Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Ulama Palestina Larang Rakyat Menerima Kompensasi ‘Israel’

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 September 2018 10:22 10:22 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 September 2018 10:22
Bagikan
Syeikh Muhammad Ahmad Hussein adalah Mufti Besar Al-Quds
Bagikan

Hidayatullah.com—Ulama Baitul Maqdis, melarang rakyat Palestina menerima pembayaran kompensasi atas tanah yang dirampas rezim teroris Israel di wilayah itu.

Mufti Besar Baitul Maqdis (Yerusalem), Syeikh Mohammad Hussein menjelaskan, penerimaan uang kompensasi atas tanah yang dirampas Israel, dianggap seperti mengizinkan penghapusan hak Palestina dan pendudukan Israel di negara bersangkutan, kutip Middle East Monitor (MEMO).

“Palestina adalah tanah wakaf. Oleh karena itu, dilarang untuk menjual bagian apapun kepada musuh, karena menurut hukum Islam, itu adalah milik umum dan bukan milik pribadi, “katanya.

Pada saat yang sama, Syeikh Mohammad menyerukan orang-orang Palestina yang tertindas berakibat dirampasnya tanah dan harta mereka untuk tetap bersabar dengan tindakan brutal rezim penjajah Zionis.

Baca: Syeikh Ikrimah: Jual Tanah Palestina pada Yahudi Termasuk Penghinatan Agama

Pada bulan April, Dinas Intelijen Umum Palestina di Ramallah menangkap jaringan pialang yang bertanggung jawab menjual tanah Palestina kepada penjajah Israel.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Badan intelijen mendesak warga Palestina untuk berhati-hati tentang setiap kontrak penjualan yang melibatkan kepemilikan tanah.

Tahun lalu, Syeikh Muhammad Husain juga telah mengeluarkan fawat mengharamkan warga Palestina di Baitul Baqdis, Tepi Barat, dan Jalur Gaza menjual tanah mereka ke orang Yahudi atau non-muslim lainnya.

“Siapa saja menjual tanahnya ke musuh atau menerima kompensasi atas tanahnya, berarti telah berbuat dosa,” kata Husain dalam fatwanya.

Baca: Mufti Palestina Serukan Boikot Negara yang Akui Baitul Maqdis Ibu Kota Israel 

Fatwa ini, menurut sumber-sumber Palestina, untuk menanggapi undang-undang baru disahkan Knesset (parlemen Israel) mengizinkan warga Yahudi membeli lahan di Area C dari Tepi Barat.

Beleid itu diajukan oleh anggota Knesset dari Partai Bayit Yehudi Bezalel Smotrich, bertujuan untuk mengubah sebuah undang-undang dikeluarkan pemerintah Yordania pada 1953 melarang orang Asing dan non-Arab membeli tanah di Tepi Barat.

Husain memperingatkan warga Palestina melanggar fatwanya termasuk kaum kafir dan ingkar terhadap Tuhan, Islam, dan tanah airnya.

Sebelum ini, fatwa yang diterbitkan pada 15 Jumadil Akhirah 1417 H atau 25 Oktober 1996 menegaskan bahwa menjual tanah dan bangunan kepada musuh maupun brokernya haram menurut agama, dan telah keluar dari Islam.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul MaqdisisraeljerusalemKompensasiMuftipalestinaSyeikh Mohammad Husseintanahulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jaksa Menuntut Syeikh Salman al Audah Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Ansor Minta UAS Dimonitor karena Krunya Pakai Simbol Tauhid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?