IBNU Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mendapat informasi penting dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai indikator akhir zaman. Salah satunya –sebagaimana riwayat Ahmad- adalah “wa dzuhûru al-Qalam” (dan bermunculannya pena atau menyebarnya alat tulis). Pembahasan ini begitu menarik karena menyoal masalah yang sedang dihadapi umat pada masa sekarang.
Terkait makna kalimat ini, Dr. Muhammad Ahmad Al-Mubayyadh dalam buku “al-Mausû’ah fî al-Fitan wa al-Malâhim” (2006: 243-244) mengetengahkan beberapa kemungkinan makna, yaitu: perkembangan karya tulis dan buku begitu pesat dengan kecanggihan teknologi yang ada; pertambahan pengetahuan kumulatif bersama penyeberannya dengan alat-alat penunjangnya; dan banyak orang menuntut ilmu, tapi bukan karena Allah, hanya untuk mencari kedudukan dan kepentingan dunia semata.
Pada era kontemporer, ketiga kemungkinan makna itu benar-banar terjadi di tengah kecanggihan teknologi dan informasi yang begitu pesat seperti saat ini. Terkait hal ini, kata Al-Barzanji dalam buku “al-Isyâ’ah” (128) pada saat itu –sebagaimana hadits tersebut- juru tulis begitu banyak, sedangkan ulama sedikit. Mereka mencukupkan diri belajar dari buku untuk bergaul dengan para penguasa. Artinya, banyak penulis tapi sedikit yang memiliki ilmu, khususnya agama dan lebih berorientasi dunia.
Dengan kecanggihan media yang ada saat ini, memang banyak tersebar tulisan. Melalui akun media dan gadget yang dimiliki misalnya, masing-masing individu dengan leluasa menyebarkan, membagikan tulisannya ke dunia maya. Banyak sekali tulisan menjadi viral, namun pada saat yang sama tidak dibarengi dengan pertimbangan matang, tabayyun (klarifikasi) berita, serta dasar keilmuan yang jelas, sehingga tulisan lebih banyak menimbulkan perpecahan, hujatan, cacian, bahkan fitnah sehingga merusak hubungan sosial.
Bertolak dari kondisi demikian –sebagaimana yang tertera dalam hadits mengenai perkembangan pesat qalam di akhir zaman tadi- maka wajib ada dari kalangan umat Islam yang berjihad dalam bidang qalam (tulisan). Sebab, adanya tanda akhir zaman ini seyogianya bukan malah membuat umat Islam berpangku tangan, tapi justru bersemangat dengan jihad via tulisan. Jihad yang dilakukan melalui tulisan di era digital sekarang ini, tidak lebih kecil nilainya dibandingkan dengan jihad-jihad yang lain.
Lisan Penyair Ibarat Pedang
Pada zaman Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam, salah satu media yang paling berpengaruh di masyarakat ialah: sya`ir. Syair digukanakan para penyair sebagai penggugah semangat berjihad. Di antara pakar dalam bidang ini, seperti: Abdullah bin Rawahah, Ka`ab bin Malik dan Hassan bin Tsabit.
Dalam sirah nabawiah, media sya`ir digunakan umat Islam untuk: Pertama, pendorong semangat umat berjihad. Ketika menggali parit –sebagai persiapan Perang Ahzab(5 H)-, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam mendendangkan sya`ir: “Ya Allah tidak ada kehidupan [sejati], melainkan kehidupan akhirat, maka ampunilah Kaum Anshar dan Muhajirin.” Dalam kondisi lapar, panas seperti itu, sya`ir yang disenandungkan beliau mempu membangkitkan semangat sahabat.
Kedua, menampilkan izzah umat. Saat Fathul Makkah, di shaf depan Abdullah bin Rawahah menyenandungkan sya`ir di hadapan kaum kafir Qurays. Terbukti, izzah umat menjadi terangkat.
Ketiga, membela agama Islam. Ketika umat Islam dijelek-jelekkan oleh penyair kafir Qurays –pada Perang Badar dan Perang Uhud- seperti: Hubairah bin Abi Wahab, Abdullah bin Za`bari, dan Dhirar bin al-Khattab. Dengan sigap Abdullah bin Rawahah, Ka`ab bin Malik dan Hasan bin Tsabit berdiri di garda depan membela Islam dan meluruskan anggapan miring mereka.
Keempat, sebagai sarana perekat umat. Ketika Islam disudutkan dengan berbagai fitnah melalui media sya`ir, para penya`ir nabi bukan saja meluruskan, tapi merekankan umat supaya tak berpecah belah akibat pengaruh mereka.
Kelima, untuk menjawab syubhat buatan musuh. Propaganda kafir melalui syubhat-syubhat yang dibuat untuk menghancurkan citra Islam dan Muslim, mampu dijawab dengan baik dengan media sya`ir yang dikuasai.
Saat ini, kita jarang menemukan penyair sekelas Ka`ab bin Malik dan Hassan bin Tsabit. Namun fungsi-fungsinya bisa dijalankan oleh wartawan dan media massa yang akrab disebut ‘jihad bil qalam’.
