Hidayatullah.com– Lima terapis di Hong Hong, hari Sabtu (10/9/2022), dijatuhi hukuman masing-masing 19 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah menerbitkan buku anak-anak yang berisi pesan “hasutan” untuk membenci China daratan.
Pengadilan di Hong Kong memvonis lima terapis wicara bersalah memproduksi buku yang dinilai sebagai “publikasi hasutan” karena isinya menceritakan para domba yang berusaha mempertahankan desanya dari serangan kawanan serigala.
Dakwaan itu menggunakan undang-undang era kolonial perihal hasutan yang diberlakukan bersamaan dengan undang-undang keamanan nasional yang baru guna membungkam orang-orang yang dianggap menentang Beijing.
“Niat menghasut tidak hanya berasal dari kata-kata, tetapi dari kata-kata dengan efek terlarang yang dimaksudkan untuk memberikan pengaruh terhadap pikiran anak-anak,” kata hakim Kwok Wai-kin dalam putusannya.
“Anak-anak akan digiring ke dalam keyakinan bahwa pemerintah RRC [Republik Rakyat China] datang ke Hong Kong dengan niat jahat untuk mengambil rumah mereka dan menghancurkan kehidupan bahagia mereka secara sewenang-wenang,” papar hakim itu, seperti dilansir BBC.
Hakim menuduh para terapis itu berusaha memicu ketidakstabilan di kota Hong Kong dan wilayah China lainnya.
Kasus berpangkal dari tiga buku cerita bergambar yang diterbitkan General Union of Hong Kong Speech Therapists pada tahun 2020 dan 2021. Penerbit buku itu sekarang sudah dibubarkan.
Salah satu buku, berjudul “12 Kesatria Desa Domba” diceritakan bagaimana 12 ekor domba terpaksa melarikan diri dari desa mereka dengan menggunakan perahu setelah berjuang melawan invasi kawanan serigala. Malang bagi kedua belas domba itu, mereka justru tertangkap di tengah laut dan dijebloskan ke penjara.
Cerita itu terkesan merujuk pada 12 aktivis prodemokrasi Hong Kong yang berusaha melarikan diri ke Taiwan lewat laut tetapi dicegat aparat China pada Agustus 2020.
Jaksa mengatakan hewan-hewan itu adalah analogi untuk penduduk Hong Kong dan China daratan dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap China di wilayah otonomi Hong Kong.
Dalam putusannya hakim Kwok Wai-kin, yang diduk di panel hakim keamanan nasional yang dipilih oleh pemerintah Hong Kong, berpendapat bahwa buku-buku itu ditulis sedemikian rupa untuk menggiring pikiran pembaca, dan bahwa penerbitnya tidak mengakui kedaulatan Beijing atas Hong Kong.
Kelima terdakwa – Lai Man-king, Melody Yeung, Sidney Ng, Samuel Chan dan Fong Tsz-ho, berusia antara 25 dan 28 tahun. Mereka mendekam dalam tahanan sejak bulan Juli 2021, tanpa diberikan kesempatan untuk dibebaskan dengan jaminan.
Salah satu pengacara mereka mengatakan mereka bisa dibebaskan dalam waktu satu bulan, karena sebagian besar masa kurungan sudah dijalani.*