Oleh: Askar Fatahuddin
Hidayatullah.com | SUDAH acap kali, penyambutan malam tahun baru di Indonesia dan negara mayoritas muslim lainnya dilakukan dengan gegap gempita. Berbagai kegiatan dipersiapkan menyiapkan hal tersebut baik resmi oleh pihak pemerintah atau pihak swasta dengan event organizer yang disponsori oleh perusahaan-perusahaan besar sekaligus memasarkan produk-produk mereka.
Konsistensi pemerintah di tengah pandemi dan temuan jenis virus Covid Omicron diharapkan punya ketegasan dalam menekan laju pergerakan manusia pada operasi Nataru kali ini. Namun hal yang tidak kalah penting adalah menekan bentuk perzinahan dan beragam jenisnya di malam pergantian tahun baru tersebut, termasuk bahaya seks bebas dikalangan pemuda pemudi Indonesia.
Isu sexual consent menjadi redup dari para penggiatnya, termasuk dalam mengkritisi praktik fee sex dan penjualan alat kontrasepsi secara bebas di toko-toko minimarket dan swalayan. Data menunjukkan tingkat penjualan alat kondom sebagaimana disebutkan oleh www.antaranews.com (5/5/2021).
Untuk kasus di Indonesia, riset HonestDocs menemukan bahwa mayoritas responden (63,2%) memilih kondom sebagai alat kontrasepsi utama. Kondom memiliki tingkat efektivitas hingga 98% untuk pencegahan kehamilan dan satu-satunya alat kontrasepsi yang dapat mencegah penulran penyakit seksual.
Kondom pula dipilih karena praktis, mudah ditemukan di toko, dan memiliki harga yang terjangkau. Berdasarkan riset, kondom paling banyak digunakan oleh responden usia muda yaitu 18-24 tahun (78%) dan remaja 12-17 tahun (72%) (www.antaranews.com, 8/8/2019).
Di sisi yang lain, pembahasan sexual consent (persetujuan seks) terus menggema di media sosial, seiring disahkannya Permendikbud No. 30 tahun 2021 dengan upaya pencegahan kekerasan seksual tanpa persetujuan korban. Seharusnya para pegiat sexual consent lebih massif mengedukasi masyarakat utamanya remaja, karena asalnya hubungan seksual dalam landasan Pancasila mesti melalui jalur pernikahan.
Upaya meminimalisir pencegahan kekerasan seksual selain pasangan nikah resmi nampaknya tidak menjadi fokus mereka, karena prinsip hanya berdasarkan persetujuan saja. Efek dari seks bebas ini berakibat meningkatnya kasus aborsi hingga perkawinan dalam keadaan hamil tak terbedung lagi.
Jelas hal ini bertolak belakang nilai ketuhanan yang Maha Esa sebagai dasar Pancasila, begitupun nilai budaya yang merupakan aib bagi bangsa Indonesia yang menjunjung nilai adab dan etika.
Beberapa reklame jalan BKKBN menganjurkan untuk penggunaan alat kontrasepsi untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk Indonesia, justru disalahpahami bagi pasangan muda mudi diluar nikah untuk mereka melakukan aktivitas seks selama ada kondom, maka aktivitas seksual mereka pun aman. Tapi nampaknya, upaya mengontrol laju penduduk dari pasangan nikah tak sebanding dengan pasangan diluar nikah.
Istilah ML “making love” dikalangan muda mudi, bukan lagi hal yang tabu. Ditambah lagi jika mereka lahir dari keluarga yang tak memiliki ketahanan Islam yang kuat, keluarga broken home semakin menambah kasus seks bebas selama menggunakan alat kontrasepsi dianggap aman, dan melupakan tingginya tingkat kasus aborsi di Indonesia. Kasus MBA (marriage by accident) bukan menjadi pelajaran bagi para pemuda pemudi dalam lingkaran asmara, tapi jadi sampel positif jalan keluar jika pasangan mereka positif hamil dan tidak bersedia melakukan aborsi, hal ini menjadkan fungsi hukum seharusnya memberikan jera tak kunjung tercapai.
