Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Keluarkan Fatwa terkait Ziswaf Air Bersih dan Pemaksaan Hubungan Suami Istri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2015 09:31 9:31 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Agustus 2015 09:01
Bagikan
Suasana MUNAS ke IX, MUI di Surabaya
Bagikan

Hidayatullah.com – Dalam sidang komisi C tentang Fatwa, ada 3 poin yang direkomendasikan untuk dikeluarkan fatwanya yang dibahas pada Musyawarah Nasional (Munas) ke IX Mejelis Ulama Indonesia (MUI) kali ini.

Tiga hal itu menyangkut, Kriteria dan Tata Cara Penentuan Awal Ramadhan, Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi, serta Pemaksaan dalam Hubungan Suami Istri.

Dalam sidang hasil komisi diputuskan, bahwa MUI mengeluarkan 2 Fatwa terkait Ziswaf untuk Air Bersih dan Pemaksaan Hubungan Suami Istri. Sedangkan soal Penetapan Awal Ramadhan, MUI akan membahas dan mengkaji lebih mendalam dengan melibatkan para pakar Astronomi.

Terkait fatwa tentang Pemaksaan Hubungan Suami Istri, Sekretaris komisi C, Dr. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, latar belakang dikeluarkannya fatwa tersebut dikarenakan adanya fenomena terkait aktivitas suami istri yang berhubungan dengan unsur pemaksaan, namun keluar putusan hukum dengan pasal pemerkosaan.

“Hakikatnya hubungan suami istri adalah dibangun atas dasar mawaddah dan rahmah,” ujar Asrorun Niam kepada hidayatullah.com seusai sidang, Rabu (26/08/2015).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan bahwa hubungan suami istri merupakan ibadah, di dalamnya terdapat hak dan kewajiban suami istri yang harus dijaga bersama.

Lebih lanjut Asrorun Niam juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu hubungan suami istri tidak diperkenankan, yakni ketika haid atau nifas, berpuasa, ihram, dengan cara anal, serta keadaan sakit yang membahayakan jika melakukan hubungan suami istri.

“Nah pemaksaan dari kondisi yang demikian tidak diperkenankan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan perilaku hubungan suami istri yang bersifat penyiksaan dan sadistis hukumnya adalah haram.

“Tapi kalaupun sampai melakukan pemaksaan itu tidak termasuk kedalam pemerkosaan, yang bisa dijatuhkan pidana,” tegas Asrorun Niam.

“Kriminalisasi atau mempidanakan hubungan suami istri yang di dalamnya tidak ada unsur penyiksaan, itu menyalahi syariat,” pungkasnya. */Yahya G. Nasrullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIkekerasan dalam rumah tanggaMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH Ma’ruf Amin Dinilai Figur Tepat Pimpin MUI di Tengah Tantangan Umat
Tulisan selanjutnya Maman Imanul: FPKB Akan Buka Call Center Pengaduan Masalah e-Hajj

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?