Hidayatullah.com—Kementerian Agama mengingatkan para jamaah haji Indonesia untuk seksama memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jamaah dan kawasan sekitar Masjid Nabawi, Madinah.
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR (setara Rp 789 juta)oleh otoritas berwenang,” kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
“Jamaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jamaah lainnya” sambung Fauzin.
Kepada Jamaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di Embarkasi, Pesawat, dan di Tanah Suci.
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antar jamaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang Jamaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jamaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbau Fauzin.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pukul 11.00 WIB, jamaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (Kloter). Sementara yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Data tersebut khusus Jamaah, di luar petugas kloter.* (tvri)