Hidayatullah.com– Masyarakat mencetuskan sebuah petisi yang memberikan dukungan atas permohonan uji materi KUHP pasal zina dan homoseksual.
Petisi ini berjudul “Dukung Judicial Review KUHP Psl Pencabulan Sesama Jenis ke MK RI”. Dibuat oleh perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia dan ditujukan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penelusuran hidayatullah.com, hingga Senin, 12 Dzulqa’dah 1437 H (15/08/2016) pukul 12.30 WIB, petisi yang dimulai pada 12 Agustus 2016 ini sudah ditandatangani setidaknya 671 pendukung dan terus bertambah.
“GiGa Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung dan mendoakan, agar Permohonan Judicial Review KUHP ke Mahkamah Konstitusi RI untuk Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (pemerkosaan), dan Pasal 292 (perbuatan cabul sesama jenis) dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi RI,” demikian keterangan pada petisi di laman petisionline.net ini.
Diketahui, Selasa (19/07/2016) lalu, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia bersama 12 pemohon lainnya, dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal-pasal tersebut ke MK. [Baca: AILA dan Akademisi Desak Revisi KUHP Kesusilaan]
“Semoga Allah Yang Maha Kuasa membukakan hati nurani para Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mulia sehingga mengabulkan permohonan tersebut,” tulis GiGa Indonesia berharap.
Para netizen menyampaikan dukungannya pada petisi ini dengan berbagai alasan. Di antaranya agar moral masyarakat Indonesia lebih terjaga, terutama dari perilaku homoseksual dan sejenisnya atau biasa disebut LGBT.
“Harus ada upaya serius dari aspek hukum untuk menyelamatkan generasi dari akibat buruk perilaku LGBT,” tulis salah satu pendukung. [Baca juga: Sidang Uji Materiil Pasal Zina Tampilkan Fakta Penyakit Kelamin Mengerikan]
“Karena saya adalah seorang wanita dan seorang ibu yang sangat menginginkan keamanan untuk anak-anaknya dan semua anak di negeri ini,” ungkap pendukung lain soal alasannya menandatangani petisi ini.
Terpisah, AILA Indonesia mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk turut mendukung dan menandatangani petisi ini.
“Ayo kita dukung bersama dengan tandatangani petisi untuk selamatkan moral negeri, karena tanda tangan kalian dibutuhkan dalam perjuangan ini: http://www.petisionline.net/dukung_judicial_review_ke_mk. Ayo sejenak bantu lewat petisi!” seru AILA melalui pesan yang tersiar di berbagai media sosial. [Baca juga: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa]*