Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pihaknya akan membentuk tim gabungan Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian untuk mengkaji Al Zaitun dan aliran lainnya.
Langkah ini merespon masukan dari Wapres KH Ma’ruf Amin usai viralnya sejumlah kasus seperti salam ala Yahudi dan khotib perempuan.
“MUI membentuk tim gabungan antara Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian untuk mendalami kasus ini dan beberapa kasus kegamaan lainnya, tim ini juga sebagai tindak lanjut penelitian MUI 2002 lalu,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Jumat (12/05/2023).
Hal tersebut sebagai bentuk fungsi MUI yang selain menetapkan fatwa ekonomi syariah dan halal, juga menetapkan fatwa keagamaan serta fatwa mengenai aliran sesat.
Dilansir laman resmi MUI, penetapan aliran sesat tersebut melalui proses panjang. Sebelum tiba di Komisi Fatwa, MUI mendalaminya melalui penelitian oleh Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan.
Tentang Al Zaitun misalnya, MUI sudah pernah melakukan kajian mendalam pada 2002. Saat itu, salah satu anggota tim, KH Aminuddin Yakub, menyampaikan bahwa Al Zaitun memiliki beberapa aspek yang dinilai menyimpang.
Salah satu yang masih mengganjal dalam kajian 2002 tersebut adalah kurikulum di Al Zaitun. Dia menyebut ada kurikulum yang disembunyikan dan tidak disampaikan secara terbuka.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Bahkan, kata dia, ada informasi perbedaan kurikulum antara santri yang masuk melalui jalur terbuka (penerimaan santri baru) dengan santri direkrut secara tertutup seperti anggota keluarga.
Salah satu tujuan pendalaman Al Zaitun ini, tambah Kiai Niam, untuk meredam potensi kegaduhan menjelang tahun politik. Terlebih, dua polemik Al Zaitun terbaru ini muncul kurang dari setahun sebelum pemilihan umum di 14 Februari 2024.*