Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Ulama Soal Ijma’ Keharaman Bunga Bank

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 April 2010 14:01 2:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 April 2010 14:01
Bagikan
Bagikan

Oleh: Agustianto

Masalah keharaman bunga bank mencuat lagi setelah Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-27 yang memutuskan hukum bunga bank konvensional adalah haram.

Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Telah banyak penelitian ilmiah yang dilakukan para ahli ekonomi Islam dan ulama berkaliber dunia tentang Ijma’’ para ulama tentang keharaman bunga bank.

Di antaranya oleh Prof. Dr.M.Umer Chapra, Prof. M.Akram Khan, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, dll.

Tulisan ini ingin mengetengahkan pembahasan tentang telah terjadinya Ijma’’ seluruh ulama dunia mengenai keharaman bunga (interest), baik bunga bank, asuransi, pegadaian, koperasi, obligasi dan seluruh institusi yang menerapkan sistem bunga.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Ulama dan Ijma’

Para ulama ushul fiqh mendefinisikan Ijma’ yaitu, kesepakatan semua ulama mujtahid dari ummat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu hukum syara’. Demikian Rumusan Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh. Defenisi dari berbagai literatur yang lain juga memberikan pengertian yang sama dengan Abdul Wahhab Khallaf. Ijma’ dan Istiqra Penetapan telah terjadinya Ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank bukan kesimpulan yang bersifat gampangan, tetapi setelah melakukan istiqra (penelitian) yang mendalam terhadap pendapat semua pakar ekonomi Islam sejak tahun 1970-an hingga saat ini.

Ulama (pakar) yang mengatakan Ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank bukan sembarang ulama dan bukan satu dua orang. Mereka adalah para ulama yang ahli ilmu ekonomi, yang umumnya mereka sarjana ekonomi Barat. Kapasitas mereka sebagai ilmuwan ekonomi Islam tidak diragukan sedikitpun, karena latar belakang keilmuwan mereka sejak awal adalah ilmu ekonomi konvensional, tetapi mereka memahami syariah secara mendalam. Jumlah mereka sangat banyak. Menurut Yusuf Qardhawi mencapai 300 orang. Hasil karya intelektual mereka tentang ekonomi

Islam yang telah dipublikasikan, sejak tahun 1960-an sampai sekarang, lebih dari 2000-an buah dalam bentuk buku dan tulisan di juornal-juornal ilmiah.

Sekedar menyebut sebagian nama-nama mereka antara lain: Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Prof.Dr.Muhammad Abdul Mannan,MA, Prof.Dr.M. Umer Chapra, Prof.Dr.Masudul Alam Khudary, Prof.Dr. Monzer Kahf, Prof.Dr. M.Akram Khan, Prof.Dr.Kursyid Ahmad, Prof.Dr.Dhiauddin Ahmad, Prof.Dr. Muhammad Muslehuddin, Prof.Dr. Afzalur Rahman, Prof.Dr. Munawar Iqbal Quraisy, Prof.Dr.Hasanuz Zaman, Prof. Dr.M.Sudin Haroen, M.Fahim Khan, Prof.Dr.Volker Ninhaus, Dr.Mustaq Ahmad, Dr.Abbas Mirakhor, Ausaf Ahmad, Rauf Ahmed Azhar, Syed Nawab haidar Naqvi, Baqir al-Sadr, Ahmad Najjar, Ahmad Shalah Janjum (Pakistan), Muhammad Ahmad Sakr, Kadim Al-Sadr, Abdul Hadi Ghanameh, Manzoor Ali, Dr.Ali Ahmad Rusydi, Dr.Muhammad Ariff, Dr. Zubeir Hasan, Prof.Dr Muhammad Iqbal Anjum, Prof.Dr.Mazhar Islam, Dr. Fariruddin Ahmad, Dr.Syahadat Husein, Dr.Badruddin (Oman), Dr.Mabid Ali Al-Jarhi, Prof.Dr.Anas Zarqa, Dr.Muhammad Uzei, Dr.F.R Faridi, Dr.Mahmud Abu Su’ ud, Dr.Ijaz, Shafi Ghilani, Dr.Sahabuddin Zain, Mukhtar M.Metwally, Dr.Hasan Abu Rukba, Muhammad Hameedullah, B.S Sharraf, Dr. Zubair Hasan, Skharur Rafi Khan, Prof. Dr. Mahmud Ahmad dan lain-lain masih banyak lagi pakar ekonomi Islam lainnya yang tidak dipaparkan di sini.

Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan berbagai negara. Krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2000, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga.

Karena kesepakatan para pakar ekonomi Islam itulah, maka Prof.Dr.M.Umer Chapra mengatakan bahwa mereka Ijma’ tentang keharaman bunga bank. Chapra adalah ahli ekonomi Islam paling terkemuka saat ini dan sangat produktif menulis tema-tema ekonomi Islam. Karena itu ia mendapat Award Faisal dari kerajaan Saudi Arabia, lantaran karya-karyanya yang spektakuler di bidang ekonomi Islam.

Menurut Umer Chapra, ulama saat ini sesungguhnya telah Ijma’ tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali konferensi, muktamar, simposium dan seminar, para ahli ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi itu yang mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijma’nya ulama tentang hukum bunga bank dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Economic, (2000).

Jadi, dalam penelitian Umer Chapra, tak satu pun ulama yang ditemuinya membolehkan bunga bank. Dalam merespon pernyataan Umer Chapra tersebut, kita tentu bertanya. Bukankah ada ulama yang membolehkan bunga? Nah, dalam pandangan Umer Chapra, kalaupun ada tokoh yang membolehkan bunga, misalnya Ahmad Khan (India) pada abad 19. Tokoh itu dinilainya tidak berkapasitas sebagai ahli ekonomi dan tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter.

Sedangkan untuk memustuskan suatu hukum, haruslah orang itu ahli di bidang hukum yang diputuskannya itu. Demikian pula misalnya Ahmad Hasan dari Indonesia , dia bukanlah seorang ekonom yang faham tentang ilmu moneter dan ekonomi makro atau ekonomi pembangunan. Jadi dalam kerangka pemikiran Umer Chapra, segelintir tokoh-tokoh itu, sama sekali tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu moneter dan oleh karena itu pendapat mereka tidak mu’tabar (diakui).

Selain Prof.Dr M.Umer Chapra, ahli ekonomi Islam yang mengatakan Ijma’ nya ulama tentang keharaman bunga bank adalah Prof.Dr.M.Akram Khan, seorang pakar ekonomi terkemuka dari Pakistan . Sebagai seorang ekonom muslim, beliau melakukan penelitian terhadap pendapat para ahli ekonomi Islam di seluruh dunia. Dalam penelitiannya beliau tidak menemukan ada pakar (ilmuwan) ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank.

Sebagaimana Umer Chapra, Prof.Dr. M. Akram juga mengatakan Ijma’-nya ulama tentang bunga bank. Dia mempejalari pendapat-pendapat para ahli yang diakuinya sebagai ulama cridible dalam bidang ekonomi. Beliau tentu telah membaca ribuan buku tentang ekonomi Islam yang menjadi bidang keahliannya.

Penulis tinggal di Jakarta, Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat dan Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Paskah, Pameran Pajang Lukisan Lecehkan Muslim
Tulisan selanjutnya Kongres Mahasiswa Hidayatullah ke-I Digelar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?