukan bagi anak-anak seusianya. Itu seolah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan resmi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Seperti yang termaktub dalam Bab X Perlindungan Anak Pasal 14 ayat 1 yang menuturkan bahwa Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan pengolongan program siaran.
Kemudian ayat 2 berbunyi lembaga penyiaran wajib memerhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produk siaran. Selain itu para penggagas media televisi semestinya juga memiliki penggolongan program siaran yang jelas sesuai dengan jenjang usia anak agar orangtua bisa memberi arahan dan bimbingan anak-anaknya saat menonton tayangan yang tidak sepatutnya ditonton oleh mereka.
Demikian itu pun tersemat dalam Bab XVII Penggolongan Program Siaran Pasal 21 ayat 2 yang menglasifikasikan program siaran dalam lima kelompok berdasarkan usia, Klasifikasi P siaran untuk anak-anak usia prasekolah. Klasifikasi A, siaran untuk anak-anak yang berusia 7-12 tahun, Klasifikasi R, siaran untuk remaja yang berusia 13-17 tahun. Selanjutnya Klasifikasi D, siaran untuk dewasa yang berusia di atas 18 tahun dan yang terakhir Klasifkasi SU, siaran untuk semua umur yang berusia di atas 20 tahun.
Liberalisasi ekonomi yang terjadi pada media televisi berdampak pada mutu siaran yang dihasilkannya. Hal itu terjadi sebab tipologi kebebasan media televisi di Indonesia berkiblat ke arah Barat yang menganut Demokrasi Liberal. Masalah agama, moral, kekerasan, pendidikan, efek psikologis adalah nomor sekian dari pertimbangan utama penyajian sebuah program televisi. Rumus sederhana klasik dalam Ilmu Ekonomi yang digunakan para penggiat industri televisi, dengan modal sekecil mungkin dapat meraup keuntungan yang berlipat ganda. Yang terakhir penyalahgunaan praktik kekuasaan. Praktik ini menitikberatkan bagaimana opini diproduksi kemudian mendistribusikannya lewat wacana yang menggiring opini publik dengan modus penipuan massal (mass deception). Televisi tak ayal digunakan para pemiliknya untuk memuluskan berbagai kepentingannya termasuk dalam ranah politik.
Dengan memanfaatkan media yang mereka punya lagi-lagi mereka membodohi rakyat dengan segudang janji manisnya yang semu. Di Indonesia praktik komoditas industri pertelevisian mengarah kepada konglomerasi media yakni satu owner umumnya memiliki lebih dari satu media. Walau masyarakat memiliki kekayaan informasi, tetapi sebenarnya mereka bingung karena telah mengonsumsi informasi dari referensi media yang sama dan telah dikonstruksi agar sesuai dengan kebijakan nilai ekonomi dan politik pemiliknya yang tamak. Dalam P3SPS Bab VII Perlindungan Kepentingan Publik Pasal 11 ayat 2 dipaparkan bahwa program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan atau kelompoknya.
Yang lebih ironisnya televisi juga dimanfaatkan sebagai ajang pertikaian dengan menyebarkan istilah-istilah yang membuat masyarakat terstigma harus memeranginya. Istilah-istilah ini yang umumnya termaktub dalam media-media Barat seperti “Kaum Fundamentalis Islam,” “Kaum Teroris”, “Kaum Fanatik,” “Revitalisasi Islam,” ”Bahaya Hijau,” dan lain sebagainya yang memarginalkan nama Islam itu sendiri.
Hal ini yang menjadi pemicu timbulnya keraguan dalam diri umat Muslim terhadap keabsahan Islam itu sendiri, dan mengakui bahwa Allah tuhan mereka serta Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassallam rasul utusan-Nya karena tercuci dengan paradigma Barat yang bobrok nan menyesatkan tersebut.
Sehingga Islam yang terlukis dalam benak mereka adalah Islam yang bengis, kolot, gembong teroris, dan mencintai adanya permusuhan. Jadi terbayang bukan bagaimana jahatnya hegemoni televisi dalam membentuk opini publik agar sesuai dengan keinginan para pemiliknya. Solusi yang paling efektif untuk menghindari derasnya arus dominasi televisi adalah ubah pola hidup kita dari yang semula terbiasa gemar menonton televisi menjadi generasi yang membumikan Al-Quran, buku, dan television phobia.
Cara lain bisa juga isi waktu luang kita dengan berbagai aktivitas yang mendatangkan kemaslahatan, seperti mengikuti kajian majelis ilmu, menghafal hadis, memotret untuk dijadikan sebagai referensi dakwah visual atau menuangkan beberapa isu yang tengah hangat dalam pembicaraan publik ke dalam sebuah tulisan. Seperti yang diutarakan oleh sayyidina Umar bin Khattab ra, “waktu laksana pedang jika kau tak memotongnya maka ia yang akan memotongmu.” Nah, Yuk Stop Nonton Televisi!*
Penulis seorang mahasiswa jurusan jurnalistik