Hidayatullah.com– Pengadilan di Paris menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi seorang wanita Prancis karena tinggal bersama kawanan ISIS dua kali di wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata itu di Suriah dan Iraq. Dia mengaku pernah terobsesi untuk bergabung dengan ISIS.
Douha Mounib, 32, divonis bersalah berhubungan dengan teroris dalam dua masa tinggalnya di Suriah antara 2013 dan 2017.
Pengadilan khusus itu mencatat adanya “tekad yang tidak biasa” pada Mounib untuk bergabung dengan kelompok ISIS.
Di pengadilan, Mounib memaparkan proses radikalisasinya pada tahun 2012 dan keinginannya untuk pergi ke Suriah yang berubah menjadi “obsesi”, lapor AFP Kamis (2/3/2023).
Pada 2012, setelah menonton video-video propaganda, dia meninggalkan kuliahnya di sekolah kebidanan dan mulai mengenakan kerudung. Dia pertama kali pergi ke Suriah pada 2013, melakukan perjalanan dari Maroko menuju Turki, di mana dia menikah dengan seorang penyelundup yang membantunya menyeberangi perbatasan masuk ke Suriah.
Kunjungan pertama itu terpaksa dihentikan setelah dua bulan, tetapi keinginannya untuk kembali ke Suriah dan bergabung dengan ISIS tidak pernah pudar.
Setelah berusaha beberapa kali, dia berhasil melewati perbatasan antara Turki dan Suriah bersama suami keduanya pada tahun 2015. Mereka berdua selama 15 bulan tinggal berpindah antara Mosul di Iraq dan Raqqa di Suriah, yang keduanya dikuasai ISIS.
Mounib meninggalkan teritori yang dikuasai ISIS itu pada 2016 dan ditangkap pada Maret 2017 di perbatasan Turki bersama seorang bayi perempuannya dan putra suaminya yang masih bocah.
Setelah mendekam sembilan bulan di dalam pusat detensi Turki, dia dikirim kembali ke Prancis pada akhir 2017 dan dipenjara.
Ketika hakim bertanya kepada Mounib apakah dia memahami apa hukuman dan keputusan yang akan diterimanya, dia menjawab bahwa dia menduga akan dijatuhi hukuman lebih dari sepuluh tahun.
Jaksa antiteroris nasional meminta hakim agar menghukum Mounib 14 tahun penjara. Namun, dengan mempertimbangkan perubahan sikap wanita itu terhadap ISIS dan janjinya untuk tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut, hakim meringankan hukumannya.
Hal yang memberatkan bagi Mounib adalah upaya gagalnya untuk melarikan diri dari penjara Fresnes pada November 2021.*




