Hidayatullah.com — Mahkamah Agung Pakistan pada Kamis mengatakan penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan oleh lembaga anti korupsi adalah ilegal.
Dilansir Geo TV, Mahkamah Agung kemudian memerintahkan agar Imran Khan segera dibebaskan.
Penangkapan Imran Khan, atau “penculikan” menurut partainya, pada Selasa adalah puncak dari krisis politik yang telah terjadi selama berbulan-bulan yang membuat pemimpin yang digulingkan itu melakukan pembangkangan terhadap militer.
Penangkapan itu membuat marah para pendukung partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partai Imran Khan. Selama dua hari, ribuan orang turun ke jalan sebagai protes di sekitar Pakistan, dan bentrokan kekerasan dengan pasukan keamanan tidak dapat dihindari.
Setidaknya sembilan orang tewas dalam insiden terkait protes, kata polisi dan rumah sakit.
Ratusan petugas polisi terluka dan lebih dari 2.000 orang ditangkap di seluruh negeri, kebanyakan di provinsi Punjab dan Khyber Pakhtunkhwa, tambah polisi.
Sedikitnya tujuh pejabat dari pimpinan pusat PTI yang dituduh mengatur protes juga ditahan.
Pada hari Kamis, polisi dengan pentungan dan perisai anti huru hara dikerahkan untuk memadamkan kerusuhan lebih lanjut.*




