Hidayatullah.com–Dibolehkan menutupi bakas noda bekas jerawat dengan kosmetik, karena jerawat tergolong penyakit. Demikian pernyataan Mufti Siraj Desai, sebagaimana disebutkan dalam situs resmi beliau.
Menurut Mufti Afrika Selatan ini, yang dilarang oleh syariat adalah melakukan perubahan terhadap bentuk fisik, asal yang tidak disebabkan karena penyakit.
Jawaban ini sendiri ditujukan untuk kepada seorang penanya yang meminta fatwa mengenai hukum menutupi bekas jerawat dengan kosmetik. Apakah juga dibolehkan walau digunakan di hadapan selain mahram atau tidak. [tho/amf/hidayatullah.com]