Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Permendikbudristek No 30 Harus Dicabut

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 November 2021 16:21 4:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 November 2021 18:00
Bagikan
Ilustrasi: Mahasiswa kuliah/okezone
Bagikan

Oleh: Kholili Hasib

Hidayatullah.com | Beberapa kampus, guru besar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) gelisah dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Semuanya menyorot pasal 5 ayat 2. Tentang consent (persetujuan) dalam kekerasan seksual.

MUI meminta Kemendikbud mengkaji ulang peraturan tersebut. Menurut MUI, pasal ini berpotensi menciptakan modus baru dalam fenomena seks bebas, terutama yang terjadi di lingkungan kampus.

Rektor Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Prof. Dr. Purwo Santoso, menyatakan bahwa Permendikbudristek No 30 tahun 2021 cenderung mengandung logika liberal. “Ini logika liberal, yang jadi acuan itu perasaan dipaksa dan tidak dipaksa. Consent, persetujuan”, tegas Prof. Purwo (Republika, 5 November 2021).

Dr. Jejen Musfah, dosen pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyoroti hal yang sama. Menurutnya, banyaknya insan kampus yang menolak itu karena kekhawatiran tentang paradigm consent itu. Mereka gelisah soal seks suka-sama suka itu.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Peraturan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kesimpulannya, Permendikbud No 30 ini penuh kontroversi. Tetapi lebih dari itu sejatinya juga penuh “misteri”. Pasal 5 ayat 2 adalah substansi yang menjadi titik perdebatan.

Hal ini karena mengandung paradigma sex consent (berdasar atas persetujuan). Pantas saja pasal ini sangat mengerikan masa depan perguruan tinggi di Indonesia.

Cara pandang tentang seksual harus diluruskan. Dalam Permendikbudristek no 30 hanya membahas apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban. Mungkin perautan ini bertujuan baik, tapi substansi itu sangat mengerikan.

Karena jika pria dan wanita bersetuju melakukan aktivitas seksual, maka tidak dilarang. Hal ini berbahaya dan merusak generasi bangsa Indonesia, karena kita bukan di Barat.

Pada dasarnya perbuatan pemaksaan yang membahayakan, termasuk dalam seksual,  baik yang disetujuai atau tidak disetujui salah satu pihak. Imam Nawawi Asy-Syafi’i, dalam kitabnya Al-Majmu’ Jilid 6 menjelaskan:

ولا يستمع بها إلا بالمعروف، فإن كانت نضو الخلق لم تحتمل الوطئ ولم يجز وطئها لما فيه من الاضرار

“Tidak boleh (suami) bersenang-senang (berhubungan seksual) kecuali dengan cara yang baik. Jika istri lemah tidak kuat untuk berhubungan badan, maka tidak boleh suami menjima’nya karena bisa mengakibatkan bahaya” (Imam Nawawi Asy-Syafii, Majmu’).

Dalam kondisi istri tidak mampu/kuat tidak boleh ada pemaksaan. Sayyid Bakhri Syatha dalam I’anatu al-Thalibin (jilid 4) menerangkan bahwa istri tidak tidak jatuh dalam nusyuz (membangkan suami) dalam hal hubungan badan kecuali ada udzur, yaitu; alat kelamin suami yang over normal, istri dalam keadaan haidh, badan istri lemah, atau istri sedang sakit (dalam I’anatut Thalibin jilid 4, hlm. 79).

Relasi antara suami dan istri harus pada prinsip yang saling menyenangkan, tidak membahayakan keduanya. Prinsip nya adalah ma’ruf (dalam kebaikan). Adanya larangan istri menolak ajakan jima’ suami karena dikhawatirkan suami berbuat munkar.

Konteks aturan tersebut dalam ruang lingkup pernikahan. Antara suami dan istri. Bagaimana jika tidak ada hubungan pernikahan?

Islam menyebut perzinahan. Dosa besar. Termasuk kejahatan seksual. Harus dihukum.

Sesungguhnya, tidak tepat istilah kekerasan seksual. Harusnya menggunakan istilah kejahatan seksual. Mestinya Permendikbudristek mengatur moral perguruan tinggi.

Kita sangat khawatir dengan fenomena perzinahan itu. Sebab perzinaan adalah dosa. Dan dosa termasuk kejahatan.

Karena itu, untuk menghindari konsepsepsi-konsepsi yang kontroversial, maka masuk akal jika terminologi kekerasan diganti dengan kejahatan. Sebab, kejahatan sudah pasti melanggar hukum.

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kejahatan artinya perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Perzinahan, yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan harusnya adalah melanggar hukum. Karena keluar dari norma agama.

Dengan demikian, zina harusnya masuk kategori kejahatan seksual. Jadi, dosa dalam bahasa agama itu perbuatan jahat.

Adapun definisi kekerasan seksual dari Permendikbudristek No 30 sama sekali tidak berdasarkan agama. Alias sekuler.

Menyentuh, mencium, menggoda wanita lain, tidak dikategorikan kejahatan atau kesalahan apabila si wanita justru menyukai itu. Ini peraturan yang tidak sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mestinya pemerintah fokus kepada pembinaan moral dan akhlak mulia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan membuat peraturan yang membuat gaduh.

Marilah kita fokus pada pembinaan manusia yang baik. Tidak ada kontroversi lagi.*

Penulis dosen INI-Dalwa, Bangil, peneliti Lembaga Kajian dan Penelitian Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS)

  • Baca lengkap kumpulan artikel terkait ini>> Permendikbud-ristek No 30
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasan seksualliberalismePermendikbudristek 30Permendikbudristek No 30PPKSseks bebasZinah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB Tuding Ethiopia Menahan Stafnya
Tulisan selanjutnya El Ahly Digugat ke Pengadilan karena Ucapkan Selamat Ultah kepada Mohamed Aboutrika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?