Hidayatullah.com- Dai bersama santri Hidayatullah menyelamatkan seorang bayi baru lahir yang dibuang oleh orang tuanya di depan sebuah gudang baru-baru ini.
Dai tersebut yang juga seorang ustadz Abdul Rahman Sudding, mengatakan, bayi merah itu ditemukan santri dalam kondisi hidup dan sehat.
Kejadian itu terjadi di depan pintu gudang milik Kampus Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Rahman yang juga Ketua Yayasan Hidayatullah Tabalong menuturkan, kejadian bermula saat berlangsung kegiatan rutin bersih-bersih pagi Pesantren Hidayatullah Maburai, Jumat (03/03/2023).
Tiba-tiba, santri yang berkeliling memungut sampah mendapati sebuah tas hitam. Benda ini tergeletak di depan gudang pesantren. Tak jauh dari tas itu, ada kucing yang terus mengendus seperti mencari sesuatu.
“Ternyata setelah (tas itu) dibuka oleh salah seorang santri, isinya manusia. Anak bayi. Saya yang masih di masjid kaget dipanggil santri katanya ada bayi,” kata Abdul Rahman Sudding kepada hidayatullah.com.
Sontak saja penemuan bayi itu bikin heboh seantero pesantren dan sekitarnya.
Rahman menyebutkan, bayi dalam tas itu ditemukan sekitar pukul 06.10 WITA.
Memang, setiap pagi usai kegiatan subuh di masjid, para santri rutin mengitari kampus untuk bersih-bersih memungut sampah yang berserakan.
Saat mengitari pondok itulah santri di pesantren khusus laki-laki ini menemukan benda asing di depan pintu gudang.
“Ketika ditemukan, ari-arinya bayi sudah nggak ada, ususnya di pusar masih ada sejengkal,” ujar alumni STAIL Hidayatullah Surabaya ini.
Tapi dia bersyukur karena bayi itu dalam keadaan selamat dan sehat.
“Alhamdulillah, sehat (bayinya),” ujarnya.
Surat dari Diduga Orang Tua Bayi
Di dalam tas yang ditemukan teronggok di depan gudang pakan ikan dan kebutuhan dapur ini, terdapat juga kain jarik dan selembar kertas.
Kertas itu rupanya surat yang berisi keterangan tanggal lahir si bayi dan sejumlah pesan diduga ditulis oleh orang tua bayi itu.
Lembaran kertas putih itu diduga sengaja ditinggalkan pelaku pembuang bayi ini. Dalam tulisannya, orang tak dikenal ini meminta agar bayi laki-laki ini dijaga. Ia juga meminta agar bayi itu dinamai Muhammad Fadlan Ramadan.
Berikut bunyi tulisan pada surat tersebut:
“Lahir 02.03.2023, mohon pertolongan kami menitipkan bayi ini. Nanti setelah kami selesai akan kami ambil dan kami bayar berapapun. Tolong jaga anak kami. Tolong namai bayi ini Muhammad Fadlan Ramadan.”
Tak menunggu lama, pihak pesantren langsung menghubungi pihak Bhabinkamtibmas setempat. Pagi itu juga polisi merapat ke TKP untuk melakukan identifikasi tempat kejadian perkara.
Sementara si bayi segera diberi pertolongan pertama oleh istri dai Hidayatullah, Abdul Rahman, Siti Nur Nila Yunita, yang dibantu ibu-ibu dari Muslimat Hidayatullah.

Pelaku Diduga Datang Dinihari
Malam hari sebelum penemuan bayi, petugas piket yang terjadwal giliran berjaga di kompleks Pesantren Hidayatullah Tabalong melaporkan ada sebuah mobil yang lalu lalang depan jalan utama pesantren.
“Piket yang jaga melaporkan, sekitar jam 3 (dinihari) itu ada mobil masuk pesantren. Tapi piket tidak curiga karena mengira itu travel yang mau menjemput saya,” kata Abdul Rahman.
Jauh sebelumnya Abdul Rahman memang telah punya agenda mengikuti Jambore Akbar Dinas Sosial Provinsi di Kota Banjarmasin. Piket mengira, mobil yang datang malam itu adalah travel untuk menjemput sang ustadz.
Rupanya tak dinyana, paginya, ditemukan seonggok tas berisi bayi tak berdosa di depan gudang pesantren yang letaknya persis di pinggir jalan utama pesantren.
Rahman mengatakan, pihaknya akan menjaga dan merawat bayi tersebut. Pihaknya juga terbuka apabila orang tua anak ini mau datang ke pesantren.
“Kami cukup kaget dan berduka dengan kejadian ini, namun di sisi lain kami senang karena bayi ini selamat. Kami akan menerima dan menaungi anak ini,” katanya.
Informasi terakhir, dikabarkan orangtua laki laki dari bayi ini sudah muncul dan bersedia datang ke pesantren. Namun tak lama setelah itu, ia diciduk oleh polisi karena dinilai melakukan penelantaran anak.
“Info terakhir, pelaku sudah ditangkap dan diproses,” jelasnya sembari katanya menunggu info selanjutnya.
Orang tua si bayi yang belum diketahui identitasnya itu dapat dikenai tindak pidana pembuangan bayi dan dijerat tuntutan pidana berdasar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Diduga laki laki ini yang membawa mobil malam malam itu. Tapi sayang sekali dia tidak bicara langsung kepada piket mungkin karena panik,” imbuhnya.* (Ainuddin Chalik/Abdus Syakur)