Oleh: Muadz Anshori
ISLAM sebagai salah satu agama di Indonesia dan merupakan agama yang paling banyak penganutnya sebenarnya mempunyai beberapa lembaga yang diharapkan mampu membantu untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Salah satunya adalah institusi wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial Islam yang erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Tujuan dari wakaf adalah sebagai salah satu pemerataan distribusi pendapatan guna pemberdayaan umat disisi lain selain zakat.
Menurut UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah no.42 tahun 2006, dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Pada umumnya, masyarakat memahami bahwa wakaf hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah. Misalnya, pembangunan masjid, komplek kuburan, panti asuhan, dan pendidikan. Selain itu, pemahaman masyarakat mengenai ihwal benda wakaf juga masih sempit. Harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak, seperti tanah. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa. Di masa pertumbuhan ekonomi yang cukup memprihatinkan ini, sesungguhnya peranan wakaf di samping instrumen-instrumen lainnya, dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dikelola sebagaimana mestinya
Saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf di Indonesia masih jauh dari kata optimal. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang. Salah satu penyebabnya adalah umat Islam pada umumnya hanya mewakafkan tanah dan bangunan sekolah, dalam hal ini wakif kurang memikirkan biaya operasional sekolah, dan nazhirnya kurang profesional. Kurang berperannya wakaf dalam memberdayakan ekonomi umat di Indonesia karena wakaf tidak dikelola secara produktif.
Kekayaan wakaf di Indonesia yang begitu banyak. Namun, secara umum pemanfaatannya masih bersifat konsumtif tradisional dan belum dikelola secara produktif, sehingga lembaga wakaf belum menyentuh dan memanfaatkannya secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Sampai saat ini masih sangat sedikit wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu bentuk usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan, termasuk fakir dan miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial, khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Indonesia saatnya belajar dari Negara Bangladesh, tempat kelahiran instrumen eksperimental melalui Social Investment Bank Limited (SIBL) yang menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial melalui mekanisme produk funding baru berupa Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate) yang akan dimiliki oleh pemberi dana tersebut. Dalam instrumen keuangan baru ini Sertifikat Wakaf Tunai merupakan alternatif pembiayaan yang bersifat sosial dan bisnis serta partisipasi aktif dari seluruh warga negara yang kaya untuk berbagi kebahagiaan dengan saudaranya dalam menikmati pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan yang baik.
Dalam hal pendidikan, pemanfaatan wakaf tunai dapat dilakukan dengan mendirikan madrasah, pesantren, perpustakaan, maupun universitas lembaga-lembaga Islam terkemuka seperti Al-Azhar University Kairo, Universitas Zaituniyyah di Tunis, dan ribuan Madaris Imam Lisesi di Turki mampu bertahan berabad-abad lamanya dan memberikan beasiswa kepada jutaan mahasiswa selama lebih 1000 tahun dari seluruh penjuru dunia. Universitas-universitas tersebut bukanlah lembaga pendidikan yang fully profit oriented.
Mereka adalah lembaga pendidikan yang lebih bercorak sosial. Apakah mungkin pendanaannya hanya mengandalkan sedekah dan infak masyarakat setempat, sementara mereka harus membiayai operasionalnya sendiri, membangun sarana belajar-mengajar tambahan, dan memberikan beasiswa kepada jutaan mahasiswa yang mana Indonesia termasuk paling banyak menikmati fasilitas ini. Salah satu jawabannya adalah mereka telah berhasil mengembangkan cash waqf (wakaf tunai) sebagai sumber dana untuk pengembangan dan operasional pendidikan.
Di Spanyol, fasilitas rumah sakit yang melayani baik Muslim maupun non Muslim, juga berasal hasil pengelolaan asset wakaf. Dana hasil pengelolaan asset wakaf juga digunakan untuk membantu pembangunan Pusat Seni dan telah sangat berperan bagi perkembangan arsitektur Islam terutama arsitektur dalam pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.Salah satu permasalahan bagi UKM di Indonesia adalah masalah permodalan.
Selain itu, wakaf harusnya juga bermanfaat untuk UKM yang ada di Indonesia. Modal yang kurang seakan menjadikan UKM di Indonesia kurang berkembang saat ini. Dengan adanya Badan wakaf Indonesia, dimana di dalamnya terdapat pengelolaan wakaf tunai maka dapat dijadikan solusi bagi para pedagang UKM untuk mendapatkan modal dan digunakan dalam rangka mengembangkan UKM masyarakat.
Maka dari itu, wakaf sebagai salah satu jenis filantropi dalam ekonomi islam yang memiliki ciri keabadian perlu dikelola secara optimal untuk dikembangkan agar dapat menghasilkan dan berguna untuk pengembangan aktivitas perekonomian umat.
Sudah saatnya akaf terarah kepada kegiatan yang produktif. Supaya pada nantinya wakaf dapat berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan ekonomi umat. *
Penulis adalah mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta