Oleh: Wido Supraha
Hidayatullah.com | BEBERAPA hari ini masyarakat disibukkan dengan polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Umumnya umat Islam Indonesia, wabil khusus PBNU, Muhammadiyah dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras. Begitu beratnya kandungan RUU HIP sehingga RUU ini wajib ditolak seluruhnya, bukan sekedar revisi dan tambal sulam. Tahukah Anda, dimana saja persoalan penting dalam RUU HIP ini? Di bawah ini beberapa persoalan penting yang mewajibkan kita menolaknya.
Pertama, problem judul RUU (Contradiction in Terminis)
▪ Haluan bermakna arah, tujuan, terdepan, sebelah muka, dan pedoman, sehingga menjadikan Pancasila sebagai tujuan bertentangan (contradiction in terminis) dengan ketetapan bahwa Pancasila sebagai landasan filosofis NKRI, Ideologi Negara, dan sumber dari segala sumber hukum negara.
Pancasila adalah Ideologi Negara sebagaimana Empat Pilar MPR, sehingga penggunaan kata Ideologi Pancasila bermakna rancu: Ideologi Ideologi, terjadi pengulangan.
▪Judul juga menyiratkan makna bahwa yang dibina adalah ideologi Pancasila, bukan masyarakatnya yang didorong untuk menghayati sebagaimana di masa Orde Baru adanya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) dan Badannya BP-7.
▪Penafsiran ulang pada Pancasila sebagaimana dilakukan kembali pada RUU-HIP ini mengulang sejarah penafsiran yang pernah dicoba dalam sejarah seperti TUBAPIN (7 Bahan Pokok Indoktrinasi), Manipol, Nasakom, dan Ekaprasetya Pancakarsa, dan seluruh penafsiran ini butuh disosialisasikan dengan dana yang tidak sedikit.
Kedua, downgrading Pancasila
▪ Pancasila sudah menjadi ground norm (norma dasar), sumber dari segala sumber hukum, sehingga menurunkannya menjadi UU hanya akan menjadikan Pancasilan sebagai norma biasa;
▪ Jika Pancasila menjadi norma biasa, maka Pancasila bisa menjadi ‘alat gebuk’ bagi lawan politik pemerintah, dan terdapat potensi ini di pasal 4.d. yaitu pedoman instrumentalistik dengan penjelasannya adalah terkait sengketa ideologis;
▪Menurunkan derajat Pancasila (downgrading) dengan memonopoli penafsiran yang seharusnya milik bersama, menjadi milik penguasa tertentu;
▪Menentang UU No. 12 tahun 2011 bahwa semua UU terletak di bawah Pancasila, sehingga RUU HIP akan menjadi sumber dari segala sumber hukum NKRI;
Ketiga, menyalahi etika bernegara
▪Membuka Perdebatan Ideologis tidak efektif di tengah situasi ekonomi yang menurun;
▪Membuka luka lama umat Islam atas hilangnya 7 kata;
▪Tidak memenuhi skala prioritas dalam penyelenggaraan negara di masa wabah COVID-19 dan diproses dengan diam-diam dan terkesan menutup diri dari aspirasi masyarakat madani;
▪Menghabiskan waktu dan biaya mulai dari pembahasan, sosialisasi hingga turunan teknis, yang seharusnya bisa digunakan untuk membantu penanganan bencana;
Keempat, mengkhianati sejarah lengkap Pancasila
▪Mereduksi sejarah Pancasila hanya pada peristiwa 1 Juni 1945;
▪Memandang tokoh bangsa hanya Soekarno seorang, menegasikan kerja bersama tokoh bangsa;
▪Tidak menjadikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai bagian dari dasar hukum RUU terhadap teks Pancasila yang digunakan hari ini;
▪Mengkhianati proses panjang ‘redaksi Pancasila’ yang harus dibaca secara utuh dari latar belakang kelahirannya, pidato dan pendangan para pendiri bangsa – para tokoh bangsa dalam BPUPK, Pidato Soekarno 1 Juni 1945, kesepakatan bulat pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Pembukaan UUD 1945 serta Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diterima secara bulat oleh DPR RI pada 22 Juli 1959;
Kelima, membangkitkan sentimen PKI
▪Tidak mencatumkan TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang;
▪PKI dahulu bersepakat dengan perjuangan Gotong Royong;
Ciri Pokok Pancasila menjadi Trisila: Sosio-Nasionalisme; Sosio-Demokrasi, dan Tuhan Yang Berkebudayaan (Pasal 7 ayat 2); Trisila diperas menjadi Eka Sila yaitu Gotong Royong (Pasal 7 ayat 3);
Keenam, menghilangkan ruh Ketuhanan Yang Maha Esa
▪Memuat ulang diskursus Ketuhanan Yang Berkebudayaan;
▪Menambahkan Rohani Setelah Agama, padahal agama telah mencakup rohani (pasal 22);
▪Hanya menjadikan Keadilan Sosial sebagai pokok Pancasila telah mendistorsi makna Pancasila yang terdiri dari lima pokok (dasar), dan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai “causa prima” dari sila-sila Pancasila;
▪Tidak bisa membedakan antara Adil di Sila ke-2 dan Keadilan pada Sila ke-5 (pasal 6);
▪Penjelasan UU tidak menjadikan berketuhanan sebagai karakter manusia Pancasila;
Ketujuh, berkonsekuensi meragukan keabsahan seluruh produk konstitusi 75 tahun terakhir
▪Tujuan RUU HIP di Pasal 1, ketentuan umum RUU HIP yang berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”;
▪Dari penjelasan di atas terkait dibutuhkannya RUU HIP berkonsekuensi logis lahirnya makna hukum bahwa selama 75 tahun terakhir produk para penyelenggara negara di Indonesia ternyata tidak berdasarkan nilai-nilai Pancasila;
▪Adanya kata penduduk setelah warga negara berkonsekuensi logis siapapun (termasuk warga negara asing) untuk menjadi Manusia Pancasila (pasal 41);
Delapan, menyelipkan ideologi Barat
▪Nilai (value) (Naskah Akademik hlm. 19);
▪Humanisme (Naskah Akademik hlm. 21);
Pemikiran Barat sejak 1808 (umanista) yang meyakini kekuatan individu dalam menentukan kebenaran. Terlacak sejak Yunani Kuno. Kardinal Pelagius (354-420) yang mulai berwacana bahwa manusia punya kapasitas untuk berkembang sendiri tanpa Tuhan. Bisa tahu baik buruk dengan akalnya. Sejak awal telah berwatak sekuler.
▪Meniadakan adab;
▪Pendidikan untuk tenaga terampil (pasal 24);
▪Kesetaraan gender (pasal 28);
Jenis Kelamin (seks) berusaha dibedakan dengan Orientasi Seksual (Gender). Perdebatan antara nature dan nurture, yakni antara alamiah pemberian Tuhan dan yang terbentuk dari konstruksi sosial;
Sembilan, kemanusiaan yang adil dan beradab dihilangkan, dan digantikan dengan “Manusia Pancasila”, “Masyarakat Pancasila” (pasal 41).*
Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat | Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Umat Islam (PUI)