Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Tidak untuk Jamaah Umrah, Aturan Deposit Rp 25 Juta Saat Bikin Paspor

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Maret 2017 10:02 10:02 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Maret 2017 10:02
Bagikan
Umrah arab Saudi
[Ilustrasi] Jamaah calon umrah di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, sebelum terbang ke Tanah Suci di Arab Saudi.
Bagikan

Hidayatulah.com– Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis memastikan bahwa jamaah umrah tidak harus menyediakan deposit sebesar Rp 25 juta saat akan membikin paspor.

Menurutnya, khusus untuk jamaah umrah hanya diberlakukan persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Penegasan ini disampaikan Muhajirin untuk mengantisipasi adanya kekeliruan pemahaman terkait surat edaran Ditjen Imigrasi tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-profesional.

Baca: Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Harus Ada Rekomendasi Kankemenag

Salah satu klausul edaran tersebut, lansir laman resmi Kemenag, menyebutkan, jika ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.

“Khusus umrah, persyaratan tambahannya, dalam rangka mengurus paspor itu hanya surat rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota.

Dalam hal adanya deposit Rp 25 juta itu adalah teknis dari pihak imigrasi ketika mencurigai seseorang yang akan mengurus paspor pada saat misalnya dia akan melakukan traveling ke luar negeri dengan tujuan untuk mengunjungi keluarga atau mau jalan-jalan saja,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/03/2017).

 Baca: Jamaah Haji dan Umrah Melonjak, Indonesia dan Saudi Bahas Penambahan Slot Penerbangan

Hal itu kata dia berbeda dengan orang-orang yang mau umrah. “Mereka, kan, mau ibadah sehingga tidak harus punya itu (deposit Rp 25 juta. Red). Jadi pada prinsipnya itu tidak berlaku untuk persyaratan jamaah umrah,” tambahnya.

Disinggung soal kekhawatiran ada yang overstay (melebihi masa tinggal), menurut mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini, jamaah umrah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi atau berizin tidak mungkin melakukan hal itu.

Sebab, menurutnya, jamaah sebelum berangkat akan menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu kepada PPIU-nya masing-masing.

Baca: Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 Ribu Jamaah, Begini Rinciannya

“Jika ada PPIU yang membiarkan jemaahnya overstayer, maka risikonya berat karena izinnya akan dicabut. Dari awal kita sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi agar tidak ada jemaah umrah overstayer,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biro haji dan umrahdeposit paspor Rp 25 jutaDirektur Pembinaan Umrah dan Haji KhususimigrasiInfo Haji & Umrahjamaah umrahKemenagKementerian AgamaMuhajirin Yanispasporpaspor umrahPenyelenggara Perjalanan Ibadah UmrahPPIUtenaga kerja IndonesiaTKIumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gereja Anglikan Australia Dapat 1.115 Pengaduan Pencabulan Terhadap Anak
Tulisan selanjutnya Politisi PDIP Ingatkan Media Massa Berperan Jaga Kestabilan Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?