Hidayatullah.com—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegur pengelola gerai minuman kekinian Mixue karena membuat klaim produknya halal, sementara proses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan tersebut belum selesai.
Surat teguran LPPOM MUI dilayangkan setelah mendapati salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah (Jateng) memasang logo halal. “Mereka [Mixue] di kasus yang kemarin itu sudah kami langsung tegur, kami langsung kontak sebetulnya itu gak boleh,” kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di acara Media Gathering di Jakarta, Selasa (17/1/2023) dikutip Tribun.
“Sanksi mengklaim, itu kan sebetulnya ada di aturan. Bahwa memang tidak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi,” kata Muti Arintawati kepada wartawan.
Muti mengatakan, saat menerima teguran tersebut pihak Mixue mengklaim tidak mengetahui adanya larangan tersebut. Muti mengatakan pihak Mixue sempat panik dan menyebut tidak tahu jika tidak boleh melakukan klaim tersebut.
Dia menegaskan, sertifikasi halal Mixue masih berproses dan selama proses tersebut belum selesai, Mixue belum berhak melabeli halal di produknya.
Desember lalu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr Asrorun Niam Sholeh menjelaskan kepada wartawan bahwa Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal MUI karena pengajuan sertifikat halal Mixue masih dalam proses.
Masalah kehalalan produk Mixue ini sering menjadi perbincangan netizen di media sosial. Melalui Instagram resmi, @mixueindonesia, Mixue pernah menyebutkan bahwa produk es krim dan minuman tehnya belum memiliki sertifikat halal.*