Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Media Turki Didenda Gegara Bikin Laporan Kritis Soal Penanggulangan Gempa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Februari 2023 07:06 7:06 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Februari 2023 20:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Regulator siaran televisi dan radio Turki, yang dikenal dengan sebutan RTUK, menjatuhkan hukuman denda atas tiga kanal televisi terkait laporan mereka yang bersifat kritis terhadap penanggulangan bencana gempa yang belum lama ini mengguncang negara itu.

Hari Rabu (22/2/2023), RTUK menghukum denda Halk TV, Tele 1 dan Fox TV Turkiye atas laporan-laporan mereka yang mengkritisi upaya penanggulangan bencana oleh pemerintah usai dua gempa merenggut nyawa lebih dari 42.000 orang, lansir Arab News.

RTUK mendenda Fox TV dan Halk TV sebesar 3 persen dari pendapatan iklan bulanan mereka disebabkan jurnalis kedua media itu mengatakan respon pascagempa pemerintah lambat dan tidak efektif.

Halk TV didenda sebesar 5 persen dari pendapatan iklan bulanan mereka dan program-programnya dihentikan lima kali karena menayangkan komentar Ahmet Sik, seorang anggota legislatif dari Partai Pekerja Turkiye.

Tele 1 dikenai sanksi yang sama karena jurnalisnya mengomentari pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan kebijakan-kebijakannya.

Baca Juga

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

Sanksi-sanksi itu dipandang sebagai upaya Erdogan menjegal suara-suara oposisi menjelang pemilihan umum bulan Mei.

Sebagaimana diketahui, Halk TV memiliki keterkaitan dengan Partai Rakyat Republik, oposisi utama di Turki.

Ilhan Tasci, seorang anggota RTUK dari partai CHP, mengatakan hukuman denda itu bermotif “politik” merupakan “pengkhianatan terhadap kerja jurnalisme”.

“Sementara mereka yang yang mendistorsi dan menyensor kebenaran ditepuk-tepuk punggungnya, mereka yang mengejar kebenaran dibungkam,” kata Ilhan Tasci.

Pakar-pakar media lokal dan internasional serta serikat-serikat jurnalis juga mengecam denda tersebut.

Pengamat media Committee to Protect Journalists (CPJ) menyeru agar otoritas Turki mencabut keputusan tersebut dan mengawal kebebasan media di negara itu.

“Jurnalisme kritis di masa berkabung atas kehilangan nyawa puluhan ribu orang akibat gempa mungkin kelihatannya kasar, tetapi itu juga dapat membuka jalan menuju keadilan bagi para korban dan regulasi yang lebih baik guna menyelamatkan banyak nyawa di masa mendatang,” kata Carlos Martinez de la Serna, direktur program CPJ, seraya mendesak agar otoritas Turki membatalkan denda dan menahan diri untuk tidak membungkam kritik terhadap pemerintah dan institusinya.

Pada tahun 2022, Turkiye menempati peringkat ke-149 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers terbaru yang disusun organisasi Reporters Without Borders

Oposisi, para pakar dan kelompok-kelompok peduli hak internasional menuding RTUK menggunakan undang-undang media yang kontroversial untuk menghukum media independen dan RTUK justru berfungsi sebagai instrumen dari rezim otoriter Erdogan.

Sejak 6 Februari, menyusul gempa, pihak berwenang Turkiye sudah menangkap 78 orang yang dituduh menimbulkan ketakutan dan kepanikan sdengan membagikan konten-konten terkait gempa di media sosial.

Awal tahun ini, Turkiye memblokir akses Twitter selama 12, dengan alasan platform media sosial itu dipakai untuk menyebarkan informasi yang menyudutkan pemerintah terkait penanggulangan bencana.

Tentu saja tindakan itu mengundang protes masyarakat, yang menggunakan Twitter untuk mencari kabar tentang sanak keluarganya yang menjadi korban gempa.

Blokir kemudian dibuka setelah kepala hubungan global Twitter, John Hughes, dan direktur kebijakan publik Twitter di Turki, Ronan Costello, bertemu dengan para pejabat Turki hari Rabu (8/2/2023), lapor CNBC.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ErdogangempaTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Paus Fransiskus Minta Koruptor Uang Vatikan Dihukum
Tulisan selanjutnya Pendeta Katolik Timur Terkemuka AS Hilarion Heagy Masuk Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Berita
3 September 2026 10:23
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

2 September 2026 20:18
Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?