Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Zakat untuk Biaya Pernikahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Mei 2010 18:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriyah membolehkan pemberian zakat mal untuk biaya pernikahan bagi orang yang hendak menikah, namun tidak mampu secara finansial.

Jawaban Dar Al Ifta mengenai bolehnya memberikan zakat untuk biaya pernikahan bagi orang-orang yang tidak mampu merujuk kepada madzhab Hanbali dan Maliki, yang membolehkan perkara tersebut.

Lembaga fatwa resmi Mesir itu mengeluarkan fatwa ini guna menjawab kasus ketika ada salah seorang yang sudah waktunya mengeluarkan zakat, yang tinggal di Kairo, memiliki kerabat yang sangat miskin di Dimyath. Apakah boleh baginya memberikan zakatnya, untuk pernikahan putri saudara perempuannya (keponakan) yang tidak mampu?

Selain itu, bolehnya memberikan zakat kepada kerabat dekat berdasarkan sabda Rasulullah, “Sesungguhnya sedekah terhadap orang miskin merupakan sedekah. Sedangkan terhadap kerabat, (memperoleh) dua, sedekah dan penyambung. (Riwayat At Tirmidzi, dihasankan oleh beliau).

Bahkan disebutkan bahwa menyalurkan zakat kepada kerabat lebih utama, tentunya kerabat yang tidak wajib atas si muzakki memberikan nafkah kepada mereka.

Baca Juga

PBB: 214 Perusahaan dari 11 Negara Terkait Pemukiman Ilegal ‘Israel’ di Palestina
Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’

Fatwa bernomor 2351 ini sebenarnya merupakan fatwa yang diterbitkan tahun 2006, hanya saja situs resmi Dar Al Ifta baru saja mempublikasikannya. [tho/ift/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Khadimul Haramain” de Sukabumi
Tulisan selanjutnya Masjid Nabawi Dilengkapi Teknologi Canggih

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Berita
27 September 2026 05:06
Arab Saudi Bantah Pejabat Iraq Perihal Pembelian 25 Tanker Minyak dan Dampaknya
Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain
PBB Identifikasi 214 Perusahaan Berkaitan dengan Pemukiman Ilegal Yahudi Israel
Uni Eropa Menghadapi Krisis Harga Energi

Terbaru

  • PBB: 214 Perusahaan dari 11 Negara Terkait Pemukiman Ilegal ‘Israel’ di Palestina
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri

28 September 2026 05:00
Berita

Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni

27 September 2026 16:44
Berita

Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

27 September 2026 10:23
Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

27 September 2026 09:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?