Hidayatullah.com— Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendesak Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Hal menindaklanjuti kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama terkait biaya penyelenggaraan ibadah (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26 pada 15 Februari lalu.
Menurut Mustholih, besaran biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp49.812.700,26, atau sebesar 55,3 persen.
Sementara itu, sisanya ditutupi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44,7 persen, yang total biaya subsidi dari nilai manfaat mencapai Rp8.090 triliun.
Tahap berikutnya merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU). “Kesepakatan tersebut kemudian nantinya akan dibawa ke Presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keppres yang ditandatangani oleh Presiden sebagai landasan hukum bagi jemaah untuk segera melakukan pelunasan, “ ujarnya dalam rilisnya hari Jumat, (24/2/2023).
“Selain itu sebagai legitimasi hukum bagi Kementerian Agama untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji baik di tanah air mauun di tanah suci berupa biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, living cost, asuransi, pengurusan dokumen dan lain-lain,” tambah dia.
Menurutnya, Presiden RI diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari (kerja) menerbitkan Keppres sejak BPIH disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama. “Melihat biaya pelunasan pada Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) tahun ini cukup besar, Komnas Haji berharap Presiden bisa mensegerakan penerbitan Keppres BPIH agar segera disosialiasikan kepada masyarakat khususnya calon Jemaah haji, sehingga mereka memiliki cukup waktu yang longgar melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan. Sebab mereka yag lunas bayar itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci,” ujarnya lagi.
Terlebih Kementerian Agama sepertinya sudah sangat siap dengan terbitnya Keputuan Menteri Agama (KMA) Nomor: 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 yang menjabarkan secara detil pembagian kuota 221 ribu yang terdiri dari kuota jemaah haji regular, jemaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jemaah setiap propinsi di seluruh Indonesia. Dengan begitu data dan nama-nama jemaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa.
“Dengan postur biaya pelunasan saat ini, mungkin saja akan ada potensi jemaah yang belum dapat melunasi, tetapi hal itu tidak menjadikan hak jemaah tersebut hangus/ hilang, haknya masih bisa digunakan pada musim haji berikutnya sebagai jemaah prioritas,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.
Oleh sebab itu, bagi mereka yang mengalami hal demikian agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat supaya dicatat dan didata sehingga kuota Jemaah haji bersangkutan segera bisa dialihkan dan dimanfaatkan kepada Jemaah pada urutan berikutnya.*