Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Menanggapi 29 Rumusan Konferensi Internasional di Kairo

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 18 Februari 2020 20:46 8:46 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 18 Februari 2020 20:38
Bagikan
Ilustrasi: Kampus Al Azhar, Mesir
Bagikan

Oleh: Izzuddin Al-Qosam Bahalwan

 

Hidayatullah.com | Di Akhir Januari 2020 tepatnya tanggal 27-28, Universitas al-Azhar membuka konferensi internasional yang bertempat di Nasr City, Kairo bertemakan pembaruan pemikiran Islam.

Konferensi yang dihadiri oleh berbagai cendekiawan Muslim seluruh dunia  tidak terkecuali Indonesia, telah menghasilkan 29 rumusan. Utamanya berkaitan dengan deradikalisasi, konsep akidah dan fikih, negara, takfir, ateisme, jihad, narkoba, hoaks, hak perempuan dan lain sebagainya.

Secara umum konsep dan pembaruan pemikiran Islam ini sangatlah menarik dan patut diamini oleh seluruh umat Islam dunia. Hanya saja beberapa poin yang masih memberi dampak sensitif ke sebagian umat Islam di kala umat Islam sedang maju-majunya dalam menyebarkan dakwah. Poin yang mengandung unsur sensitif adalah dibolehkannya seorang muslim mengucapkan selamat kepada hari raya non-Muslim.

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Rumusan nomor 16 yang diputuskan oleh anggota konferensi berbunyi: “Salah satu kebijakan yang diserukan Islam kepada kita adalah mengucapkan selamat kepada kaum non-Muslim saat perayaan hari besar mereka. Hukum haram terkait itu yang dikatakan kelompok ekstrem merupakan sikap kaku dan menutup diri (eksklusif), bahkan kebohongan yang mengatasnamakan tujuan umum syariat Islam. Klaim keharaman ini masuk dalam kategori fitnah yang lebih keras daripada pembunuhan, dan menyakiti non-Muslim. Ucapan selamat kepada non-Muslim tidak bertentangan dengan akidah Islam sebagaimana dikatakan kaum ekstrimis” letak inti permasalahan dari statemen ini adalah bukan hukum mengucapkan selamat kepada non-Muslim saat perayaan hari besar mereka. Akan tetapi letak permasalahannya adalah penyematan ekstrem kepada pendapat yang tidak sepakat bolehnya mengucapkan selamat hari raya non-Muslim.

Dalam sudut pandang fikih Islam dan fatwa, khusus permasalahan ini tidak bisa dipungkiri memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama kontemporer. Sebagian mengatakan boleh seperti Syeikh Ali Jum’ah, Syeikh Yusuf al-Qaradhawi, Dewan fatwa Mesir dan lain-lain.

Adapun pendapat yang mengharamkan hal tersebut di yakini oleh salah seorang ulama abad 8 Hijriah yaitu Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan beberapa ulama kontemporer seperti Syeikh ibn Utsaimin, Syeikh Fauzan dan Syeikh Abdul Aziz ath-Tharifi.

Tentu di sini kita tidak membahas mengenai hukum fiqh permasalahan tersebut. Biarkan tema berikut didiskusikan kepada pakarnya.

Inti permasalahan dari problem ini adalah kata ekstrem yang digunakan bagi penganut pendapat yang berbeda dan ini tentunya fatal. Mengapa penyematan kata ekstrem ini fatal?

Karena tema tersebut masuk keranah fikih yang sifatnya zhanni sehingga tidak bisa dicela bagi pendapat yang besebrangan. Ibnu Qayyim sebagai ulama mutaqoddimin yang berada di dalam barisan ulama yang mengharamkan tentu tidak bisa dipandang sebelah mata pendapatnya, dan mengatakan Ibnu Qayyim sebagai ulama yang ekstrem tentu bentuk ketidak sopanan kepada beliau, mengingat beliau salah satu ulama yang punya pengaruh besar dalam dunia Islam.

Al-Azhar sebagai manifestasi madrasah Islam yang menjunjung tinggi kemoderatan dalam berpikir dan bersikap tentu tidak sepantasnya menyatakan status ekstrem kepada penganut pendapat fikih yang bersebrangan dengannya. Apalagi dalam salah satu rumusan konferensi tepatnya nomor 5 yang berbunyi: Di antara pangkal kekeliruan berpikir kelompok-kelompok itu (ekstrimis) adalah penyamaan antara masalah-masalah akidah dengan hukum-hukum fiqih yang bersifat praktis, seperti anggapan bahwa perbuatan maksiat adalah kufur dan menganggap sebagian perbuatan mubah sebagai kewajiban. Inilah yang menjerumuskan masyarakat ke dalam kesulitan yang luar biasa dan sangat memperburuk citra Islam dan syariatnya secara tersirat menginginkan agar kita adil dalam bersikap dan meletakkan sesuatu pada tempatnya.

Maka pensifatan ekstrem kepada penganut berbeda dalam tema fikih merupakan bentuk ketidak adilan dalam berpikir dan bersikap. Apalagi sampai mengatakan bahwa keharaman pengucapan selamat hari raya non-Muslim dianggap sebagai fitnah terhadap syariat Islam.

Maka sebagai umat Islam perlu adanya konsep dan sikap yang mampu merangkul umat Islam secara keseluruhan. Jangan sampai atas nama deradikalisasi kita buta akan pendapat kita sendiri hanya demi bersaksi bahwa umat Islam bebas dari berbagai macam tuduhan ekstrimisme. Keadilan dan pembaruan yang dirancang tentu harus kembali kepada umat Islam itu sendiri bukan justru menjadikan umat makin pusing melihat perbedaan yang tak kunjung usai.*

Penulis mahasiswa LIPIA

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al Azharcendekiawan muslimKairokonferensi internasionalMesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dahlan dan Para Pejabat Tinggi UEA di Balik Program Pembunuhan di Yaman
Tulisan selanjutnya UEA akan Buka Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Pertama di Dunia Arab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?