Sambungan artikel KEDUA
Oleh: Fahmi Salim, Lc. MA
3. Udzur kebodohan
Jika seorang lahir dan tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, lalu keluar darinya perkara kafir maka ia tidak dihukumi kafir karena alasan kebodohannya.
Ibnu Taymiah menyatakan, “Suatu ucapan bisa jadi kafir seperti menolak kewajiban shalat, zakat, puasa dan haji, atau menghalalkan zina, khamr, judi, kawin dengan wanita muhrimnya. Yang mengucapkan perkataan tersebut jika belum sampai kepadanya informasi yang cukup mengenai Islam maka ia tidak bisa dikafirkan seperti orang yang baru masuk Islam, atau berdomisili di tempat terpencil yang belum mengenal syariat Islam.” (lihat Majmu’ al-Fatawa, vol.3/354)
Inilah asal pokok yang berlaku dalam rukun Islam yang lima, dan hukum-hukum yang zahir menjadi ijma umat Islam. Apabila yang mengingkarinya itu adalah memiliki uzur seperti baru masuk Islam, atau tinggal di daerah terpencil yang diliputi kebodohan, maka ia tidak bisa dikafirkan sampai ia mengerti bahwasanya itulah ajaran Islam, karena hukum kafir dan sanksinya tidaklah bisa ditegakkan kecuali setelah sampainya risalah Islam kepada dirinya dengan sempurna. (lihat Syarh al-‘Umdah, vol.4/51)
Dalil ulama adalah hadis Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘Alaihi Wassallam seorang yang berwasiat kepada putra-putranya jika ia mati agar dibakar dan abunya diterbangkan oleh angin, ternyata ia melakukan itu karena saking takutnya ia akan adzab Allah ta’ala, sehingga ia diampuni dosanya oleh Allah.
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «كان رجل يسرف على نفسه فلما حضره الموت قال لبنيه إذ أنا مت فأحرقوني ثم اطحنوني ثم ذروني في الريح فوالله لئن قدر علي ربي ليعذبني عذابا ما عذبه أحد فلما مات فعل به ذلك فأمر الله الأرض فقال اجمعي ما فيك منه ففعلت فإذا هو قائم فقال ما حملك على ما صنعت؟ قال يا رب خشيتك فغفر له». وقال غيره: «مخافتك يا رب» (أخرجه البخاري: 3/ 1283، برقم: 3294، ومسلم: 4/ 2109، برقم: 2756، وهذا لفظ البخاري)
”Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw bersabda: dahulu ada seorang laki-laki yang hidup dalam gelimang dosa, menjelang kematiannya lelaki tersebut berwasiat kepada anak-anaknya : jika aku mati bakarlah mayatku kemudian kumpulkan debunya dan buanglah ke laut. Demi Allah, kalau memang Allah mampu atasku, Dia akan mengadzabku dengan adzab yang tidak ada seorangpun diadzab dengannya”, Lalu mereka pun melakukannya, maka Allah berfirman kepadanya, ” Apa yang membawamu berbuat seperti itu ? “ ia berkata,” Karena takut kepada-Mu ”, Maka Allah mengampuni dosanya.” (HR. al-Bukhari) Lihat penjelasannya oleh Ibn Taymiah [مجموع الفتاوى: 11/409] dan Ibn Hajar al-Asqallani [فتح الباري – ابن حجر: 6/ 522].
Imam Ibnul Qayyim memahami kisah tersebut, karena orang tersebut mengingkarinya disebabkan kebodohan atau penakwilan yang bisa ditolelir, sehingga ia tidak dikafirkan. Sampai situlah batas ilmunya dan ia tidak mengingkari kekuasaan Allah untuk membangkitkannya baik karena ‘inad ataupun mendustakan. (lihat Madarij al-Salikin, vol.1/338)
Juga hadis Abu Waqid al-Laitsi peristiwa pulang dari Khaibar permintaan sahabat yang baru masuk Islam sepulang dari Khaibar melewati pohon yang digantungkan senjata oleh musyrikin, “wahai Rasul buatkanlah untuk kami gantungan-gantungan seperti itu”, maka Nabi menjawab: “demi Allah permintaan ini adalah seperti perkataan kaum Nabi Musa, jadikanlah untuk kami tuhan sebagaimana mereka juga memiliki Tuhan-tuhan. Sungguh kalian adalah kaum yang jahil. Demi Allah kalian akan menempuh tradisi kaum sebelum kalian.”
