Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI: Kemenkes-Biofarma Setuju Sertifikasi Halal Vaksin MR

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2018 20:31 8:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Agustus 2018 20:21
Bagikan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh di kantor MUI, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, sampai saat ini, vaksin Measles Rubella (MR) belum tersertifikasi halal.

Usai pertemuan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan PT Biofarma hari ini, Jumat (03/08/2018), di kantor MUI Pusat Jakarta, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan, Kemenkes dan PT Biofarma setuju dengan dilakukannya sertifikasi halal terhadap vaksin itu.

Baca: Vaksin MR Belum Bersertifikat Halal, Menkes: Imunisasi Tetap Berjalan

Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan untuk mempercepat proses penetapan fatwa vaksin itu setelah dilakukan audit oleh LPPOM MUI.

Saat ini, kata Ni’am, LPPOM MUI posisinya sedang menunggu dan siap mengambil langkah cepat untuk memeriksa vaksin itu.

Baca: Upaya Adakan Vaksin Halal, MUI Wajibkan Pemerintah dan Produsen

Niam menyebutkan, ada dua kemungkinan dari hasil audit LPPOM MUI. Pertama, bahan vaksinnya tidak haram dan tidak najis. Ini bisa difatwakan halal. Tapi kemungkinan kedua, bahan vaksinnya mengandung unsur haram dan najis. Kalau itu yang ditemukan, maka dilihat dulu dampak yang terjadi bila tidak dilakukan imunisasi.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Kalau tidak diimunisasi akan menimbulkan kemudharatan secara kolektif di tengah masyarakat, maka kata Ni’am, vaksin haram itu boleh digunakan dengan catatan, “Tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal dan atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, ada penjelasan (dari) yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu,” terangnya.

Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal

Untuk menenangkan masyarakat akibat kesimpangsiuran informasi terkait vaksin MR, MUI dan Kemenkes, kata Ni’am, berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi dan juga membuat panduan keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi, serta menunda pelaksanaan imunisasi di beberapa daerah yang memang perhatian pada isu keagamaan.

PT Biofarma merupakan pengimpor vaksin MR dari India.* Andi

Baca: DPR Desak Kemenkes Pastikan Vaksin Rubella Disertifikasi Halal

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam SholehBiofarmaFatwa MUIfatwa MUI tentang vaksinhalal-haramimunisasiImunisasi dalam Islamimunisasi halalimunisasi haramJPHkemenkesKementerian KesehatanKomisi Fatwa MUILPPOM MUIMajelis Ulama IndonesiaMUIpolemik imunisasipolemik vaksinproduk halalSekretaris Komisi Fatwa MUIUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014UU JPHvaksinvaksin halalvaksin haramvaksin Measles RubellaVaksin MRVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vaksin MR Belum Bersertifikat Halal, Menkes: Imunisasi Tetap Berjalan
Tulisan selanjutnya Kemenag Akan Cabut Izin PPIU Jika Terlibat Kasus 116 WNI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?