Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ditetapkan Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dibawa ke Jakarta

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Mei 2023 22:03 10:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Mei 2023 13:03
Bagikan
Polisi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin sebagai tersangka.
Bagikan

Hidayatullah.com—Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin sebagai tersangka.

AP Hasanuddin tiba di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, AP Hasanuddin akan dilakukan pemeriksaan secara intensif setibanya di Mabes Polri. ASN yang berdinas di BRIN ini sudah menyandang status sebagai tersangka.

“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Ahad (30/4/2023).

AP Hasanuddin ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan, setelah laporan dugaan SARA yang diduga dilakukan Hasanuddin naik ke proses penyidikan.

Baca Juga

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Tim penyidik menjerat APH sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AP Hasanuddin ditangkap terkait unggahan komentar di media sosial yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah. Namanya tenar seminggu ini lantaran komentar di media sosial Facebook.

Ia menjadi pembicaraan publik berkomentar di akun Facebook yang menghalalkan darah para warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya ia juga melakukan pengancaman berupa pembunuhan satu persatu warga Muhammadiyah.

Kesalahan komentar itu awalnya terkait dengan perbedaan waktu perayaan Idul fitri 2023 antara penghitungan Muhammadiyah dan versi pemerintah. Akibat komentar meresahkan itu ia dilaporkan banyak lembaga Muhammadiyah di berbagai daerah ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AP Hasanuddindarah muhammadiyahHeadlineMuhammadiyahPolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Demi Bisa Haji, Pak Tua asal Bosnia Ini Rela Berjalan Kaki dari Eropa Menuju Makkah
Tulisan selanjutnya PDI-P Menolak Pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?