(أخرجه الترمذي في السنن: 4/ 475، برقم: 2180، وأحمد بن حنبل في المسند: 5/ 218، برقم: 21947، وقال الألباني: صحيح، أنظر مشكاة المصابيح: 3/ 174، برقم: 5408)
Meski permintaan itu, lahiriahnya adalah kufur, namun mereka tidak dikafirkan sebab para sahabat yang meminta hal itu adalah mereka yang baru masuk Islam dan disertai kejahilan.
Penjelasan Imam as-Syaukani (dalam kitab al-Sail al-Jarrar, vol.4/578), “Harus ada kelapangan dada dan ketenangan hati terhadap kekafiran [sebagai kondisi takfir], maka tiada dianggap apa saja sisa peninggalan akidah syirik jika disertai kejahilan bahwa itu bertentangan dengan Islam, juga tidak dianggap timbulnya perbuatan kufur yang mana pelakunya tidak menginginkan keluar dari Islam lalu masuk agama kafir.
Juga tidak dianggap suatu lafaz yang diucapkan muslim yang menunjukkan kekafiran tetapi dia tidak meyakini benar maknanya.”
Juga hadis Abdullah bin Abi Awfa tentang kembalinya Mu’adz dari Syam, wilayah jajahan Romawi yang terbiasa menghormati para Uskup dan Patriark secara berlebihan. Mu’adz pun sujud kepada Nabi saw, meniru Romawi. Maka Nabi bersabda: “Jangan kalian lakukan itu, sebab jika aku perintahkan seorang untuk sujud kepada selain Allah, pasti telah aku perintahkan perempuan untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Sunan Ibnu Majah, no.1853 dan Mu’jam Kabir al-Thabrani, no.7294). Di dalamnya dalil bahwa orang yang sujud kepada selain Allah akibat kejahilannya, maka ia tidak kafir. [Lihat Naylu al-Awthar, vol.6/262.]
4. Udzur karena kesalahan
Jika keluar dari dirinya perkara kekufuran. Ibnu ‘Abbas meriwayatkan dari Nabi saw beliau bersabda:
«إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه»
“Sesungguhnya Allah telah mengampuni untuk ummatku segala perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan akibat keterpaksaan.” (HR. Sunan Ibn Majah no.2045 dan Shahih Ibn Hibban no.7219)
Kisah laki-laki bani Israil yang ingin mayatnya dibakar juga bisa menjadi dalil akan hal ini. Maka orang yang keliru hukumnya sama dengan orang jahil dan penakwil. Ia tidak bisa dikatakan kafir kecuali setelah tegak baginya hujjah. Lihat al-Ahzab: 5.
﴿ولَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً﴾ [الأحزاب: 5[
“…dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Ahzab: 5)
Jika ada umat Muhammad yang berijtihad dan bertujuan mencari haq lalu salah, maka ia tidak kafir, dan kesalahannya akan diampuni. Namun jika sudah terang baginya keterangan Rasul lalu ia membantah menyelisihinya setelah jelas petunjuk dan mengikuti jalan selain orang mukmin maka ia kafir. Siapa yang mengikuti nafsunya dan keliru mencari jalan kebenaran dan bicara tanpa ilmu maka ia bermaksiat dan berdosa. Kemudian bisa jadi ia fasik, dan kebaikannya melebihi timbangan keburukannya. Takfir berbeda-beda sesuai kondisi khusus seseorang. Tidak setiap orang yang salah, atau pelaku bid’ah, atau jahil, atau sesat dihukumi kafir. (Ibnu Taymiah, Majmu’ al-Fatawa, vol.12/180)
5. Kekeliruan takwil
Jika seorang belum sampai kepadanya nash-nash yang tegas untuk mengetahui kebenaran, atau belum terverifikasi, atau tidak mampu memahaminya dengan baik dan benar, atau ada subhat sehingga ia menakwilkannya dengan perkataan kufur atau berbuat amalan yang menyebabkan murtad maka ia memiliki uzur dan tidak langsung divonis kafir, kecuali setelah tegak baginya hujjah, menunjukkan kesalahan takwilnya, dan terang baginya kebenaran. Jika dia bersikukuh dengan kesalahannya, maka ia masuk taraf menolak atau mengingkari haq, sehingga dihukumi kafir.
