Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Komnas Haji: Presiden Harus Segera Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Februari 2023 17:05 5:05 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Februari 2023 17:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendesak Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Hal menindaklanjuti kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama terkait biaya penyelenggaraan ibadah (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26 pada 15 Februari lalu.  

Menurut Mustholih, besaran biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp49.812.700,26, atau sebesar 55,3 persen.

Sementara itu, sisanya ditutupi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44,7 persen, yang total biaya subsidi dari nilai manfaat mencapai Rp8.090 triliun.

Tahap berikutnya merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU). “Kesepakatan tersebut kemudian nantinya akan dibawa ke Presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keppres yang ditandatangani oleh Presiden sebagai landasan hukum bagi jemaah untuk segera melakukan pelunasan, “ ujarnya dalam rilisnya hari Jumat, (24/2/2023).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Selain itu sebagai legitimasi hukum bagi Kementerian Agama untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji baik di tanah air mauun di tanah suci berupa biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, living cost, asuransi, pengurusan dokumen dan lain-lain,” tambah dia.

Menurutnya, Presiden RI diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari (kerja) menerbitkan Keppres sejak BPIH disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama. “Melihat biaya pelunasan pada Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) tahun ini cukup besar, Komnas Haji berharap Presiden bisa  mensegerakan penerbitan Keppres BPIH agar segera disosialiasikan kepada masyarakat khususnya calon Jemaah haji, sehingga mereka memiliki cukup waktu yang longgar melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan. Sebab mereka yag lunas bayar itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci,” ujarnya lagi.

Terlebih Kementerian Agama sepertinya sudah sangat siap dengan terbitnya Keputuan Menteri Agama (KMA) Nomor: 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 yang menjabarkan secara detil pembagian kuota 221 ribu yang terdiri dari kuota jemaah haji regular, jemaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jemaah setiap propinsi di seluruh Indonesia. Dengan begitu data dan nama-nama jemaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa.

“Dengan postur biaya pelunasan saat ini, mungkin saja akan ada potensi jemaah yang belum dapat melunasi, tetapi hal itu tidak menjadikan hak jemaah tersebut hangus/ hilang, haknya masih bisa digunakan pada musim haji berikutnya sebagai jemaah prioritas,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Oleh sebab itu, bagi mereka yang mengalami hal demikian agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat supaya dicatat dan didata sehingga kuota Jemaah haji bersangkutan segera bisa dialihkan dan dimanfaatkan kepada Jemaah pada urutan berikutnya.* 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biaya hajiKeppres BPIHKeputusan PresidenKomnas Haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jurnalis Prancis: Iran Punya Daftar Target Pembunuhan Diaspora Yahudi
Tulisan selanjutnya Perseteruan Antara Persia dan Romawi Timur di Masa Rasulullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?