Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sebut Penangkapan Imran Khan Ilegal, Mahkamah Agung Pakistan: Segera Bebaskan!

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 12 Mei 2023 00:09 12:09 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 12 Mei 2023 06:00
Bagikan
Imran Khan
Bagikan

Hidayatullah.com — Mahkamah Agung Pakistan pada Kamis mengatakan penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan oleh lembaga anti korupsi adalah ilegal.

Dilansir Geo TV, Mahkamah Agung kemudian memerintahkan agar Imran Khan segera dibebaskan.

Penangkapan Imran Khan, atau “penculikan” menurut partainya, pada Selasa adalah puncak dari krisis politik yang telah terjadi selama berbulan-bulan yang membuat pemimpin yang digulingkan itu melakukan pembangkangan terhadap militer.

Penangkapan itu membuat marah para pendukung partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partai Imran Khan. Selama dua hari, ribuan orang turun ke jalan sebagai protes di sekitar Pakistan, dan bentrokan kekerasan dengan pasukan keamanan tidak dapat dihindari.

Setidaknya sembilan orang tewas dalam insiden terkait protes, kata polisi dan rumah sakit.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ratusan petugas polisi terluka dan lebih dari 2.000 orang ditangkap di seluruh negeri, kebanyakan di provinsi Punjab dan Khyber Pakhtunkhwa, tambah polisi.

Sedikitnya tujuh pejabat dari pimpinan pusat PTI yang dituduh mengatur protes juga ditahan.

Pada hari Kamis, polisi dengan pentungan dan perisai anti huru hara dikerahkan untuk memadamkan kerusuhan lebih lanjut.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Imran KhanMahkamah AgungPakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KTT ASEAN Sepakati Perlindungan Pekerja Migran, Penyelesaian Konflik Myanmar dan Memperkuat Implementasi Transaksi Mata Uang Lokal
Tulisan selanjutnya Aparat Saudi Sita 8 Juta Pil Captagon dalam Krimer Kopi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?