Hidayatullah.com— Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat QRIS kotak amal sejumlah masjid berinisial MML pada hari Selasa (11/4/2023). Polisi telah menangkap MNIL (38) dan menetapkannya sebagai tersangka penipuan stiker QRIS kotak amal di sejumlah masjid.
“Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML (39) yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip laman Antara News, Selasa.
Auliansyah menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS yang mencurigakan.
Auliansyah menyebut pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.
Auliansyah juga menjelaskan tersangka menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri yaitu, dengan cara menumpuk dengan QRIS yang sudah ada, menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.
Dari hasil penyelidikan pelaku tercatat sudah menempelkan stiker barcode QRIS tersebut di 38 lokasi. Antara lain, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia dan lainnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah stiker barcode QRIS bertuliskan ‘RESTORASI MESJID’, flyover bertuliskan ‘MESJID DI ATAS SUNGAI’ hingga satu unit handphone.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menerangkan, pelaku membuat QRIS melalui aplikasi YOUTAP. Kemudian, menempelkannya di kotak amal masjid hingga mall bilangan Jakarta.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik, tersebar di Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, mulai dari masjid hingga mall, seperti Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
lebih lanjut dijelaskan Direktur, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 1 April 2023. Sejak awal hingga 9 April 2023 dana yang terkumpul mencapai Rp13.060.000.
Atas perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah di media sosial beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal masjid di Blok M, Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Seksi Humas dan Protokol Masjid Istiglal Abu Hurairah Abdul Salam mengakui ada puluhan stiker QRIS palsu yang dipasang di Masjid Istiqlal. “Iya kita ada sekitar 50 @RIS yang ditiban oleh pelaku,” kata Abu Hurairah kepada detikcom, Senin (10/4/2023).
Sementara itu, mlalui akun Instagram @imanabuaf, Senin (10/4/2023) dia mengaku bersalah karena melanggar prosedur.*