Islam, menjadi agama yang terdepan membentengi keluarga Indonesia. Termasuk dalam menghadang rancangan undang-undang pencegahan kekerasan seksual.
Frase “tanpa persetujuan korban” menjadi angin segar bagi gerakan feminisme dan LGBT untuk melakukan aktivitas seksual selama saling suka dan setuju. Prinsip Islam jelas, bahwa perzinahan adalah haram dan apa yang mengantarkan kepada perzinahan juga haram.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan Janganlah dekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan keburukan.” (QS: Al-Isra’: 32)”.
Karenanya Islam terus berupa menjaga pemuda pemudi Indonesia dari berbagai jebakan seks bebas dan isu sexual consent dengan dalih apapun. Islam memiliki nilai-nilai dan ajaran lengkap dalam memberikan solusi dari problematika umatnya.
Di antara nilai ajaran Islam tersebut:
Pertama, menguatkan peran keluarga muslim. Keluarga pondasi utama yang mesti dijaga dari bangkitnya sebuah peradaban bangsa, karena penanaman nilai baik dan buruk dimulai dari madrasah kecil tersebut. Allah Swt mennyeru kepada setiap orang beriman, untuk menjaga diri dan keluarga dan mereka dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu (Qs. at-Tahrim: 6), dan zina adalah dosa besar yang pelakunya diancam hukuman di dunia dan juga di akhirat.
Ayat ini juga peran seorang kepala keluarga, bahwa tugas mereka tidak sekedar memberikan makan minum kepada Istri dan anak-anaknya, tetapi ada tanggung jawab menanamkan ajaran Islam dalam sendi-sendi rumah tangga.
Kedua, edukasi pemuda dan pemudi Islam. Ada banyak hadis menyebutkan keutamaan pemuda-pemudi, dan pentingnya menjaga mereka. Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Sahai sekalian pemuda, siapa yang mampu menikah maka menikahlah, karena menikah mampu menjaga pandangan dan hawa nafsu, dan siapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa.” (HR. Muslim).
Beliau juga pernah bersabda “aku tak meninggalkan fitnah (ujian) yang lebih besar bagi laki-laki kecuali wanita dan sebaliknya (HR: Bukhari). Juga dalam hadis lain Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tidaklah dua orang (laki-laki dan perempuan) kecuali yang ketiganya adalah Setan (HR: Tirmidzi, Ahmad, dan Hakim).
Ketiga, peran ormas dan lembaga keislaman dalam memfasilitasi pernikahan. Fungsi dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar mesti terus diusung oleh setiap muslim secara berjamaah. Karena dakwah yang berkelanjutan akan menghalang azab Allah kepada manusia atas segala kemaksiatannya.
Di antara fungsi dakwah itu, menfasilitasi pemuda-pemudi menikah. Ketika pernikahan menjadi sulit maka perzinahan menjadi mudah. Pemerintah semestinya mendukung dan menfasilitasi upaya membantu para pemuda-pemudi yang sepantasnya menikah, sebagai bentuk implementasi kaidah “ad-Dhararu Yuzal” (kemudaratan itu dihilangkan). Orang tua juga diharapkan mampu melihat geliat anak perempuannya, dan jika telah datang seorang pemuda yang ia percayai agama dan akhlaknya, maka sejatinya ia mempersilahkan pemuda tersebut melamar anak gadisnya.
Keempat, meng-counter isu-isu sexual consent (persetujuan seksual) adalah topik dakwah yang harus terus didengungkan oleh para dai dan akademisi muslim. Ketidaktahuan akan problematika dakwah kontemporer dan gerakan LGBT membuat banyak muslim lainnya terpengaruh dengan budaya Barat, yang merusak harkat dan martabat perempuan, bukan memuliakannya.
Dakwah tentang pentingnya berhijab bagi muslimah, adab berinteraksi dihadapan laki-laki bukan mahramnya, juga peran wanita dalam Islam dan bangsa adalah hal penting dan tak boleh diabaikan. Semoga dengan upaya dan langkah ini, Indonesia menjadi baldatun thayyibah. Amin Yaa Allah.*
Mahasiswa PKU Dewan Da’wah dan Mahasiswa S3 PAI Univ. Ibnu Khaldun, Bogor