Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Dekonsekrasi Nilai Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Juli 2022 15:03 3:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Juli 2022 15:00
Bagikan
Ilustrasi Black Jesus
Bagikan

Masyarakat menganut sekularisme, olok-olok agama itu kewajaran, dekonsekrasi nilai agama merupakan virus yang merusak kehidupan beragama

Oleh: Dr. Kholili Hasib

Hidayatullah.com | SEORANG seniman bernama Adres Serrano menciptakan replika Yesus dari  plastik diberinama Piss Christ. Karya Serrano menuai protes keras dari agamawan Kristen.

Sebabnya, replika Yesus ini ia masukkan ke dalam wadah urinnya sendiri dan memotretnya. “It is the ill of religion” (ini adalah penyakit agama), ucap Serrano. Tahun 2011, patung itu dihancurkan setelah mendapatkan protes keras di kota Prancis.

Adres Serrano adalah seniman ateis. Karya-karya seninya banyak bermasksud menyindir keras simbol-simbol agama Kristen.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Namun, di negara-negara Barat karya seni yang mengolok-olok simbol agama itu sebenarnya sangat banyak. Ada yang didemo, tetapi banyak juga yang dibiarkan, tidak dihiraukan bahkan dianggap biasa-biasa saja.

Memang, bagi masyarakat yang menganut faham sekularisme, olok-olok agama itu kewajaran. Sebab, sekularisme sendiri merupakan faham yang anti-agama.

Sekularisasi adalah gerakan melepaskan nilai-nilai agama dari kehidupan manusia.  Richard Rorty dan Gianni Vattimo dalam The Future of Religion membuat tesis, masyarakat modern atau pasca modern itu agamanya non-theism.

Dalam tataran praktik, masyarakat dianggap sudah ‘beragama’ jika perilakunya humanis, meskipun mencela Tuhan. Anthony Giddens menulis modernisme Barat dan nilai-nilai globalisasi itu arogan, bagaikan panser penghancur dengan budaya kolonialnya.

Mau jadi modern harus humanis. Menjadi humanis tidak harus taat Tuhan. Di masyarakat Muslim Indonesia sudah jamak dijumpai orang yang ikut-ikutan modern dengan membela-bela ‘kemanusiaan’ itu meskipun tidak religius.

Dalam beberapa film Barat, simbol-simbol kekristenan ada yang menjadi bahan candaan dan komedi. Film Mr. Bean misalnya, candaannya tetapi digemari meskipun ada konten yang berbau olok-olok agama.

Bagi masyarakat Indonesia yang beragama dan berketuhanan Yang Maha Esa, film dengan konten candaan agama itu sangat sensitif. Nilai-nilai sakral keagamaan masih tetap dianuti oleh masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu, dalam masyarakat yang religius, candaan yang berkaitan dengan simbol agama itu harus dibatasi tidak boleh sampai jatuh ke dalam penghinaan nilai agama.

Prof. Syed M Naquib al-Attas menjelaskan faham sekularisme memiliki tiga dimensi; disenchantment of nature (pembebasan alam dari unsur agama, penghapusan makna-makna ruhani dalam alam), desacralization of politics (penanggalan legalitas agama dalam politik) dan deconsecration of values (penghapusan kesucian dan kemutlakan nilai agama dari kehidupan).

Penghinaan terhadap simbol agama Islam yang akhir-akhir ini terjadi, merupakan fenomena dekonsekrasi nilai kesucian agama.  

Dekonsekrasi nilai agama ini merupakan virus yang merusak kehidupan beragama. Paham ini menusuk jiwa orang beragama agar tidak peduli dengan agamanya.

Toleransi kadang menipu dan dijadikan alat tipu. Bahwa orang yang tidak peduli dengan agama itu toleran,  orang yang terlalu mengurus kasus agama itu fanatik. Sebuah logika sekularisme yang menusuk jantung orang beriman.

Fenomena dekonsekrasi ini akan meruntuhkan pondasi beragama. Manusia dibiarkan tetap beragama, tetapi dilarang untuk peduli dengan agamanya.

Ini sama saja silahkan kalian bersuami beristri, tapi jangan peduli dengan suami atau istri kalian jika diganggu disentuh orang lain. Inilah tipuan toleransi dalam fenomena dekonsekrasi agama.

Di Indonesia, sejak tahun tahun 2005 hingga 2021 sudah ada 18 kasus penghinaan agama Islam yang ditangani pengadilan. Artinya, dekonsekrasi nilai agama ini cukup tinggi di Indonesia. Korbannya adalah agama Islam.

Dekonsekrasi nilai agama tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia yang menganut sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pedoman bermasyarakat. Warga Indonesia adalah warga yang berketuhanan, bukan sekular bukan anti-agama.

Oleh sebab itu, simbol-simbol agama di Indonesia harus dilindungi kesuciannya. Oknum-oknum yang mengajak untuk tidak peduli dengan agamanya dengan olok-olokan harusnya dicekal.

Bagi perspektif Pancasila, olokan agama itu mestinya kriminil. Di Indonesia sudah ada tiga peraturan yang mengurus penghinaan agama; KUHP, Dekrit Presiden dan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 156 (a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Presiden Soekarno pernah menekan Dekrit Presiden yang dikenal dengan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1 dekret melarang “penafsiran menyimpang” ajaran agama dan memberi Presiden hak membubarkan organisasi yang mempraktikkan ajaran menyimpang.

Di samping itu, UUD 1945 pasal 29 ayat (2) berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Karena itu secara hukum kenegaraan, agama dan apapun yang terkait dengannya, telah disepakati sebagai sesuatu yang suci, sumber inspirasi dan motivator masyarakat.  Sehingga, perbuatan, pernyataan atau statemen yang menyinggung agama akan menjadi isu yang sensitif.

Sensifitas warga negara merupakan sesuatu yang wajar. Sebabnya, agama menjadi tiang membangun bangsa. Bukanlah sekularisme itu yang membangun bangsa ini.

Harap dan wajib disadari bersama oleh semua elemen masyarakat, bahwa menista agama adalah perbuatan kriminal di negeri ini. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kriminal adalah perbuatan melanggar hukum pidana, dan kejahatan, pelakunya disebut penjahat.

Secara yuridis, kejahatan didefinisikan sebagau suatu tindakan melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakusi secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis, kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat (Wikipedia online).

Maka, sekularisme dan dekonsekrasi nilai agama itu tidak layak dihidupkan di Indonesia. Tidak semestinya menjadi life style  (gaya hidup) bangsa.*

Penulis adalah pengajar Institut Agama Islam Darullughah Wadda’wah (INI DALWA)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dekonsekrasi Agamadekonsekrasi toleransi agamasekularisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sholat Jumat di Masjid Al-Aqsha Palestina Terbagi Dua, Ini Jadwal Idul Adha 1443 H / 2022 M di Berbagai Negara
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Indonesia Dominasi Wisudawan di Universitas Al-Ahgaff, Yaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?