Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Penjara 12 Tahun untuk Wanita Prancis yang Terobsesi Gabung ISIS

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Maret 2023 13:19 1:19 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Maret 2023 13:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Paris menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi seorang wanita Prancis karena tinggal bersama kawanan ISIS dua kali di wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata itu di Suriah dan Iraq. Dia mengaku pernah terobsesi untuk bergabung dengan ISIS.

Douha Mounib, 32, divonis bersalah berhubungan dengan teroris dalam dua masa tinggalnya di Suriah antara 2013 dan 2017.

Pengadilan khusus itu mencatat adanya “tekad yang tidak biasa” pada Mounib untuk bergabung dengan kelompok ISIS.

Di pengadilan, Mounib memaparkan proses radikalisasinya pada tahun 2012 dan keinginannya untuk pergi ke Suriah yang berubah menjadi “obsesi”, lapor AFP Kamis (2/3/2023).

Pada 2012, setelah menonton video-video propaganda, dia meninggalkan kuliahnya di sekolah kebidanan dan mulai mengenakan kerudung. Dia pertama kali pergi ke Suriah pada 2013, melakukan perjalanan dari Maroko menuju Turki, di mana dia menikah dengan seorang penyelundup yang membantunya menyeberangi perbatasan masuk ke Suriah.

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Kunjungan pertama itu terpaksa dihentikan setelah dua bulan, tetapi keinginannya untuk kembali ke Suriah dan bergabung dengan ISIS tidak pernah pudar.

Setelah berusaha beberapa kali, dia berhasil melewati perbatasan antara Turki dan Suriah bersama suami keduanya pada tahun 2015. Mereka berdua selama 15 bulan tinggal berpindah antara Mosul di Iraq dan Raqqa di Suriah, yang keduanya dikuasai ISIS.

Mounib meninggalkan teritori yang dikuasai ISIS itu pada 2016 dan ditangkap pada Maret 2017 di perbatasan Turki bersama seorang bayi perempuannya dan putra suaminya yang masih bocah.

Setelah mendekam sembilan bulan di dalam pusat detensi Turki, dia dikirim kembali ke Prancis pada akhir 2017 dan dipenjara.

Ketika hakim bertanya kepada Mounib apakah dia memahami apa hukuman dan keputusan yang akan diterimanya, dia menjawab bahwa dia menduga akan dijatuhi hukuman lebih dari sepuluh tahun.

Jaksa antiteroris nasional meminta hakim agar menghukum Mounib 14 tahun penjara. Namun, dengan mempertimbangkan perubahan sikap wanita itu terhadap ISIS dan janjinya untuk tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut, hakim meringankan hukumannya.

Hal yang memberatkan bagi Mounib adalah upaya gagalnya untuk melarikan diri dari penjara Fresnes pada November 2021.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Douha MounibISISPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rombongan Dirjen Pajak Kunjungi PBNU Imbas Seruan Tolak Bayar Pajak  
Tulisan selanjutnya Dapat Gaji dan Fasilitas Wah! Seluruh Pegawai BPKH Diminta Lapor Harta ke LHKPN

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?