Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

(VIDEO) Tidak Hanya di Swedia, Penistaan Al-Quran juga Terjadi di Belanda

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 24 Januari 2023 16:32 4:32 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 24 Januari 2023 16:32
Bagikan
Bagikan

Penistaan Al-Quran ternyata tidak hanya terjadi di Swedia. Seorang pemimpin kelompok sayap kanan Belanda juga melakukan hal yang sama.

Daftar isi
  • Beberapa kali ditahan
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Edwin Wagensveld, pemimpin kelompok Patriotik Melawan Islamisasi Barat (PEGIDA) melakukan penistaan dengan merobek dan membakar Al-Quran. Video yang merekam aksi tersebut lantas diunggah di Twitter.

Dia mengancam akan meningkatkan situasi yang sudah tegang menyusul insiden anti-Muslim di Swedia pada akhir pekan lalu.

Dalam video tersebut, Wagensveld mengklaim bahwa dia mendapat izin dari kota Den Haag untuk “penghancuran Al-Quran”. Sebelumnya, Wagensveld pernah dua kali ditangkap polisi karena melakukan aktivitas anti-Muslim.

Unggahan terpisah di akun Instagram-nya menunjukkan surat yang ditandatangani oleh Walikota Den Haag Jan van Zanen yang mengizinkannya menggunakan “benda” dalam protesnya, tetapi melarangnya membakarnya demi keselamatan publik.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Hak untuk memprotes dan hak untuk kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia dan kebebasan yang dilindungi secara konstitusional dan perjanjian,” kata surat itu.

Namun ditambahkan bahwa “pada prinsipnya membakar benda tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan bahaya.”

🔴 Kur'an-ı Kerim'e bir saldırı daha: İslam karşıtı örgüt PEGIDA'nın lideri Edwin Wagensveld, Hollanda'nın Lahey şehrinde polis gözetimi altında Kur'an sayfalarını yırtıp çiğnedi. pic.twitter.com/wSXKFoizo4

— Daily Islamist (@dailyislamist) January 23, 2023

Saat Wagensveld merobek satu halaman dari kitab suci dan meremasnya, dia berkata:

“Sebentar lagi, akan ada laporan aksi serupa di beberapa kota, saatnya menjawab sikap tidak hormat dari Islam dengan sikap tidak hormat.”

Dia kemudian melanjutkan untuk merobek-robek Al-Qur’an, melempar halaman-halaman ke lantai sebelum berkata: “Setelah makan enak dan minum bersama kelompok kami, saatnya untuk membakar sisa-sisa Al-Qur’an.”

Video kemudian menunjukkan Al-Quran dan halaman-halamannya yang robek terbakar dalam api di sebuah benda yang menyerupai wajan yang diletakkan di atas lantai.

“Orang-orang yang mengenal dan mengikuti kami tahu bahwa kami tidak pernah menyerah, kami tidak membiarkan diri kami diintimidasi oleh kekerasan dan ancaman pembunuhan,” katanya.

Penistaan Al-Quran terjadi hanya beberapa hari setelah insiden lainnya di Swedia pada hari Sabtu, yang memicu kecaman dan protes di seluruh dunia Muslim.

Pemimpin anti-Muslim Rasmus Paludan membakar Al-Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm setelah mendapat izin dari pemerintah Swedia.

Beberapa kali ditahan

Dua bulan lalu, Wagensveld ditahan polisi karena menghina Nabi Muhammad menggunakan megafon, menurut berita lokal dan pernyataan tertulis yang dibuat oleh Kantor Kejaksaan Belanda.

Kejaksaan memutuskan, berdasarkan kasus yang ada, pernyataan Wagensveld bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap agama Islam.

Tetapi pada akhirnya diputuskan bahwa dia tidak melakukan kejahatan apa pun dan oleh karena itu dia tidak akan dituntut atas tindakan tersebut.

Wagensveld juga ditahan sebulan sebelumnya karena tidak mematuhi aturan demonstrasi dan peringatan sesuai dengan rencana acara pembakaran Al Quran.

Gerakan PEGIDA telah merencanakan untuk membakar Al-Quran di seberang gedung sementara Parlemen Belanda tetapi acara tersebut dibatalkan, menurut pernyataan dari kota Den Haag, yang mengatakan para demonstran ingin menggunakan Alquran dengan cara yang “provokatif”.

“Diputuskan bahwa demonstrasi hanya dapat dilakukan tanpa Alquran untuk mencegah kekacauan. Para pengunjuk rasa menolak, setelah itu acara dibatalkan,” kata pernyataan itu.

Gerakan PEGIDA, dalam akun media sosialnya, berdalih Wagensveld ditahan dengan alasan menolak menyerahkan Al-Quran kepada polisi.

Demonstrasi tandingan juga berkumpul di wilayah tersebut tetapi bubar setelah polisi mengumumkan bahwa demonstrasi PEGIDA dibatalkan.*


Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinePilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dubai Akan Punya Masjid Pertama yang Dibangun Pakai 3D Printer
Tulisan selanjutnya Pemerintah Indonesia Panggil Dubes Swedia terkait Pembakaran Al-Quran oleh Rasmus Paludan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?