Oleh: Surya Fachrizal Ginting
RIBUT-ribut penolakan vaksin mengandung bahan haram kembali membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa. Kali ini tentang vaksin Measles Rubella atau MR.
Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 itu menyatakan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) adalah haram. Karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Meski pun haram, MUI membolehkan penggunaan vaksin itu karena alasan darurat dan belum tersedianya vaksin pengganti yang suci dan halal.
MUI menegaskan, fatwa bolehnya vaksin MR ini batal jika ditemukan alternatif lain yang halal.
Jujur saja, penulis turut senang dengan adanya penolakan terhadap vaksin berbahan haram. Hal ini menandakan sensor imam umat Islam di negeri ini masih bekerja. Mereka menolak dipaksa mengkonsumsi bahan haram.
Jika ada pihak yang mengecam sikap penulis, hal itu suatu yang wajar dan sah.
Di sini, penulis akan berargumen dengan suatu yang sangat fundamental bagi seorang Muslim. Penulis tidak akan menyodorkan kasus-kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), yang selalu ada beritanya saat musim imunisasi dan selalu dibantah oleh kalangan pro-vaksin.
Atau, Penulis juga tidak akan membawakan berbagai pro-kontra vaksinasi sebagai penyebab autisme karena mengandung logam berat, dlsb.
Yang menjadi stand point Penulis adalah hak absolut umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal. Dalam hal ini vaksin halal.
Sebab konsekuensi dari konsumsi bahan haram bagi seorang Muslim sangat fatal. Kata Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam, setiap daging yang tumbuh dari yang haram tempatnya di neraka.
Menurut catatan Penulis, fatwa pertama MUI soal vaksin adalah pada 2002 untuk vaksin polio suntik (IPV). Bunyinya sama. Vaksin tersebut dihukumi haram karena bersinggungan dengan babi, tetapi boleh karena darurat.
Namun ada hal yang Penulis cermati dari fatwa-fatwa MUI soal vaksin haram. Baik yang lawas hingga yang terbaru. Yakni MUI selalu menyertakan rekomendasi. Khususnya bagi Pemerintah dan produsen vaksin.
Bunyinya :
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
- Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
- Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agara memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.
Dari berbagai ulasan tentang fatwa MUI ini, kebanyakan orang terpaku pada frase: haram tetapi boleh karena darurat.
Dari situ muncul banyak kesimpulan, bahkan dari Menteri Kesehatan, bahwa MUI telah menghalalkan semua vaksin. Sehingga semua program imunisasi, apapun jenis vaksinnya, dianggap telah halal.
Baca: MUI: Kemenkes-Biofarma Setuju Sertifikasi Halal Vaksin MR
Padahal, setiap fatwa MUI tentang vaksin berlaku spesifik untuk jenis vaksin tertentu. Seperti vaksin IPV pada fatwa tahun 2002, dan vaksin MR produksi SII tahun 2018.
Kembali ke frase “haram tapi boleh karena darurat” tadi. Hal ini malah kerap dipakai untuk menyudutkan dan membully kalangan yang menolak vaksin karena bahan haram.
Padahal, kalau dicermati, fatwa MUI tidak bertendensi menyinggung kalangan pro-vaksin atau yang anti-vaksin. Yang ada, MUI malah mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab soal vaksin untuk mewujudkan adanya vaksin halal.
Pertanyaannya, sejak rekomendasi dibuat pada 2002 apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal?
Upaya apa yang telah dibuat oleh produsen farmasi untuk mewujudkan vaksin yang suci lagi halal?
Sudahkah Pemerintah menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan? >>> (BERSAMBUNG)