Hidayatullah.com– Sekitar 1.000 pegawai lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani petisi untuk menolak calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 yang dinilai bermasalah.
“Terkait akan diserahkannya nama-nama kepada Bapak Presiden, kami dari Wadah Pegawai (WP) KPK sudah menghimpun aspirasi dari pegawai KPK yang jumlahnya 1.000 orang dari sekitar 1.500 pegawai KPK yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden melalui surat tertutup,” ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam jumpa pers gedung KPK, Jakarta, Senin (02/09/2019).
Petisi tersebut disampaikan terkait akan diserahkannya 10 nama capim KPK dari panitia seleksi (pansel) kepada Presiden Joko Widodo, Senin sore.
Yudi mengatakan, pihaknya berhasil mendapatkan tanda tangan sebanyak 1.000 pegawai KPK hanya dalam waktu tiga hari.
“Mulai Kamis (29/08/2019) sampai Senin ini. Banyak juga yang masih on progress karena ada di direktorat masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, pegawai lainnya masih ada yang di luar kota, ada tugas, dan juga ada beberapa yang tidak boleh disebut namanya sehingga pihaknya mendapatkan 1.000 tanda tangan tersebut.
Baca: 20 Profesor Antikorupsi Surati Jokowi: Pimpinan KPK Harus Berintegritas
Ia menilai, capim KPK yang bermasalah itu, diduga melakukan beberapa pelanggaran etik berat selama bekerja di KPK, memiliki rekam jejak pernah menghambat penanganan kasus KPK baik melalui teror maupun hal lainnya. Selain itu tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Yudi menyatakan, harapan dari Wadah Pegawai KPK sama dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia bahwa, Presiden Jokowi agar benar-benar selektif dalam memilih 10 capim KPK yang akan diserahkan ke Komisi III DPR itu.
Baca: Wadah Pegawai: Pimpinan KPK Harus Berintegritas Tinggi, Reputasinya Baik
Diharapkan, 10 capim itu merupakan orang-orang yang bersih, berintegritas, serta mempunyai semangat pemberantasan korupsi.
“Maka tidak perlu khawatir siapapun yang dipilih DPR, pegawai KPK akan menerimanya dan kami akan tetap memberantas korupsi terutama untuk periode 2019-2023 sehingga jangan sampai ada lagi upaya-upaya melemahkan KPK,” ungkapnya kutip Antaranews.com.*