Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Salahkah Umat Islam Menuntut Vaksin Halal?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Agustus 2018 10:29 10:29 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Agustus 2018 09:54
Bagikan
Bagikan

Oleh: Surya Fachrizal Ginting

 

RIBUT-ribut penolakan vaksin mengandung bahan haram kembali membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa. Kali ini tentang vaksin Measles Rubella atau MR.

Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 itu menyatakan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) adalah haram. Karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Meski pun haram, MUI membolehkan penggunaan vaksin itu karena alasan darurat dan belum tersedianya vaksin pengganti yang suci dan halal.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

MUI menegaskan, fatwa bolehnya vaksin MR ini batal jika ditemukan alternatif lain yang halal.

Jujur saja, penulis turut senang dengan adanya penolakan terhadap vaksin berbahan haram. Hal ini menandakan sensor imam umat Islam di negeri ini masih bekerja. Mereka menolak dipaksa mengkonsumsi bahan haram.

Jika ada pihak yang mengecam sikap penulis, hal itu suatu yang wajar dan sah.

Di sini, penulis akan berargumen dengan suatu yang sangat fundamental bagi seorang Muslim. Penulis tidak akan menyodorkan kasus-kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), yang selalu ada beritanya saat musim imunisasi dan selalu dibantah oleh kalangan pro-vaksin.

Baca: MUI Dorong Peneliti Muslim Buat Vaksin Halal 

Atau, Penulis juga tidak akan membawakan berbagai pro-kontra vaksinasi sebagai penyebab autisme karena mengandung logam berat, dlsb.

Yang menjadi stand point Penulis adalah hak absolut umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal. Dalam hal ini vaksin halal.

Sebab konsekuensi dari konsumsi bahan haram bagi seorang Muslim sangat fatal. Kata Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam, setiap daging yang tumbuh dari yang haram tempatnya di neraka.

Menurut catatan Penulis, fatwa pertama MUI soal vaksin adalah pada 2002 untuk vaksin polio suntik (IPV). Bunyinya sama. Vaksin tersebut dihukumi haram karena bersinggungan dengan babi, tetapi boleh karena darurat.

Namun ada hal yang Penulis cermati dari fatwa-fatwa MUI soal vaksin haram. Baik yang lawas hingga yang terbaru. Yakni MUI selalu menyertakan rekomendasi. Khususnya bagi Pemerintah dan produsen vaksin.

Bunyinya :

  • Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
  • Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
  • Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agara memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.

Dari berbagai ulasan tentang fatwa MUI ini, kebanyakan orang terpaku pada frase: haram tetapi boleh karena darurat.

Dari situ muncul banyak kesimpulan, bahkan dari Menteri Kesehatan, bahwa MUI telah menghalalkan semua vaksin. Sehingga semua program imunisasi, apapun jenis vaksinnya, dianggap telah halal.

Baca: MUI: Kemenkes-Biofarma Setuju Sertifikasi Halal Vaksin MR

Padahal, setiap fatwa MUI tentang vaksin berlaku spesifik untuk jenis vaksin tertentu. Seperti vaksin IPV pada fatwa tahun 2002, dan vaksin MR produksi SII tahun 2018.

Kembali ke frase “haram tapi boleh karena darurat” tadi. Hal ini malah kerap dipakai untuk menyudutkan dan membully kalangan yang menolak vaksin karena bahan haram.

Padahal, kalau dicermati, fatwa MUI tidak bertendensi menyinggung kalangan pro-vaksin atau yang anti-vaksin. Yang ada, MUI malah mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab soal vaksin untuk mewujudkan adanya vaksin halal.

Pertanyaannya, sejak rekomendasi dibuat pada 2002 apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal?

Upaya apa yang telah dibuat oleh produsen farmasi untuk mewujudkan vaksin yang suci lagi halal?

Sudahkah Pemerintah menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan?  >>> (BERSAMBUNG)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:babiFatwahalalharamMajelis Ulama IndonesiaMeasles RubellaMRMUIsertifikasi halalSerum Institute of IndiaSIIvaksin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya #2019GantiPresiden Dipersekusi, Amnesty Nilai Negara Melanggar HAM
Tulisan selanjutnya Kanada Minta Bantuan Jerman dalam Sengketa Diplomatik dengan Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Berita
28 Agustus 2026 02:27
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?