Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dukung Kenaikan Biaya Haji, Cholil Nafis: Tidak Perlu Disubsidi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 April 2023 10:57 10:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 April 2023 11:00
Bagikan
shaf shalat
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa subsidi haji yang diberikan pemerintah kepada jamaah adalah syubhat.

“Saya mendukung naiknya ongkos haji. Bahkan saya berharap itu jangan disubsidi lagi. Jadi ketika 90 juta bayar 90. Karena orang yang berangkat haji adalah orang yang mampu. Tidak perlu disubsidi,” ungkap Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Islamiyyah ini kepada pers di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2023.

Pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini berpandangan bahwa syubhatnya subsidi haji dikarenakan adanya pembagian jumlah yang tidak sama antara jamaah yang berangkat dan jamaah yang waiting list

“Subsidinya sekarang pun juga masih syubhat. Karena itu mayoritas masih dipakai orang yang berangkat haji daripada yang waiting list. Padahal jumlah hartanya sama. Itukan syubhat,”jelas kiai Cholil.

Kiai asal Madura ini berargumen apabila sumber dana subsidi ialah dari dana hasil pengembangan, maka syubhat karena pembagiannya tidak rata. Sehingga, ke depannya ia juga berharap pemerintah lebih berani menaikkan ongkos haji.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Dari mana umpamanya memperbanyak bagian orang yang berangkat daripada yang nggak berangkat sementara hartanya sama, itu syubhat. Jadi subsidinya kalau dari dana pengembangan, itu syubhat, karena tidak rata. Jadi saya berharap kedepannya pemerintah lebih berani menaikkan ongkos haji,” katanya menegaskan.

Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah membuka pelunasan biaya haji bagi calon jamaah haji tahun 2023. “Menag sudah menerbitkan KMA (Keputusan Menteri Agama) Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023) melansir laman Kemenag.* Rizki Ulfa Hadi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biaya hajiBipihHaji 2023KH Cholil NafisMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Dilarang Israel Masuk Masjid Al-Aqsha, Ibu-ibu Palestina Shalat di Bawah Guyuran Hujan
Tulisan selanjutnya Ramadhan Sepanjang Zaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?