Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Rakyat Butuh Keadilan, Bukan RUU Penghinaan Presiden

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Agustus 2015 12:43 12:43 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Agustus 2015 12:43
Bagikan
Presiden Joko Widodo.
Bagikan

Oleh:  Harits Abu Ulya

SEPERTI  diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberitakan kembali mengusulkan pasal Pasal Penghinaan Presiden ke DPR dalam RUU KUHP. Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi:

“Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Terkait rencana pemerintah mengajukan RUU KUHP dalam program legislasi tahun 2015, salah satu pasal didalamnya adalah soal penghinaan Presiden yang kemudian melahirkan perdebatan pro dan kontra. Maka berikut saya sampaikan perspektif kritis sekaligus nasehat terkait masalah tersebut:

Dalam kehidupan sosial politik seorang pemimpin di cintai atau dibenci oleh rakyatnya adalah suatu yang lumrah.

Seorang pemimpin tidak bisa memaksa setiap individu agar mencintainya, demikian pula ia tidak bisa mencegah rakyat agar tidak membencinya. Meskipun sejatinya sebaik-baik pemimpin adalah yang dicintai rakyatnya dan rakyat mendoakan kebaikan bagi dirinya bahkan rakyat berdiri rapi dibelakangnya untuk mendukung, membela dan menolong pemimpin jika dibutuhkannya.

Begitu juga seorang pemimpin yang baik adalah ia mencintai rakyatnya seperti halnya ia mencintai dirinya sendiri. Ia akan mengurus, mengayomi, dan memelihara urusan rakyatnya semaksimal pikiran, tenaga, waktu dan jiwa yang ia punya.

Dalam tiap lantunan doa ia sebut rakyatnya agar memperoleh anugrah kebaikan hidup dunia akhirat.Ia akan sedih jika rakyatnya dalam kesedihan.

Karena itu seorang pemimpin yang amanah tidaklah sibuk dan peduli soal bagaimana menjaga wibawa wajah kekuasaan dengan beragam piranti hukum dan ancaman terhadap rakyatnya.

Karena esensi kekuasaan adalah amanah, maka ia akan lebih sibuk bagaimana mewujudkan keadilan, kesejahteraan, rasa aman dan terpenuhinya semua kebutuhan asasi rakyatnya secara proporsional. Dengan begitu rakyat akan mencintainya, karena ia amanah dengan kekuasaan dipundaknya.

Meski akan selalu ada sebagian rakyat yang membencinya bahkan menghinakannya. Namun demikian sungguh sikap amanah dan tegaknya keadilan ditengah- tengah rakyatnya akan menjadi  dalil dan obat atas tiap kebencian itu. Bahkan rakyat akan berbondong-bondong menjadi perisainya hingga tidak ada tempat dan kawan bagi para pendengkinya.

Maka dari filosofi ini, rencana pemerintah mengajukan RUU KUHP dengan memasukkan pasal penghinaan presiden yang bersifat delik aduan yang sebelumnya masuk delik umum adalah langkah tidak bijak. Kenapa seolah menjadi hal urgen untuk menjaga wibawa dan wajah kekuasaan dibanding harus fokus bekerja yang bisa melahirkan kecintaan rakyat kepada pemimpinnya.

Jika tidak ingin dibenci dicaci bahkan dihina maka jadilah pemimpin yang adil, jangan khianat, jangan menipu rakyat bahkan mendzalimi rakyat. Sehebat apapun dan seadil apapun seorang pemimpin, ia masih butuh orang lain untuk melihat kekurangan dan kelemahan dirinya.Dan ia lebih mengedepankan rasa mengayomi dan mendidik dibanding hukuman dan ancaman kepada rakyatnya.

Maka masuknya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP yang usung pemerintah sangat berpotensi terjadinya “abusse of power” (penyalahgunaan kekuasaan). Dan pengalaman masa orba yang diktator sudah cukup bagi rakyat Indonesia dan tidak perlu terulang kembali.Jika hari ini RUU tersebut dipersoalkan dan tahun sebelumnya tidak maka inilah realitas politik, ia dinamis seiring dengan kesadaran politik dan kecerdasan politik rakyat melihat satu persoalan.

Oleh karena itu, pemerintah tidak usah memaksakan diri untuk sibuk menjaga wibawa kekuasaan karena rakyat butuh keadilan.

Dan jika keadilan seperti yang di inginkan rakyat terealisir maka dengan sendirinya wibawa dan kharisma kekuasaan akan inheren pada diri pemimpinnya. Semoga para pemimpin sadar akan hal ini.*

Penulis adalah Direktur The Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Joko widodopenghinaanpresiden
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rais Am PBNU: Tantangan NU Semakin Kompleks Hadapi Aliran Menyimpang
Tulisan selanjutnya Rais Am PBNU Ajak Pengurus Baru Lakukan Riyasah Waqiyadatil Ulama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?