Mengenai jihad via qalam, banyak sekali ulama yang mengungkap urgensinya. Beberapa di antaranya akan penulis sebut dalam tulisan ini. Ibnu Qayyim rahimahullah misalnya, dalam buku “al-Tibyân fî Aqsâm al-Qur`ân” (212) menyebut jihad dalam medan ini dengan istilah “Jihad Hujjah” (Jihad Argumentasi). Perjuangan dengan tulisan bagi beliau untuk membantah syubhat orang-orang yang menebar kebatilan, menegakkan kebenaran dan mengungkap kebatilan dengan berbagai macam jenisnya.
Tidak jauh dari Ibnu Qayyim rahimahullah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam buku “Fiqh al-Jihâd” (2009: 225) menunjukkan vitalnya jihad dalah ranah ini. Allah subhanahu wata’ala –sebagaimana tertera dalam Ar-Rahman [55]: 4- telah menganugerahkan kepada manusia kemampuan ‘bayân’ (menjelaskan atau menerangkan). Sedangkan kemampuan ini mencakup lisan maupun tulisan. Karena itu menurut beliau jihad qalam masuk dalam kategori jihad lisan. Makanya pada masa sekarang bagi beliau percetakan dan yang terkait dengannya seperti komputer, internet dan semacamnya adalah masuk dalam kategori jihad qalam yang perlu diperjuangkan.
Senada dengan Syekh Al-Qardhawi, Dr. Muhammad bin Muhammad bin Abu Syuhbah dalam buku “Difâ’ ‘an al-Sunnah” (1989: 383) mengutarakan keniscayaan jihad dengan qalam. Berdasarkan hadits nabi riwayat Abu Daud berikut: “Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan-lisan kalian.” (HR. Abu Dawud) beliau menandaskan, bahwa yang masuk dalam cakupan jihad melawan orang kafir dengan lisan adalah jihad dengan qalam. Misalnya dengan membuat buku, makalah dan semacamnya. Makanya, pada era kontemporer, jihad dengan qalam sangat dibutuhkan.
Sedangkan Dr. Sayyid bin Husain Al-‘Affani dalam buku “A’lâm wa Aqzâm fî Mîzân al-Islaâm” (h.7) mengatakan bahwa jihad semacam ini adalah jihad istimewa untuk membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan musuh-musuh Islam.
Adapun Sa’ad Rasyid Al-Muthiari dalam akun twitternya menulis bahwa jihad dengan qalam dan bayan (penjelasan verbal) untuk saat ini lebih baik dengan jihad dengan pedang karena dakwah dengan tulisan dampaknya lebih lama, lebih besar kedudukannya dan lebih tinggi nilainya.
Lebih dari itu, Dr. Abu Al-Yusr Rasyid Kahus menekankan dalam buku “Ittihâf al-‘Ibâd Bihaqîqah al-Jihâd” (2010: 87) bahwa di antara yang masuk kategori jihad kata dan hujjah adalah jihad dengan qalam. Dengan menulis buku, makalah, daurah dan lain sebagainya untuk menjawab kesesatan dan kebatilan; menebarkan dakwah Islam; dan menjelaskan hakikat syariat Islam yang cemerlang. Sarana ini, menurut beliau, begitu efektif dalam menyampaikan dakwah.
Sebelum kemerdekaan Indonesia ulama dan pejuang Islam di Nusantara juga menyadari pentingnya jihad lewat tulisan. Sebut saja misalnya, Haji Abbas bin Muhammad Taha (Aceh) bersama Syekh Al-Hadi dan Tahir Jalaluddin menerbitkan “Al-Imam” di Singapura; Haji Abdullah Ahmad di Sumatera mendirikan majalah “Al-Munir” (1911); Soenting Melajoe (1912); Sarekat Islam (pada 1913) menerbitkan “Oetoesan Hindia”; pada tahun 1916 menerbitkan ‘Al-Islam’; Haji Agus Salim menerbitkan Hindia Baru (1925-1926), Bendera Islam dan Fajar Asia (1927-1930); A. Hassan, Fachrudin Al-Kahiri dan M. Natsir menerbitkan Majalah Pembela Islam (1929); dan tahun 1941 terbit “Soeloeh NU” dan lain sebagainya yang menunjukkan bahwa mereka sangat perhatian dalam jihad via tulisan.
Kemudian, kalau jihad dengan qalam tidak begitu penting, bagaimana mungkin Allah sampai bersumpah dengan qalam dan apa yang ditulsnya (QS. Al-Qalam [68]: 1)? Sedangkan di ayat lain malah menyebutnya sebagai perantara ilmu-Nya (QS. Al-‘Alaq [96]: 4-5)? Sebagai penutup, potongan sya’ir Al-Mutanabbi yang dicatat oleh Turki bin Hasan dalam buku “Nuzhah al-Adîb wa al-Kâtib al-Balîgh” (2013: 67) berikut bisa menjadi renungan:
فَإِنَّمَا نَحْنُ لِأَسْيَافِ كَالْخَدَمِ
“Sesungguhnya kami (pena, red) laksana pelayan bagi pedang.” Jadi, jihad dengan pena (media) sekarang, tidak kalah pentingnya dengan jihad dengan pedang di medan perang. Maka, jihad bil-qalam adalah keniscayaan.*/Mahmud Budi Setiawan