Oleh: Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA
MENARIK membaca berita surat kabar Harian Aceh beberapa hari yang lalu (28/12/2011) yang berjudul “Banda Aceh Terapkan Kawasan Tanpa Rokok”. Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan Walikota (Perwali) Banda Aceh Nomor 47 tahun 2011 itu, diberlakukan mulai tanggal 27 Desember 2011.
Dalam Peraturan Walikota itu disebutkan ada delapan kawasan tanpa rokok, meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olah raga, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup.
Kita sangat apresiasi dan mendukung kebijakan Walikota Banda Aceh. Ini merupakan terobosan baru di Aceh yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka membebaskan kota Banda Aceh dari asap Rokok. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan moral dan kesehatan generasi muda dan masa depan Aceh. Karena persoalan merokok di Aceh sudah sangat mencemaskan. Hampir semua tempat kita temukan orang-orang yang merokok, terutama dari kalangan anak muda. Polusi udara akibat asap rokok telah mencemarkan tempat-tempat umum yang seharusnya bebas dari asap rokok seperti rumah sakit, perkantoran, masjid, meunasah (mushalla), dayah, sekolah, kampus, halte, tempat rekreasi, taman, terminal, pelabuhan, airport, mobil penumpang umum seperti bus, labi-labi dan mobil L300. Oleh karena itu, terobosan pemerintah kota banda Aceh patut dicontoh dan diikuti oleh kabuapaten/kota.
Merokok dan Moral
Tidak diragukan lagi bahwa merokok merupakan perilaku yang salah dan buruk yang dilakukan oleh kebanyakan orang saat ini. Ironisnya, sebahagian besar dari para perokok adalah orang terdidik yang menggangap dirinya sudah berilmu, maju dan berperadaban.
Padahal, perilaku merokok sangat kontraproduktif dengan ilmu, kemajuan dan peradaban.
Menurut para ahli dari berbagai disiplin keilmuan, merokok merupakan perilaku buruk dan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan individu dan masyarakat, karena merokok memberi berbagai efek negatif terhadap anggota tubuh manusia seperti membahayakan hati, jantung, paru-paru, mata dan sebagainya. Disamping itu juga dapat mengurangi selera makan yang dapat berakibat melemahkan badan manusia.
Persoalan merokok merupakan persoalan moral, karena merokok berdampak buruk bagi diri perokok sendiri dan bagi orang lain yang tinggal bersamanya atau yang berada disekilingnya atau yang berberinteraksi dengannya. Merokok tidak hanya menyakiti dirinya sendiri, namun juga sebenarnya menyakiti orang-orang yang berada disekilingnya dan memberikan dampak terhadap masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung serta menyebabkan berbagai mudharat (bahaya) baik dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi dan sebagainya.
Orang yang merokok tidak merasa adanya tanggung jawab terhadap dirinya, keluarganya, masyarakat, dan bangsanya, bahkan terhadap manusia semuanya. Perilakunya menunjukkan ketidakpeduliannnya dan tidak adanya rasa tanggungjawab.
Akibatnya, ia dapat menghancurkan segala aspek kehidupan tanpa disadari. Meskipun seorang perokok berdalih bahwa ia memiliki hak untuk merokok dari segi kebebasan individu yang didengung-dengungkan selama ini oleh sebahagian orang tanpa mengetahui dan memahami makna kebebasan individu, namun tidak berarti ia memiliki hak untuk membunuh orang lain atau memberi mudharat dan menyakiti mereka dengan racun-racun yang dihembusnya di setiap tempat. Asap rokok yang keluar dari rokok para perokok merupakan racun-racun yang mengotori udara bersih yang dihirup oleh orang yang tidak merokok (perokok pasif), bahkan lebih berbahaya bagi mereka. Akibatnya, orang yang tidak merokok pun menghirup asap rokok seperti orang yang merokok. Tanpa disadarinya, ia menghirup udara yang tercemar dengan racun. Oleh karena itu, perilaku perokok merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) orang yang tidak merokok dalam menghirup udara yang bersih dari kotoran dan racun pembunuh yang ada pada rokok yang dibakar. Jika menikmati rokok merupakan hak individu si perokok, maka menikmati udara yang bersih dan sehat merupakan hak individu orang yang tidak merokok.
Merokok dapat memperburuk perilaku seseorang dengan menyia-nyiakan waktu dan membuatnya malas. Rokok membuat orang terlena dan lalai. Selain itu, merokok merupakan jalan menuju penyimpangan perilaku anak-anak. Anak-anak yang merokok lebih malas dalam belajar, sehingga banyak yang gagal dan putus sekolah. Begitu pula anak-anak yang merokok lebih sering terlibat kriminal seperti pencurian, perkelahian, dan sebagainya. Bahkan merokok merupakan jalan menuju kosumsi narkoba seperti ganja, sabu-sabu dan sebagainya.
Selain sudah banyak disebutkan dampak buruk merokok (lebih dari 70.000 artikel ilmiah telah membuktikan secara tuntas bahwa mengkonsumsi rokok dan paparan terhadap asap rokok berbahaya bagi kesehatan dan menyebabkan kematian), perilaku merokok tidak memberikan keteladanan yang baik.
Di dalam bukunya “Quit, read this book and stop smoking”, Charles F. Wetherel menyebutkan sensus yang dilakukan oleh U.S Public Health Service Office on Smoking menunjukkan sekitar 500.000 orang mati muda setiap tahunnya di Amerika sebagai dampak dari merokok. Orang-orang ini meninggal akibat terkena kanker paru-paru, penyakit jantung, emphysema, dan penyakit lainnya. Sebagaimana ditegaskan oleh American Lung Association, terdapat jutaan lainnya yang mengidap penyakit paru-paru dan jantung.
Secara keseluruhan terdapat 4,9 juta kematian setiap tahunnya, di mana 70 persen dari jumlah itu terjadi di negara berkembang. World Health Organization (WHO) memprediksi bahwa pada tahun 2020 penyakit yang berkaitan dengan tembakau akan menjadi masalah kesehatan utama di dunia yang menyebabkan 8,4 juta kematian setiap tahun di mana separuhnya terjadi di Asia. Kematian di asia akibat tembakau akan meningkat hampir 4 kali lipat dari 1,1 juta (tahun 1990) menjadi 4,2 juta (tahun 2020).
Sisi lain, seorang anak merokok karena mengikuti ayahnya yang perokok. Seorang pegawai merokok bila pimpinannya juga merokok. Dan seorang murid/mahasiswa akan merokok mengikuti guru/dosennya yang perokok.
Karena itu, sepatutnya, seorang ayah, guru, dosen, pemimpin memberikan contoh teladan yang baik bagi anaknya dan bawahannya.
Akhirul kalam, akhirnya kita berharap kepada semua pemimpin di Indonesia, wabil khusus di Aceh, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menerapkan aturan larangan merokok di tempat-tempat umum sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, demi menyelamatkan moral, kesehatan generasi muda dan masa depan Aceh, sehingga tercipta masyarakat yang beriman, bersih, sehat dan sejahtera. Sebab bersih dan sehat adalah hak azasi semua orang. Karena itu, perokok sudah pasti melanggar hak azasi banyak orang.*
Penulis adalah kandidat Doktor Ushul Fiqh, International Islamic University Malaysia (IIUM)