Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dar Al Ifta’ Larang Penyesatan terhadap Asy’ari, Sufi dan Salafy

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 5 Mei 2011 13:15
Bagikan
dar_ifta
Bagikan

Hidayatullah.com–Dr. Ali Jum’ah, Mufti Mesir melakukan satu langkah baru yang bertujuan untuk menghidari apa yang disebut sebagai bencana akibat konflik antara anak bangsa. Dar Al Ifta’ (Lembaga Fatwa Mesir), organisasi yang beliau pimpin, mengundang para tokoh dari berbagai kelompok Muslim untuk mengkaji program yang jelas untuk kebangkitan umat dan menghindari wilayah perbedaan, demikian lansir almesryoon.com (5/5)

Salah satu ulama Al Azhar ini menyampaikan kepada para ulama di berbagai kelompok Muslim untuk mempersiapkan diri datang ke Dar Al Ifta’ Al Mishriyah. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya dalam pengaturan dan penertiban, agar terbentuk kesatuan kalimat dan mashlahat untuk negara dan umat.

Dar Al Ifta’ menyeru pentingnya kesepakatan untuk menerapkan fatwa ulama’ umat yang bersepakat bahwa siapa saja yang mengikuti salah satu dari madzhab yang diakui dari Ahlu Sunnah wal Al Jama’ah, maka dia seorang Muslim, yang tidak boleh dikafirkan dan diharamkan darahnya, kehormatannya serta hartanya.

Dar Al Ifta’ juga mengaskan bahwa tidak boleh mengkafirkan dan memfasikkan penganut aqidah Al Asy’ariyah dan siapa yang menganut tashawuf hakiki serta penganut pemikiran Salafy yang benar. Sebagaimana dilarang untuk mengkafirkan dan memfasikkan kelompok lain dari umat Islam yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam, rukun Iman dan Islam serta tidak mengingkari parkara yang lazim diketahui dari agama.

Dr. Ali Jum’ah juga menyebutkan kaidah yang diakui para ulama Muslim sepanjang  zaman, yakni, “Sesunggunya yang diingkari adalah hal yang disepakati (bahwa hal itu mungkar), dan tidak diingkari hal yang diperselisihkan di dalamnya.”

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Beliau menambahkan, “Jika kami memilih satu madzhab dari madzhab-madzhab yang ada atau kami bertaklid kepada salah satu imam dari para imam, maka saya tidak akan mengingkari saudara saya yang bertaklid kepada imam lain atau madzhab lain yang berbeda.”

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Obama Lecehkan Suku Indian Geronimo
Tulisan selanjutnya Syeikh Al Azhar Kecam Pemakaman Usamah di Laut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?