Muhammadiyah menyatakan perlu adanya aturan khusus agar terdakwa kriminal atau koruptor tidak sembarangan memakai pakaian syar’i
Oleh: Qosim Nurseha Dzulhadi
Hidayatullah.com | AKHIR-AKHIR ini banyak yang menyoroti fenomena ganjil di tengah masyarakat. Yaitu munculnya oknum yang sedang terkena kasus tindak kriminal atau koruptor yang tiba-tiba muncul “berpakaian syar’i”.
Tentu saja sangat positif jika pakaian syar’i dikenakan sesuai waktu dan tempatnya. Tapi, akan sangat negatif jika tak tepat waktu dan tempat.
Apa yang penulis singgung ini adalah kasus yang sangat tidak lucu. Tapi menjadi fenomena yang viral saat ini.
Karena orang yang tiba-tiba muncul dengan pakaian syar’i adalah mereka yang sedang terkena kasus kriminal, seperti: pembunuhan atau korupsi. Anehnya lagi, sebelum melanggar hukum orang-orang ini tidak pernah telihat konsisten mengenakannya. Ironisnya, ketika terkena kasus mereka tampil sangat Islami. Ini kira-kira maksudnya apa?
Merendahkan simbol Islam
Seyogyanya, siapapun yang sedang menghadapi kasus hukum tertentu jangan menampilkan pakaian atau simbol agama tertentu. Apalagi yang sering ditampilkan adalah simbol-simbol Islam, seperti peci dan jilbab.
Ini jelas tindakan yang sangat merendahkan simbol-simbol Islam yang sangat kental dengan nuansa syariat. Ini juga sangat berbahaya. Apa bahayanya?
Bahayanya adalah: jika dilakukan secara berulang-ulang maka akan tertanam di alam bawah sadar publik bahwa pelaku tindak kriminal atau koruptor menganut agama tertentu, khususnya Islam. Ini jelas sangat merugikam Islam dan umatnya. Karena Islam mengharamkan pembunuhan tanpa alasan syar’i (Qs.5:31) dan tindakan korupsi (QS.3:161).
Sebagai usulan, penulis ingin menyampaikan bahwa MUI seyogyanya mengambil sikap tegas terhadap fenomena merugikan Islam semacam ini. Dan, ormas-ormas Islam juga perlu mengambil sikap yang sama.
Dimana citra Islam harus dijauhkan dari apa yang akhir-akhir ini sering ditampilkan oleh mereka yang tengah menghadapi kasus tindak krimimal (baik pidana ataupu perdata) maupun tipikor. Sehingga tidak menjadi prseden buruk di masa mendatang.
Perlu aturan tegas
Kecuali sikap di atas, penulis amat setuju dengan usulan Prof Dr. Dadang Kahmad, seorang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang menyatakan perlu adanya aturan khusus agar terdakwa kriminal atau koruptor tidak sembarangan memakai pakaian syar’i. Dadang Kahmad menambahkan: “Mungkin perlu dibuat desain baju sopan dan rapi tanpa harus memakai simbol suatu agama tertentu.” (www.hidayatullah.com, Jum’at, 9 September 2022).
Tentu usulan ini sangat positif. Dan usulan ini sangat mendesak untuk perlu direspon oleh Pemerintah, sehingga kedepan tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang sembarangan mengenakan pakaian agama tertentu.
Apalagi yang sering muncul dan tampil mereka mengenakan pakaian syar’i. Ini jelas sangat menyudutkan Islam dan umat Islam. Semoga dengan adanya aturan khusus semacam ini segala hal yang akan menjadi prseden buruk dapat ditutup sebagai bentuk langkah sadd ad-dzarī‘ah (menutup celah ke arah keburukan) yang selalu menjadi diskusi para ulama-ushūl al-fiqh dalam Islam. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan dan dirugikan. Wallāhu A‘lam bis-shawāb.*
Dosen STIT Ar-Raudlatul Hasanah, Medan & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Aqidah dan Filsafat Islam di Universitas Darussalam Gontor