Ucapan-ucapan yang menyebabkan kekafiran seseorang, maka jika belum sampai kepadanya nash-nash, atau terkadang nash itu ada padanya namun belum terverifikasi, atau tidak sanggup memahaminya, atau datang kepadanya subhat, maka apabila dia mukmin dan berijtihad mencari kebenaran namun salah, Allah akan mengampuni kesalahannya, baik dalam masalah teoritis atau masalah amaliah. Itulah sikap para sahabat Nabi saw dan jumhur ulama Islam. (Ibnu Taymiah, Majmu’ al-Fatawa, vol.23/346)
Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa penakwil seperti murtad, maka disinilah kekeliruan akibat fanatisme agama yang berlebihan sehingga saling melempar tudingan kafir, tidak berlandaskan Sunnah, Qur’an atau penjelasan dari Allah ta’ala. (Imam al-Syaukani, al-Raudhah al-Nadiyyah, vol.2/287)
Dalilnya adalah kisah Hatib bin Abi Balta’ah yang keliru karena menakwil kebolehan mengabarkan kondisi Rasul kepada musyrikin Quraish untuk melindungi sanak kerabatnya di Makkah.
Inilah mazhab Ahlisunnah Wal Jamaah yang tidak mengeluarkan vonis kafir disebabkan adanya penakwilan.
6. Takfir adalah hukum syar’i yang harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini orang perorang.
Kufur adalah hukum syara’ yang diterima dari pemilik syara’, akal bisa mengetahui dengan syara’ itu benar dan tidaknya suatu ucapan. Tapi tidaklah setiap yang salah dalam pandangan akal berati kafir menurut syara’. (lihat kitab Dar’u Ta’arudh al-‘Aql wa al-Naql, vol.1/140)
Syaikhul Islam Ibnu Taymiah menyatakan, “Ahlussunnah wal jamaah tidak mengafirkan semua kelompok yang menyalahi mereka, meskipun para penyelisih sunnah itu telah mengafirkan ahli sunnah, karena kafir itu adalah hukum syara’ maka takfir adalah hak Allah sehingga ia tidak bisa dikafirkan kecuali yang sudah jelas dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” (lihat kitab al-Radd ‘ala al-Bakri, vol.2/492)
Jumhur ulama sangat berhati-hati dalam mengafirkan orang yang secara tekstual telah kafir dari golongan Khawarij. Jumhur sahabat dan ulama setelahnya enggan mengafirkan Khawarij meskipun terdapat nash yang tegas menyatakan bahwa mereka telah melesat keluar dari agama Islam seperti melesatnya anak panah dari busurnya.
Dalam hal ini, Imam an-Nawawi menjelaskan posisi mazhab ahlus sunnah: “Ketahuilah bahwa mazhab ahli haq [yaitu ahlus sunnah wal jamaah] tidaklah mengafirkan seorangpun dari ahli kiblat karena suatu dosa dan tidak mengafirkan ahli hawa dan ahli bidah. Jika dia menolak salah satu aksioma agama Islam maka divonis kafir dan murtad, kecuali dalam sikon dia baru masuk Islam atau tumbuh di daerah yang terisolir sampai ia diberikan pengetahuan yang memadai. Jika ia tetap menolak juga maka ia divonis kafir, sama halnya dengan orang yang menghalalkan zina, khamr dan pembunuhan dan semua hal yang haram secara aksioma agama.” (lihat Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, vol.1/150)
Kesimpulan
Kita tidak boleh memperluas cakupan vonis takfir. Mazhab ulama dan salaful ummah dalam pengkafiran individu dan vonis kekal masuk neraka wajib memenuhi syarat-syarat kekafiran, dan tiadanya penghalang-penghalang kekafiran, serta terealisasinya rambu-rambu takfir.
Mereka tidak mengafirkan orang yang mengucapkan kekufuran karena jahil, atau ada subhat. Mereka juga tidak mengafirkan individu kecuali setelah tegaknya hujjah yang kuat, terpenuhinya syarat, dan tiadanya penghalang takfir. Wallahu a’lam bil-shawab.*
Penulis Komisi Pengkajian MUI Pusat