Hidayatullah.com– Hakim federal Amerika Serikat, hari Kamis (23/2/2023), memberikan hukuman 20 tahun penjara kepada penyanyi R Kelly, yang divonis bersalah dalam kasus gambar-gambar pencabulan terhadap anak dan bujukan anak di bawah umur untuk melakukan hubungan seks.
Hakim Harry Leinenweber mengatakan R Kelly akan menjalani hampir seluruh hukumannya tersebut berbarengan dengan hukuman 30 tahun penjara yang dijatuhkan tahun lalu dalam kasus yang lain di New York.
Hakim itu juga memerintahkan agar Kelly menjalani hukuman satu tahun penjara setelah hukumannya di New York, lapor Associated Press.
Pertanyaan selanjutnya yang mengemuka adalah bagaimana soal hukumannya di daerah asal Kelly, Chicago, apakah Leinenweber akan memerintahkan penyanyi gereja berusia 56 tahun itu menjalani hukumannya secara bersamaan dengan vonis hukuman dalam kasus lain atau setelah dia menuntaskan vonis tahun 2021 di New York untuk kasus pemerasan dan perdagangan seks.
Pengacara R Kelly, Jennifer Bonjean,
di pengadilan pada hari Kamis, mengatakan Kelly beruntung jika bisa keluar dengan selamat dari hukuman 30 tahun penjara di New York. Hukuman tambahan 25 tahun berturut-turut sudah pasti merupakan beban yang sangat berat bagi kliennya, yang disebutnya dijadikan “tumbal” simbol kampanye gerakan #MeToo.
Bonjean mengatakan Kelly sudah cukup menderita, termasuk secara finansial. Dia mengatakan harta penyanyi itu pernah mendekati $1 miliar, tetapi dia “sekarang melarat”.
Bonjean juga berpendapat bahwa sikap diamnya Kelly tidak boleh dilihat sebagai kurangnya rasa penyesalan. Pengacara itu mengatakan bahwa dia sendiri yang menasihati Kelly untuk tidak berbicara, karena mereka masih akan terus mengajukan banding dan masih ada kasus-kasus hukum lainnya.
Bonjean menegaskan bahwa kliennya sebenarnya sangat ingin berbicara.
Dalam persidangan di New York, jaksa Maria Cruz Melendez mengatakan “kasus ini soal predator (seks).”
Lebih dari satu dekade berlalu sudah sejak Kelly dibebaskan dalam kasus gambar-gambar pencabulan anak tahun 2008 di Chicago. Penyanyi yang terkenal sejagad raya lewat lagu berjudul “I Believe I Can Fly” di tahun 1996 itu leluasa melakukan banyak kejahatan seksual tanpa ada yang berani melaporkannya sampai gerakan #MeToo muncul dan menguat di Amerika Serikat. Gerakan tersebut mendorong agar orang-orang yang menjadi korban kejahatan seksual oleh orang yang memiliki kekuasaan atau kekayaan berani melaporkan kasusnya ke pihak berwenang sehingga kejahatan mereka tidak semakin merajalela.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Para wanita yang pernah menjadi korban penyanyi berkulit hitam itu menceritakan kisah mereka dalam dokumenter berjudul “Surviving R Kelly”, yang ditayangkan perdana pada Januari 2019. Serial tersebut mengeksplorasi klaim bahwa rombongan para pendukung melindungi Kelly dan membungkam korban-korbannya agar agar tidak berbicara selama beberapa dekade. Setidaknya dua wanita yang ada di serial dokumenter itu memberikan kesaksian di dalam persidangan.
Beberapa bulan setelah dokumenter tersebut ditayangkan, penyanyi aliran R&B itu ditangkap pada Juli 2019 oleh aparat federal dengan tuduhan pemerasan dan pelanggaran terhadap Mann Act, undang-undang yang melarang pengangkutan wanita atau anak perempuan untuk tujuan prostitusi atau pesta pora. Kelly mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang diajukan jaksa.*