Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

[Foto] Ini Paspor Ganda Arcandra?

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Agustus 2016 16:50 4:50 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Agustus 2016 16:46
Bagikan
Foto paspor Arcandra Tahar berlambang negara Amerika Serikat yang beredar di media sosial.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah foto memperlihatkan dua paspor yang diduga milik Arcandra Tahar menyebar di media sosial, Selasa, 13 Dzulqa’dah 1437 H (16/08/2016).

Foto-foto itu beredar beberapa saat setelah Arcandra dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (15/08/2016) malam.

Pada kedua “paspor” itu, terpampang jelas foto Arcandra beserta nama lengkap dan tanggal lahirnya, 10 Oktober 1970.

“Paspor” diduga milik Arcandra yang berlambang negara Amerika Serikat, masa berlakunya pada 5 April 2012 hingga 4 April 2022. Tertulis, nomor “paspor” ini 493081973.

[Foto: IST]
[Foto: IST]
Sementara “paspor” berlambang negara Republik Indonesia yang diduga juga milik Arcandra, masa berlakunya pada 28 Februari 2012 hingga 28 Februari 2017. Nomor “paspor” A 0533784. [Baca juga: Yusril Kritisi Pemerintah: Jangan Amatiran Mengurus Negara!]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Perihal Arcandra punya paspor ganda diakui oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

“Memang beliau (Arcandra) memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” ujar Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/08/2016).

Namun, keaslian foto-foto tersebut serta siapa yang pertama kali mengunggahnya ke jejaring sosial belum diketahui.

Sementara itu, publik terus bertanya-tanya, apa benar Arcandra masih berkewarganegaraan Amerika. Pastinya, pria yang mengaku asli Padang ini sudah bukan menteri lagi. [Baca: Presiden Copot Menteri Arcandra, Alasannya Tak Diurai]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatArcandra TaharFotoindonesiaKewarganegaraankontroversimedia sosialMenteri ESDMnasionalismepasporPresiden Joko WidodoWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Empat Akhlak “Kepemimpinan”
Tulisan selanjutnya Rendahkan Pakaian Muslimah, Presiden Kyrgysztan Sebut Rok Mini Tak Jadi Pembom Bunuh Diri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?