Hidayatullah.com—Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan keluarga korban penembakan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek (KM-5) hari Senin mengadu ke DPR
Kedatangan kuasa hukum dan keluarga para korban meminta bantuan Fraksi PKS DPR RI guna menuntut keadilan atas peristiwa pembunuhan terhadap anggota keluarga mereka di KM 50 di Jalan Tol Cikampek.
Dalam audiensi ini keluarga korban menilai cukup banyak fakta yang tak diungkap dan ditutupi. Kuasa hukum keluarga korban KM 50 juga meminta agar kasus ini dikategorikan dan diusut sebagai pelanggaran HAM berat.
“Kami yakin Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mampu mempersuasi dan memberikan pencerahan kepada anggota DPR RI dari partai politik lain, khususnya di Komisi III, agar kami bisa menyampaikan fakta dan data yang komprehensif dan tidak terdistorsi oleh pihak-pihak lainnya, sekaligus menyampaikan tuntutan-tuntutan keluarga korban,” ucap Yusuf Muhammad Martak sebagai perwakilan keluarga korban KM 50.
Mereka diterima Fraksi PKS di ruang rapat Fraksi PKS DPR RI, pada Senin (16/01/2023). Mereka diterima Ketua Fraksi Jazuli Juwaini, Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsy dan Adang Darajatun serta Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa.
“Ketika melihat foto itu sampai meneteskan air mata, tidak sengaja dan susah dibendung. Saya merasakan pedih yang dirasakan keluarga korban,” kata Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini.
Ia mengatakan pihaknya mengaku ikut prihatin setelah mendengar pernyataan dari para keluarga korban. Perwakilan PKS di DPR ini juga sempat disodori foto jenazah oleh pihak keluarga korban.
Ia menegaskan bahwa semua perbuatan kepada orang lain di dunia ini pasti akan dibalas, apalagi pembalahan di akherat. “Kezaliman memang sakit kita rasakan, kalau kita lihat hadist nabi, Allah yang akan ambil alih,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi mengaku akan terus memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban KM 50. “Kami terus bersama umat, khususnya dalam mengawal peristiwa KM 50 ini, ” tegas Habib Aboe.
Aboe mengatakan, pihaknya sudah sampaikan ke Komisi III, tetapi memang belum disambut oleh anggota-anggota lain. “Kami berjanji akan memfollow-up aspirasi dari keluarga korban”, terangnya.
Surat ke Komnas HAM
Jazuli Juwaini, menyebut bahwa ia akan segera mengirim surat ke Komnas HAM dalam rangka penyelidikan kembali kasus KM 50.
“Permintaan dari keluarga korban, utamanya adalah meminta Komnas HAM untuk melakukan pengusutan kembali atas kasus ini. Oleh sebab itu, secara resmi, Fraksi PKS akan segera berkirim surat ke Komnas HAM. Saya yang akan mendatanganinya. Kami pastikan akan terus berikhtiar sesuai kemampuan dan kewenangan kami,” tegas Jazuli.*