Hidayatullah.com– Bekas perdana menteri Inggris Boris Johnson dilaporkan ke polisi oleh pemerintah atas klaim baru bahwa dirinya melanggar aturan Covid-19 selama pandemi.
The Times hari Selasa (23/5/2023) melaporkan bahwa Cabinet Office, yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan, membuat rujukan laporan ke dua kepolisian daerah berdasarkan informasi yang mereka temukan saat menyiapkan permintaan untuk dilakukan penyelidikan publik terhadap masalah-masalah yang terjadi selama pandemi Covid-19.
Menurut peraturan yang berlaku di Inggris, adalah kewajiban bagi aparat sipil pemerintah untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Jurnal harian kementerian menunjukkan kunjungan-kunjungan yang dilakukan sejumlah teman Boris Johnson ke Chequers, rumah peristirahatan di pedesaan yang bisa dipakai oleh perdana menteri yang sedang menjabat, selama pandemi. Padahal kala itu sedang berlaku pembatasan pergerakan, yang diantaranya melarang orang berkumpul dalam jumlah tertentu atau mengunjungi tempat orang lain, guna meredam penularan coronavirus penyebab Covid-19.*