Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Sekularisasi di Pendidikan Tinggi Umum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Desember 2015 12:49 12:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Desember 2015 12:39
Bagikan
ilustrasi: suasana perkuliahan
Bagikan

Oleh: Riadi Budiman

 

AKHIR-akhir ini kita disuguhkan dengan berita kasus korupsi dan prostitusi yang pelakunya merupakan publik figur di mana peristiwa kejadiannya berulang-ulang dengan pelaku yang berbeda-beda.

Hal ini membuat masyarakat bertanya, ada apa gerangan dengan bangsa ini? Apa yang salah?

Saat ini semua perguruan tinggi berlomba-lomba meningkatkan akreditasinya, baik akreditasi institusi maupun akreditasi progam studi. Semua mata kuliah harus diajarkan oleh dosen berkualifikasi magister yang sesuai bidang keahliannya, termasuk mata kuliah Pendidikan Agama (Islam). Terkait mata kuliah pendidikan agama seharusnya ada perhatian khusus mengingat semakin menyatunya ilmu pengetahuan dan agama (inklusif) adalah semakin baik.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Merujuk ke Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Bab II pasal 2 bahwa Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Juncto Pasal 5 ayat 6 bahwa Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif dan dinamis sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.

Peraturan Pemerintah ini mengisyarakatkan bahwa proses pembelajaran pendidikan agama khususnya di perguruan tinggi harus menjadi satu kesatuan dengan ilmu pengetahuan dimana dosen yang mengampu mata kuliah ini haruslah memiliki wawasan ilmu agama sekaligus ilmu pengetahuan sehingga ilmu pengetahuan dan ilmu agama bisa saling menguatkan.

Terdapat dua pendekatan terhadap pemenuhan dosen mata kuliah agama di perguruan tinggi umum (bukan perguruan tinggi keagamaan) yakni sarjana/magister bidang agama mempelajari ilmu pengetahuan sesuai dengan latar belakang program studi masing-masing di perguruan tinggi atau dosen program studi masing-masing di perguruan tinggi mempelajari ilmu agama.

Jika pilihan pertama yang diambil maka dapat dibayangkan betapa rumitnya dosen yang berasal dari pendidikan keagamaan harus mempelajari ilmu pengetahuan umum yang sangat bervariasi program studinya agar dapat memadukan antara konsep agama dan ilmu pengetahuan sesuai dengan latar belakang program studi yang ditempuh mahasiswa.

Hal yang memungkinkan dan relatif mudah untuk dilaksanakan adalah pilihan kedua dengan dua keuntungan sekaligus yakni pertama: peserta didik (mahasiswa) akan selalu dibimbing dan merasa diawasi oleh dosen agamanya setiap saat di kampus sejak masuk kuliah hingga lulus; dan kedua, dosen agama dapat menjadi teladan bagi mahasiswa dan dosen lainnya dalam satu program studi.

Pada umumnya dosen agama yang berasal dari pendidikan keagamaan dikumpulkan dan ditugaskan dalam program studi tertentu yang terkadang sangat berbeda dengan latar belakang keahliannya.

Hal ini menimbulkan permasalahan tersendiri yakni kesulitan dosen berlatar belakang agama untuk mengembangkan karirnya di perguruan tinggi umum sehingga berdampak pada kesejahteraan dosen tersebut.

Kembali ke PP no 55 Tahun 2007 Bab II pasal 3 bahwa Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Dengan demikian peraturan ini menunjukkan bahwa satu-satunya mata kuliah di perguruan tinggi umum yang pengelolaannya tidak dibawah Kemenristekdikti adalah mata kuliah Pendidikan Agama sehingga perlu adanya sinkronisasi kebijakan antara Kementrian Agama dan Kementrian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terkait mata kuliah ini.

Studi Pendidikan Keagamaan

Salah satu indikator tidak sinkronnya pengelolaan mata kuliah Pendidikan Agama di perguruan tinggi umum adalah dosen pendidikan agama yang berasal dari dalam program studi umum dianggap tidak memiliki suatu kelebihan atau hal yang bagus bahkan dianggap hal dapat mengurangi nilai akreditasi program studi (berdasarkan standard 4 penilaian BAN PT tentang sumberdaya manusia jika mata kuliah diajar oleh dosen yang tidak sesuai dengan keahlian maka nilainya tidak penuh), padahal dosen agama dari dalam program studi ini sudah mendapatkan pelatihan khusus dari lembaga keagamaan.

Jika hal ini dibiarkan terus-menerus dapat mengakibatkan timbulnya sekularisme dalam pendidikan, dalam artian pendidikan agama hanya sekedar ilmu yang dipelajari terpisah dari ilmu pengetahuan layaknya mata kuliah umum lainnya.

Hampir semua perguruan tinggi umum yang tidak mempunyai program studi Pendidikan Keagamaan mengalami kekurangan dosen pendidiikan agama di kampusnya.

Hal ini sebenarnya telah diantisipasi oleh Surat Keputusan Dirjen Dikti no 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi pasal 10 Persyaratan Kualifikasi Dosen Mata kuliah Pengembangan Kepribadian ayat 1 huruf c bahwa Cendekiawan agama yang memiliki kompetensi sebagai dosen, atau seseorang yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan keagamaan dan/atau lembaga keagamaan. Namun berdasarkan penilaian akreditasi BAN PT hal ini tetap saja dianggap tidak sesuai dengan keahlian dosen yang bersangkutan sehingga tidak mendapatkan nilai penuh (4 poin).

Terakhir, para kolega dosen yang mempunyai semangat untuk mempelajari agama dan sekaligus menularkan kepada mahasiswanya sendiri harus berhadapan dengan ketua program studi masing-masing atau pejabat di fakultasnya karena dianggap dapat mengurangi nilai akreditasi program studi.
Semoga pejabat pemegang kewenangan selaku penentu akreditasi perguruan tinggi tidak membiarkan hal ini terjadi terus-menerus sehingga hipotesis awal saya mengenai sekulerisasi pendidikan tinggi adalah tidak benar.*

Penulis adalah Pjs Ketua DPW Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam se-Indonesia (ADPISI) Kalimantan Barat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:pendidikan agamaperguruan tinggi umumPTstudi Pendidikan Keagamaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Musim di Bukit Kukusan Panceng
Tulisan selanjutnya Tiga Warga Palestina Selamat dari Aksi Penabrakan Warga Yahudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?