Hidayatullah.com—Polemik kasus Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sempat viral di media massa akhirnya diselesaikan dengan cara damai dengan dialog.
Sebagaimana dikutip laman Kemenag Prov. Lampung, Kakanwil Kemenag Puji Raharjo secara langsung menyikapi masalah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan cara berdialog secara damai, hari ini Ahad (19/02/2023).
Dialog dihadiri Kabag Tata Usaha selaku Ketua pokja moderasi, Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung, bersama masyarakat kali ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi.
Puji Raharjo selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak-pihak untuk duduk bersama dan berdialog.
“Saya mengucapkan terima kasih kita semua bisa berkumpul di sini untuk bicara dari hati ke hati antar sesama warga NKRI, mari kita bersama-sama duduk bareng untuk berdialog,” ujar Puji.
“Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini, terlebih lagi saat ini dengan adanya moderasi beragama, kita tetap berada dalam keyakinan masing-masing, walaupun kita berada dalam rumah ibadah agama lain, dialog dengan cara damai dalam menyelesaikan masalah rumah ibadah adalah satu-satunya jalan untuk membangun harmoni hubungan antar umat beragama” jelas Puji.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 -20 tentang Persyaratan Rumah Tinggal yang semua kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan bersama tersebut.
“Saya selaku Kepala Kantor Kemenag berharap kita semua tentu menginginkan adanya kedamaian, keamanan, dan keharmonisan antar pemeluk agama, mari permasalahan ini kita selesaikan bersama-sama dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerukunan, serta menjaga kondusivitas dan harmoni antar umat beragama,” ujar Puji.
“Kita semua harus menerima kesepakatan dari para ahli, dari para pejabat bangsa, para wakil rakyat, karena pemikiran para pendiri bangsa kita lebih luas dan itulah yang menjadi pegangan kita semua secara bersama-sama. Walau kita tidak ikut membuat pegangan itu, tapi semua itu adalah bentuk kompromi yang paling sesuai, oleh karena itu mari permasalahan ini kita bicarakan dengan cara yang sebaik-baiknya”, tambahnya.
Humas Polda Lampung juga menanggapai penyelesaian kasus ini melalui akun twitternya. “Selamat Siang Sobat Polri, menyikapi serta menanggapi masalah yang terjadi di GKKD (gereja kristen kemah daud), sudah diselesaikan dengan berdialog secara damai,” demikian ciutan Humas Polda Lampung di akun @humaspoldalpg.
Surat izin
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini beredar video viral di media sosial menyoal aksi sejumlah warga dinarasikan melarang umat Kristen beribadah di gereja.
Peristiwa ini terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada hari Ahad (19/2/2023) kemarin.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, Aparat desa Rajabasa Jaya, Bandar Lampung menilai viralnya video pelarang ibadah hari Minggu merupakan polemik lama akibat izin gereja yang belum beres.
Menurut Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, yang wajahnya muncul di video yang tengah viral, membantah dirinya melarang umat Kristen menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.
Wawan mengklaim hanya membubarkan para jemaat yang ingin ibadah. Menurutnya, gedung yang hendak dipakai jemaat tersebut untuk beribadah belum ada izin.
“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” kata Wawan, Senin (20/2), dikutip dari detik.com.
Wawan mengatakan sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dalam surat itu, mereka sepakat tak akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujarnya.*