Hidayatullah.com– Dengan suara 2-1 majelis hakim di pengadilan banding, hari Selasa (14/3/2023), menolak gugatan Sisters in Islam (SIS) via SIS Forum (Malaysia) Bhd yang menentang fatwa negara bagian Selangor, Malaysia, yang menyatakan organisasinya sesat dan menyimpang dari ajaran Islam.
Keputusan mayoritas itu dibuat oleh anggota majelis hakim Datuk Has Zanah Mehat dan Datuk Che Mohd Ruzima Ghazali.
Che Mohd Ruzima, dalam persidangan yang dilakukan secara daring dengan menggunakan platform Zoom, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi – yang diajukan banding oleh Forum SIS – adalah benar.
Datuk M. Gunalan, hakim yang memberikan suara berbeda, menilai Selangor Islamic Religious Council (MAIS) tidak dapat mengeluarkan fatwa perihal SIS Forum (Malaysia) Bhd karena itu adalah sebuah badan usaha yang tidak mampu memeluk agama Islam.
Pengacara SIS Forum, Datuk Malik Imtiaz Sarwar kemudian bergegas mengajukan status quo, sementara kliennya mengajukan banding di Pengadilan Federal.
Pengadilan Banding kemudian setuju untuk mengeluarkan perintah penangguhan guna memastikan bahwa fatwa tersebut tidak diberlakukan atas Forum SIS atau para pihak yang mengajukan banding untuk saat ini, lapor Malay Mail.
Pada Juli 2014, Selangor Islamic Religious Council (MAIS) mengeluarkan fatwa yang menyatakan Sisters In Islam, serta siapapun individu, organisasi atau institusi yang berpaham liberalisme dan pluralisme agama adalah sesat dan menyeleweng dari ajaran Islam. Materi penerbitan apapun yang berunsur pemikiran-pemikiran liberalisme dan pluralisme agama diharamkan dan boleh dirampas.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dapat fatwanya MAIS juga menyatakan agar Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) memblokir laman-laman sosial yang bertentangan dengan ajaran Islam dan Hukum Syarak (syariah).
Di akhir fatwanya, MAIS mengimbau siapapun individu yang berpegang kepada pemahaman liberalisme dan pluralisme agama hendaklah bertaubat dan kembali ke jalan Islam.*