Hidayatullah.com– Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriani mengatakan, relokasi korban penggusuran di DKI Jakarta ke rumah susun (rusun) adalah hal yang bersifat manipulatif.
“Ini, kan, alasannya sekarang sudah disiapkan rusun, nyatanya bukan disiapkan tapi disuruh menyewa,” ujar Siane kepada wartawan termasuk hidayatullah.com saat meninjau langsung proses penggusuran di permukiman Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (28/09/2016).
Menurutnya, jika statusnya menyewa, kapanpun warga bisa terusir dari rusun tersebut. Berbeda jika yang dimaksud “disiapkan” adalah dikasih tempat tinggal baru sebagai ganti rugi.
Siane mengatakan, masyarakat butuh penghidupan yang layak. Apalagi, mayoritas warga yang digusur itu sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di tanah tersebut serta membayar PBB setiap tahunnya.
“Mereka punya hak untuk mendapatkan ganti rugi. Jadi jangan manipulatif seolah menyiapkan yang lebih baik ternyata sewa,” tukasnya. [Baca juga: Bukit Duri Digusur, Warga Mengaku Tidak Akan Pilih Ahok]
Sebelumnya, Komnas HAM juga sudah membuat surat tertanggal 11 September 2016, yang isinya mengingatkan Pemprov DKI dan Wali Kota Jakarta Selatan untuk menangguhkan penggusuran sampai proses hukum selesai.
Seperti diketahui, persoalan permukiman di Bukit Duri masih dalam proses persidangan gugatan class action di Pengadilan Jakarta Pusat yang telah sampai pada persidangan kesembilan, serta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Masyarakat permukiman Bukit Duri pun menilai Pemprov DKI telah melakukan tindakan melanggar hukum karena penggusuran itu. [Baca: Sedang Proses Gugatan, Penggusuran Bukit Duri Dinilai Melanggar Hukum]*