Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Musyarakah Mutanaqisah, Produk Baru Bank Syariah Mandiri

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 21 Februari 2013 07:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Selama tahun 2012, PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah banyak melakukan inovasi produk untuk memudahkan masyarakat, khususnya para nasabahnya. Salah satunya dengan pembiayaan perumahan berdasarkan akad musyarakah mutanaqisah yang rencananya dijalankan pada tahun ini.

“Inovasi produk yang sudah dilakukan oleh BSM banyak sekali, salah satunya itu adalah musyarakah mutanaqisoh. Pembiayaan bagi hasil musyarakah tetapi plafonnya menurun dengan cicilan, awalnya dulu memang musyarakah,” demikian ungkap Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi pada hidayatullah.com, seusai mengisi acara “Seminar Nasional Perbankan Syariah” oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dengan Perbanas Institute, Auditorium Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Rabu (20/02/2012).

Pembiayaan tersebut, kata Yuslam, bisa dilunasi sekaligus, selain itu dengan musyarakah mutanaqisah ini musyarakah yang dicicil menjadi lebih fleksibel.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 73 tahun 2008, musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Sedangkan syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah). Dan hukum musyarakah mutanaqisah adalah boleh.

Musyarakah mutanaqisah merupakan perjanjian pengambilalihan porsi kepemilikan rumah di mana menggunakan konsep pemilikan bersama oleh bank dan nasabah atas tanah dan bangunan. Nasabah melakukan pembayaran secara bertahap sehingga porsi kepemilikan bank berkurang disebabkan pengambilalihan secara bertahap itu.*

Baca Juga

Eurovision
Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Moro Tetapkan Syarat Eksplorasi Sumber Daya Alam
Tulisan selanjutnya Taqiyah dalam Pandangan Syiah dan Ahlus Sunnah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

5 Juni 2026 08:20
Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

5 Juni 2026 06:00
Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

4 Juni 2026 21:20
Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

4 Juni 2026 14:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?