Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ghazwul Fikr

Upaya Tempo men-Delegitimasi LPPOM-MUI?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2014 10:56 10:56 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Februari 2014 06:32
Bagikan
Kantor Majalah Tempo
Bagikan

Oleh: Nuim Hidayat

ENTAH karena ingin menggagalkan RUU Jaminan Produk Halal yang kini sedang digodok di DPR, liputan Majalah Tempo terbaru menghajar habis Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Media ini, rupanya sedang mencari titik lemah lembaga ini lewat salah satu Ketua MUI ‘yang diduga bermain uang’ untuk pelabelan halal ini.

Cover Tempo edisi 24 Februari-2 Maret 2014 sempat menjadi perbincangan kalangan aktivis Islam di media sosial. Mereka bahkan meminta LPPOM-MUI untuk berani menggugat Tempo. Apa pasalnya? Cover itu berhias kaleng dengan gambar Babi dengan tulisan dibawahnya DIJAMIN HALAL MAJELIS ULAMA INDONESIA. Di samping kaleng itu bertuliskan : “ASTAGA! LABEL HALAL Petinggi Majelis MUI ditengarai memperdagangkan label halal.Tempo melacak hingga Australia dan Belgia.”

Nampaknya gambar kaleng berlogo ‘babi halal’ itu didapat dari investigasi Tempo di Belgia.

Baca Juga

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!
Tuduh Islam Kaku, Dokter Muda Kristen Ini Terbungkam saat Dengar Hujjah Buya Hamka
Syubhat Seputar Al-Qur’an: Benarkah Ada 2 Surah yang “Hilang”?
Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)
Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 1)

Tempo menulis, ”Karena tak pernah diaudit MUI, produk-produk yang mengandung gelatin babi tetap diberi label halal oleh HFCE.  Misalnya produk obat dari Belgia yang ternyata mengandung trypsin, senyawa yang berasal dari babi, pada 6 Desember 2013.”

Cover Tempo edisi terbaru
Cover Tempo edisi terbaru

Namun hal ini dibantah oleh Sumunar Jati, Wakil Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika) MUI. Selain lembaganya tidak pernah memberikan sertifikat atau label halal produk yang mengandung babi, jutsru lembaganya telah mengingatkan kepada HFCE (Halal Food Council of Europe).

“Kami telah mengingatkan produk di Belgia itu tidak boleh diberi halal,” tegas Sumunar belum lama ini.

Sedangkan mengenai uang yang bersliweran pada pelabelan halal itu, Pimred Jurnal Halal LPPOM-MUI Nur Wahid menjelaskan lebih gamblang. Menurutnya, ada kode etik yang ketat pada auditor halal. “Kalau mereka ketahuan menerima uang yang tidak jelas atau haram bisa dipecat,” tegas alumni IPB jurusan pangan ini.

Menurutnya, kalau auditor mau mereka cepat kaya. Karena tidak sedikit perusahaan yang mencoba menyogok petugas agar diloloskan sertifikasinya. Tapi selama ini mereka teguh menjaga kredibilitas LPPOM dengan menolak uang-uang yang tidak jelas itu.

Dan itulah rahasia LPPOM MUI kenapa sampai saat ini perusahaan-perusahaan makanan ternama di Indonesia, percaya kepada lembaga itu. Lembaga pengawas makanan halal itu, kebanyakan diawaki oleh anak-anak muda IPB jurusan pangan yang punya latar belakang Islam yang bagus.

Mengenai kasus Amidhan yang ditengarai Tempo terlibat dalam masalah uang yang tidak jelas itu, pihak LPPOM kini sedang membahasnya. Tapi yang jelas, dalam struktur LPPOM-MUI nama Amidhan sebenarnya tidak ada.

Karena ia hanyalah salah satu Ketua MUI yang membawahi bidang ekonomi dan produk halal. Meski demikian ia memang mempunyai hak berkaitan dengan hubungan LPPOM dengan lembaga halal di luar negeri.

Sedangkan tentang opini redaksi Tempo tentang perlunya pelabelan haram, LPPOM MUI sebenarnya sudah pernah membahasnya. Masalahnya kalau dicantumkan label haram, perusahaan mana yang mau?

“Perusahaan itu justru ingin belajar dan dibina agar produk-produk yang mereka hasilkan halal sehingga menentramkan masyarakat Indonesia. Karena masyarakat Indonesia sebagian besar Islam dan mereka membutuhkan kepastian produk halal,” papar Prof Aisjah Girindra perintis LPPOM MUI suatu ketika. Tapi kalau perusahaan itu sendiri mencantumkan label haram, tentu LPPOM tidak bisa menolak.

Islam memerintahkan umatnya untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Banyak isi pesan Al-Quran yang mengajak umatnya menghindari pangan yang haram dan memilih yang halal. Jadi halal-haram bagi Islam menyangkut akherat.

Pangan yang halal (yang memenuhi syariat agama Islam) baik dari segi bahan baku, bahan tambahan, cara produksinya sampai bisa dikosumsi orang Islam (Muslim) harus jelas agar tidak menimbulkan dosa. Karena rumitnya masalah ini, maka perlu ada sebuah lembaga khusus yang tidak semua orang bisa melakukannya. Apalagi melakukan sendiri-sendiri

Lahirnya LPPOM oleh MUI sejak 6 Januari 1989, setidaknya memberi harapan besar pada umat Islam. Lembaga ini mulai tertata dengan baik sejak dipimpin oleh Prof Dr Aisjah Girindra, pakar kimia pangan dari IPB. Tentu saja, perlu evaluasi, perbaikan dan kontrol yang baik. Tapi bukan usaha delegitimasi.

Bagaimanapun masyarakat Muslim Indonesia memiliki harapan besar dan membutuhkan lembaga  seperti LPPOM MUI. Jangan karena nila setitik, dengan sengaja merusak susu sebelanga. Itupun jika terbukti ada nila. Kita patut bertanya, ada apa di balik usaha Tempo?*

Penulis Ketua Dewan Dakwah Kota Depok

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:label halalLPPOM MUIsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggaran Seret, Pentagon akan Kurangi Jumlah Militer AS
Tulisan selanjutnya Sampai 2013 Kemenkominfo Blokir 1 Juta Lebih Situs Porno

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelGhazwul Fikr

Populernya Hamas, Meredupnya Otoritas Palestina dan Mahmoud Abbas

22 November 2023 12:10
ArtikelGhazwul Fikr

6 Narasi Sinisme Perjuangan Palestina = Propaganda Zionis

10 November 2023 16:45
Ghazwul FikrTsaqafah

Sekularisme dan Liberalisme  

2 Desember 2022 12:55
Ghazwul FikrTsaqafah

Membangun Peradaban Bermartabat

13 November 2022 09:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?