Hidayatullah.com – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) menilai makna dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP terkait perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis tidak sejalan dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya sebuah bangsa yang beradab.
Menurut AILA, pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan peradaban manusia Indonesia masa kini maupun untuk kebutuhan mendatang. KUHP saat ini, menurutnya, adalah produk kolonial satu abad silam.
“Pasal-pasal tersebut memiliki kekosongan pengaturan ataupun kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang amat berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi banyak kelompok orang,” terang AILA kepada hidayatullah.com, Kamis (21/07/2016).
Oleh karena itu, belum lama ini AILA bersama bersama 12 pemohon lainnya dan dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (19/07/2016) lalu.
“Substansi pasal yang diuji terletak pada terbentuknya norma hukum baru yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Mengenai tuntutan besarnya hukuman tidak menjadi fokus dalam permohonan uji materiil pasal-pasal ini,” jelasnya.
Untuk Pasal 284, permohonan uji materiil adalah dengan menghapus frasa “telah kawin” sehingga definisi perzinaan menjadi diperluas bukan hanya bagi orang yang sdh menikah saja.
Sedangkan Pasal 285, menghapus frasa “wanita” sehingga makna perkosaan diperluas bukan terhadap wanita saja tapi bisa terjadi terhadap laki laki.
Dan terhadap Pasal 292, menghapus frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” sehingga perbuatan cabul sesama jenis diperluas tanpa melihat batasan usia.
AILA mengaku, sangat menghargai langkah pemerintah dan DPR untuk merevisi KUHP yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, menurutnya, ada masalah fundamental dan memiliki urgensi tinggi yang harus diselesaikan melalui MK (Mahkamah Konstitusi) guna menyelamatkan moralitas bangsa.
“Hal tersebut didukung oleh pernyataan hakim MK pada sidang tanggal 19 Juli kemarin, bahwa langkah para pemohon sudah tepat,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, persetujuan MK terhadap permohonan uji materiil ini menjadi sangat penting karena akan membentuk norma hukum baru terkait dengan konsep perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis. Selain itu, Masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak -hak konstitusional serta hak dasar kemanusiaannya.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugar AILA dan para akademisi adalah;
Pasal 284 berbunyi: 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
“Pasal 284 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina, karena zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.”
Guru besar IPB Bogor, Prof Dr Euis Sunarti yang turut menggugat, mengatakan, Pasal 284 KUHP hanya membatasi zina sebagai tindak pidana. Persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan merupakan tindak pidana. “Hal inilah yang akhirnya menimbulkan banyak kerancuan mengenai pelacuran yang terjadi di Indonesia dan juga menimbulkan sejumlah penyakit seperti HIV/AIDS bagi pelakunya,” ucapnya.
Para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), yang melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal-pasal tersebut diantaranya: Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Menurut kalangan akademisi ini, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga para pelaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender (LGBT) dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, mereka juga memohon perluasan makna pasal pemerkosaan juga berlaku bagi korban perkosaan adalah laki-laki serta pelaku kumpul kebo dipenjara*