Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Musyarakah Mutanaqisah, Produk Baru Bank Syariah Mandiri

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 21 Februari 2013 07:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Selama tahun 2012, PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah banyak melakukan inovasi produk untuk memudahkan masyarakat, khususnya para nasabahnya. Salah satunya dengan pembiayaan perumahan berdasarkan akad musyarakah mutanaqisah yang rencananya dijalankan pada tahun ini.

“Inovasi produk yang sudah dilakukan oleh BSM banyak sekali, salah satunya itu adalah musyarakah mutanaqisoh. Pembiayaan bagi hasil musyarakah tetapi plafonnya menurun dengan cicilan, awalnya dulu memang musyarakah,” demikian ungkap Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi pada hidayatullah.com, seusai mengisi acara “Seminar Nasional Perbankan Syariah” oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dengan Perbanas Institute, Auditorium Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Rabu (20/02/2012).

Pembiayaan tersebut, kata Yuslam, bisa dilunasi sekaligus, selain itu dengan musyarakah mutanaqisah ini musyarakah yang dicicil menjadi lebih fleksibel.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 73 tahun 2008, musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Sedangkan syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah). Dan hukum musyarakah mutanaqisah adalah boleh.

Musyarakah mutanaqisah merupakan perjanjian pengambilalihan porsi kepemilikan rumah di mana menggunakan konsep pemilikan bersama oleh bank dan nasabah atas tanah dan bangunan. Nasabah melakukan pembayaran secara bertahap sehingga porsi kepemilikan bank berkurang disebabkan pengambilalihan secara bertahap itu.*

Baca Juga

Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Moro Tetapkan Syarat Eksplorasi Sumber Daya Alam
Tulisan selanjutnya Taqiyah dalam Pandangan Syiah dan Ahlus Sunnah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

21 Juli 2026 18:02
Berita

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

21 Juli 2026 14:37
Berita

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

21 Juli 2026 10:00
Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

21 Juli 2026 08:51
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?