Hidayatullah.com– Kuasa hukum terpidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra menuduh pelapor kliennya adalah para pembenci Ahok.
“Para pelapor itu adalah pembenci Pak Ahok dari sononya. Dan dia atasnamakan atas penduduk Islam padahal banyak pendukung Pak Ahok yang Islam tidak tersinggung (atas penistaan oleh Ahok, Red),” klaimnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai sidang peninjauan kembali (PK) kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, eks Gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/02/2018).
Menurut Fivi, di antara alasan kuasa hukum Ahok mengajukan PK yaitu menggunakan “kekhilafan” majelis hakim kasus Ahok dan putusan perkara Buni Yani, katanya sesuai pasal 263 yang menyebutkan ada 3 alasan untuk menyampaikan PK.
“Ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan majelis hakim dalam pertimbangan putusan,” menurutnya.
Alasan berikut, klaimnya, kekhilafan majelis hakim kasus Ahok cukup banyak, misalnya tidak sesuai fakta persidangan. Vonis penjara 2 tahun atas Ahok diklaimnya tidak mempertimbangkan sama sekali ahli dari Ahok dalam persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum Ahok mengajukan PK pada Jumat, 2 Februari 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.* Zulkarnain