Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Permendikbudristek No 30 Harus Dicabut

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 November 2021 16:21 4:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 November 2021 18:00
Bagikan
Ilustrasi: Mahasiswa kuliah/okezone
Bagikan

Oleh: Kholili Hasib

Hidayatullah.com | Beberapa kampus, guru besar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) gelisah dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Semuanya menyorot pasal 5 ayat 2. Tentang consent (persetujuan) dalam kekerasan seksual.

MUI meminta Kemendikbud mengkaji ulang peraturan tersebut. Menurut MUI, pasal ini berpotensi menciptakan modus baru dalam fenomena seks bebas, terutama yang terjadi di lingkungan kampus.

Rektor Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Prof. Dr. Purwo Santoso, menyatakan bahwa Permendikbudristek No 30 tahun 2021 cenderung mengandung logika liberal. “Ini logika liberal, yang jadi acuan itu perasaan dipaksa dan tidak dipaksa. Consent, persetujuan”, tegas Prof. Purwo (Republika, 5 November 2021).

Dr. Jejen Musfah, dosen pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyoroti hal yang sama. Menurutnya, banyaknya insan kampus yang menolak itu karena kekhawatiran tentang paradigm consent itu. Mereka gelisah soal seks suka-sama suka itu.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Peraturan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kesimpulannya, Permendikbud No 30 ini penuh kontroversi. Tetapi lebih dari itu sejatinya juga penuh “misteri”. Pasal 5 ayat 2 adalah substansi yang menjadi titik perdebatan.

Hal ini karena mengandung paradigma sex consent (berdasar atas persetujuan). Pantas saja pasal ini sangat mengerikan masa depan perguruan tinggi di Indonesia.

Cara pandang tentang seksual harus diluruskan. Dalam Permendikbudristek no 30 hanya membahas apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban. Mungkin perautan ini bertujuan baik, tapi substansi itu sangat mengerikan.

Karena jika pria dan wanita bersetuju melakukan aktivitas seksual, maka tidak dilarang. Hal ini berbahaya dan merusak generasi bangsa Indonesia, karena kita bukan di Barat.

Pada dasarnya perbuatan pemaksaan yang membahayakan, termasuk dalam seksual,  baik yang disetujuai atau tidak disetujui salah satu pihak. Imam Nawawi Asy-Syafi’i, dalam kitabnya Al-Majmu’ Jilid 6 menjelaskan:

ولا يستمع بها إلا بالمعروف، فإن كانت نضو الخلق لم تحتمل الوطئ ولم يجز وطئها لما فيه من الاضرار

“Tidak boleh (suami) bersenang-senang (berhubungan seksual) kecuali dengan cara yang baik. Jika istri lemah tidak kuat untuk berhubungan badan, maka tidak boleh suami menjima’nya karena bisa mengakibatkan bahaya” (Imam Nawawi Asy-Syafii, Majmu’).

Dalam kondisi istri tidak mampu/kuat tidak boleh ada pemaksaan. Sayyid Bakhri Syatha dalam I’anatu al-Thalibin (jilid 4) menerangkan bahwa istri tidak tidak jatuh dalam nusyuz (membangkan suami) dalam hal hubungan badan kecuali ada udzur, yaitu; alat kelamin suami yang over normal, istri dalam keadaan haidh, badan istri lemah, atau istri sedang sakit (dalam I’anatut Thalibin jilid 4, hlm. 79).

Relasi antara suami dan istri harus pada prinsip yang saling menyenangkan, tidak membahayakan keduanya. Prinsip nya adalah ma’ruf (dalam kebaikan). Adanya larangan istri menolak ajakan jima’ suami karena dikhawatirkan suami berbuat munkar.

Konteks aturan tersebut dalam ruang lingkup pernikahan. Antara suami dan istri. Bagaimana jika tidak ada hubungan pernikahan?

Islam menyebut perzinahan. Dosa besar. Termasuk kejahatan seksual. Harus dihukum.

Sesungguhnya, tidak tepat istilah kekerasan seksual. Harusnya menggunakan istilah kejahatan seksual. Mestinya Permendikbudristek mengatur moral perguruan tinggi.

Kita sangat khawatir dengan fenomena perzinahan itu. Sebab perzinaan adalah dosa. Dan dosa termasuk kejahatan.

Karena itu, untuk menghindari konsepsepsi-konsepsi yang kontroversial, maka masuk akal jika terminologi kekerasan diganti dengan kejahatan. Sebab, kejahatan sudah pasti melanggar hukum.

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kejahatan artinya perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Perzinahan, yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan harusnya adalah melanggar hukum. Karena keluar dari norma agama.

Dengan demikian, zina harusnya masuk kategori kejahatan seksual. Jadi, dosa dalam bahasa agama itu perbuatan jahat.

Adapun definisi kekerasan seksual dari Permendikbudristek No 30 sama sekali tidak berdasarkan agama. Alias sekuler.

Menyentuh, mencium, menggoda wanita lain, tidak dikategorikan kejahatan atau kesalahan apabila si wanita justru menyukai itu. Ini peraturan yang tidak sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mestinya pemerintah fokus kepada pembinaan moral dan akhlak mulia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan membuat peraturan yang membuat gaduh.

Marilah kita fokus pada pembinaan manusia yang baik. Tidak ada kontroversi lagi.*

Penulis dosen INI-Dalwa, Bangil, peneliti Lembaga Kajian dan Penelitian Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS)

  • Baca lengkap kumpulan artikel terkait ini>> Permendikbud-ristek No 30
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasan seksualliberalismePermendikbudristek 30Permendikbudristek No 30PPKSseks bebasZinah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB Tuding Ethiopia Menahan Stafnya
Tulisan selanjutnya El Ahly Digugat ke Pengadilan karena Ucapkan Selamat Ultah kepada Mohamed Aboutrika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Berita
31 Agustus 2026 22:46
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?